peraturan:0tkbpera:e847d18006f6d945e8a9ee2f4d3e23f5
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               24 Agustus 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 777/PJ.52/2005

                             TENTANG

 PENEGASAN PPN ATAS VOLUME DISCOUNT/RABAT SEBAGAI PENGURANG HARGA JUAL KEPADA PELANGGAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 6 Juni 2005 tentang Permohonan Penegasan Volume 
Discount/Rabat sebagai Pengurang dari Harga Jual kepada Pelanggan Bukan sebagai Komisi Penjualan, dapat 
kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat Saudara mengemukakan permasalahan yang secara garis besar sebagai berikut:
    a.  Saudara telah mendapatkan penegasan mengenai perlakuan PPh dan PPN atas volume 
        discount/rabat sebagai pengurang harga jual dalam surat nomor S-1045/PJ.313/2004 
        mengenai Permohonan Penegasan Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Volume Discount dan 
        surat nomor S-350/PJ.52/2005 mengenai Permohonan Penegasan Perlakuan PPN atas 
        Pemberian Volume Discount.
    b.  Dalam surat nomor S-1045/PJ.313/2004 pada butir 4 tertulis bahwa pemberian volume 
        discount oleh PT. ABC kepada para pelanggannya bukan merupakan pemberian hadiah yang 
        dikenakan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dan 
        Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4 UU PPh sepanjang volume discount tersebut merupakan 
        pengurangan harga untuk menentukan nilai penjualan bersih bagi penjual. Dalam surat nomor 
        S-350/PJ.52/2005 pada butir nomor 3.2 menyebutkan bahwa rabat atau volume discount yang 
        tidak dicantumkan dalam Faktur Pajak pada saat penyerahan sebagai pengurang dari Harga 
        Jual merupakan komisi penjualan yang diberikan kepada pelanggan.
    c.  Simpulan Saudara dari penegasan kedua surat tersebut adalah bahwa rabat atau volume 
        discount yang diberikan kepada customer merupakan pengurangan harga untuk menentukan 
        nilai penjualan bersih bagi penjual, yang nyata-nyata dicantumkan dalam Faktur Pajak yang 
        terutang Pajak Pertambahan Nilai dan tidak termasuk dalam objek Pajak Penghasilan (sesuai 
        dengan redaksi surat Saudara pada butir 3).
    d.  Atas simpulan tersebut Saudara mohon penegasan bahwa atas rabat/volume discount yang 
        diberikan kepada customer sebagai pengurang harga dari penjualan dan bukan sebagai komisi 
        penjualan, sehingga atas rabat atau volume discount tersebut hanya terutang Pajak 
        Pertambahan Nilai, dan tidak terutang Pajak Penghasilan.

2.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan perpajakan yang disebutkan dalam surat nomor S-350/PJ.52/2005 
    yang telah Saudara terima serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini kami 
    tegaskan sebagai berikut:
    a.  Rabat/volume discount yang diberikan Saudara kepada para pelanggan yang dilaporkan 
        sebagai pengurang harga dari penjualan tidak terutang PPN sepanjang rabat/volume discount 
        tersebut tercantum dalam Faktur Pajak sebagai pengurang dari Dasar Pengenaan Pajak 
        (Harga Jual).
    b.  Dalam hal rabat/volume discount tersebut tidak tercantum dalam Faktur Pajak maka rabat/
        volume discount tersebut merupakan objek PPN atas jasa yang diberikan oleh pelanggan 
        sehubungan penjualan produk Saudara apabila mencapai volume yang ditentukan.
    c.  Perlu ditegaskan pula bahwa objek PPN tersebut adalah penyerahan jasa dan PPN tidak 
        memperhatikan adanya penghasilan yang diterima atau diperoleh atas penyerahan jasa yang 
        dilakukan.
    d.  Perlakuan PPh atas rabat/volume discount tersebut di atas mengacu kepada penegasan pada 
        surat nomor S-1045/PJ.313/2004.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/e847d18006f6d945e8a9ee2f4d3e23f5.txt · Last modified: (external edit)