peraturan:0tkbpera:e8542a04d734d0cae36d648b3f519e5c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Februari 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 93/PJ.42/2003 TENTANG ANGSURAN PPh PASAL 25 TAHUN BERJALAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 27 Nopember 2002 perihal tersebut di atas dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara menanyakan besarnya angsuran PPh Pasal 25 tahun 2002 dengan keadaan sebagai berikut: a. Besarnya angsuran PPh Pasal 25 menurut SPT PPh Badan tahun 2001 adalah sebesar Rp186.542,-; b. Pada bulan April 2002 Saudara menerima SKPKBT Pajak Penghasilan Badan tahun pajak 1998 dengan jumlah Pajak Penghasilan terutang sebesar Rp537.325.000,-. 2. Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Undang-undang Pajak Penghasilan) diatur bahwa besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan: a. Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan b. Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24; dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak. 3. Berdasarkan Pasal 25 ayat (4) Undang-undang Pajak Penghasilan diatur bahwa apabila dalam tahun pajak berjalan diterbitkan surat ketetapan pajak untuk tahun pajak yang lalu, maka besarnya angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan surat ketetapan pajak tersebut dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitan surat ketetapan pajak. 4. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa besarnya angsuran PPh Pasal 25 tahun 2002 adalah sama dengan besarnya angsuran PPh Pasal 25 menurut SPT PPh Badan tahun 2001 yaitu sebesar Rp186.542,- Demikian harap maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/0tkbpera/e8542a04d734d0cae36d648b3f519e5c.txt · Last modified: (external edit)