peraturan:0tkbpera:e8542a04d734d0cae36d648b3f519e5c
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       11 Februari 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 93/PJ.42/2003

                            TENTANG

                    ANGSURAN PPh PASAL 25 TAHUN BERJALAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 27 Nopember 2002 perihal tersebut di atas dengan 
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.  Dalam surat tersebut Saudara menanyakan besarnya angsuran PPh Pasal 25 tahun 2002 dengan 
    keadaan sebagai berikut:
    a.  Besarnya angsuran PPh Pasal 25 menurut SPT PPh Badan tahun 2001 adalah sebesar 
        Rp186.542,-;
    b.  Pada bulan April 2002 Saudara menerima SKPKBT Pajak Penghasilan Badan tahun pajak 1998 
        dengan jumlah Pajak Penghasilan terutang sebesar Rp537.325.000,-.

2.  Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Undang-undang 
    Pajak Penghasilan) diatur bahwa besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus 
    dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang 
    menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan:
    a.  Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta 
        Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan
    b.  Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

    dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.

3.  Berdasarkan Pasal 25 ayat (4) Undang-undang Pajak Penghasilan diatur bahwa apabila dalam tahun 
    pajak berjalan diterbitkan surat ketetapan pajak untuk tahun pajak yang lalu, maka besarnya 
    angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan surat ketetapan pajak tersebut dan berlaku mulai bulan 
    berikutnya setelah bulan penerbitan surat ketetapan pajak.

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa besarnya angsuran 
    PPh Pasal 25 tahun 2002 adalah sama dengan besarnya angsuran PPh Pasal 25 menurut SPT PPh 
    Badan tahun 2001 yaitu sebesar Rp186.542,-

Demikian harap maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/0tkbpera/e8542a04d734d0cae36d648b3f519e5c.txt · Last modified: (external edit)