peraturan:0tkbpera:e8808f55fa5fe1efe93b16e8d3534992
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Maret 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 326/PJ.53/2001 TENTANG PENGALIHAN BEA METERAI ATAS CEK DAN BILYET GIRO DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxxxx tanggal 09 Maret 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Saudara mengajukan pengalihan Bea Meterai Lunas atas cek dan bilyet giro sebanyak 1.813.488 lembar dengan nilai Rp 1.808.223.000,- yang belum dipergunakan ke pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas atas cek dan bilyet giro atas nama PT. B Tbk karena adanya perubahan tarif Bea Meterai. 2. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-122C/PJ./2000 tanggal 1 Mei 2000 tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai Dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan, diatur bahwa Bea Meterai yang telah dibayar atas tanda Bea Meterai Lunas yang tercetak pada cek, bilyet giro, dan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang belum dipergunakan dapat dialihkan untuk pengisian deposit mesin teraan meterai, pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan atau pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan sistem komputerisasi. 3. Hasil penelitian keabsahan blanko cek dan bilyet giro yang dilakukan bersama dengan petugas Direktorat Jenderal Pajak dibuatkan Berita Acara Nomor 308/BPD/2001 tanggal 16 Maret 2001 yang merupakan dasar dibuatnya Berita Acara Nomor BA-42/KSD.53/2001 tanggal 16 Maret 2001 tentang Penelitian Keabsahan Blanko Cek Dan Bilyet Giro Dengan Cetakan Tanda Bea Meterai Lunas a.n PT B Tbk dan Berita Acara Nomor BA-43/KSD.53/2001 tanggal 16 Maret 2001 tentang Pemusnahan Blanko Cek Dan Bilyet Giro Dengan Cetakan Tanda Bea Meterai Lunas a.n PT B Tbk. 4. Berdasarkan Berita Acara Nomor BA-42/KSD.53/2001 tanggal 16 Maret 2001 tentang Penelitian Keabsahan Blanko Cek Dan Bilyet Giro Dengan Cetakan Tanda Bea Meterai Lunas a.n. PT B Tbk, jumlah Bea Meterai yang dapat dialihkan atas cek dan bilyet giro adalah sejumlah : a. 10.530 lembar dengan tarif Bea Meterai @ Rp 500,- = Rp 5.265.000,- b. 1.802.958 lembar dengan tarifBea Meterai @ Rp 1.000,- = Rp 1.802.958.000,- Jumlah = Rp 1.808.223.000,- 5. Blanko cek dan bilyet giro sejumlah 1.813.488 lembar tersebut, selanjutnya dimusnahkan dengan cara dibakar sesuai Berita Acara Nomor BA-43/KSD.53/2001 tanggal 16 Maret 2001 tentang Pemusnahan Blanko Cek Dan Bilyet Giro Dengan Cetakan Tanda Bea Meterai Lunas a.n. PT B Tbk. 6. Berdasarkan uraian butir 1 sampai dengan butir 5 tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa Bea Meterai yang telah dibayar dan belum dipergunakan sebesar Rp 1.808.223.000,- (satu milyar delapan ratus delapan juta dua ratus dua puluh tiga ribu rupiah) sebagaimana tersebut pada butir 4 dapat dialihkan untuk pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas atas cek dan bilyet giro atas nama PT Bank Central Asia Tbk. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan; 3. Kepala K.PP Perusahaan Masuk Bursa.
peraturan/0tkbpera/e8808f55fa5fe1efe93b16e8d3534992.txt · Last modified: (external edit)