peraturan:0tkbpera:e833aecdce1507964e8c9d3f72f86829
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Juni 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 334/PJ.51/2006 TENTANG SURAT KETERANGAN BEBAS PPN IMPOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Ditetapkan tanggal Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal XXX hal Penyuluhan Permohonan Surat Keterangan Bebas PPN Import, dengan ini disampaikan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan : a. PT. ABC, NPWP XXX, yang usahanya bergerak dalam bidang percetakan, meminta Surat Keterangan Bebas PPN atas impor mesin cetak. b. Sehubungan dengan permohonan Surat Keterangan Bebas PPN tersebut, Saudara menanyakan : 1) Apakah SKB PPN hanya berlaku untuk impor mesin cetak yang baru. 2) Dalam mendapatkan SKB PPN, selain melampirkan dokumen yang disyaratkan sesuai dengan Kep Dirjen Pajak Nomor : Kep-234/PJ/2003, apakah masih perlu rekomendasi atau surat keterangan dari instansi lain (BKPM, Ditjen Bea dan Cukai). 3) Pembayaran impor tersebut dilakukan oleh Group Perusahaan, sehingga dokumen pembayaran berupa L/C atau bukti transfer atas nama Group Perusahaan, di mana tidak tercantum atas nama PT. ABC. Apakah bukti pembayaran tersebut bisa dijadikan kelengkapan sebagaimana syarat dokumen yang harus dilampirkan. 4) Merujuk kepada pasal 8 ayat 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.03/2003, bagaimana apabila setelah 5 (lima) tahun sejak impor dan/atau perolehan BKP tersebut terjadi pemindatanganan dan atua digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula, apakah dikenakan sanksi bunga 2% perbulan. 2. Peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor Dan Atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2003 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan pajak pertambahan Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis sebagaimana beberapa kail diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.03/2003, mengatur antara lain : a. Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis antara lain adalah barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilan Barang Kena Pajak, baik dalam keadaan terpasang, maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang. b. Mesin dan peralatan pabrik sebagaimana dimaksud dalam huruf a adalah yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut. c. Pengusaha Kena Pajak yang mengimpor dan/atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai (SKB PPN) yang diterbitkan oeh Direktur Jenderal Pajak. d. Pajak Pertambahan Niali yang dibebaskan atas impor dan atau pada saat perolehan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam huruf a harus dibayar apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak impor dan/atau perolehan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis tersebut, ternyata digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya. e. Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam huruf d harus disetorkan ke Kas negara dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak Barang Kena Pajak tersebut dipindahtangankan atau digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula, dengan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk selama- lamanya 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung mulai saat berakhirnya batas waktu 1 (satu) bulan tersebut di atas, sampai dengan dilakukannya penyetoran. 3. Berdasarkan Lampiran I huruf B Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-234/PJ./2003 mengenai Tata Cara permohonan dan Penatausahaan Pembebasan PPN atas Impor BKP Tertentu yang Bersifat Strategis, permohonan SKB PPN sebagaimana dimaksud pada butir 2 diajukan dengan melampirkan : a. Fotokopi kartu NPWP; b. Fotokopi Surat Pengukuhan PKP; c. Surat Kuasa khusus bila dalam permohonan atau pengurusan SKB PPN diwakilkan kepada orang lain; d. Dokumen impor berupa : * Invoice * Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) * Dokumen kontrak pembelian yang bersangkutan atau dokumen yang dapat dipersamakan * Dokumen pembayaran berupa Letter of Credit (L/C) atau bukti transfer atau bukti lainnya yang berkaitan dengan pembayaran tersebut; e. Penjelasan tertulis secara rinci mengenai kegunaan dari BKP yang diimpor dalam rangkaian proses produksi menghasilkan BKP. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampakan sebagai berikut : a. Ketentuan mengenai impor dan atau penyerahan BKP yang bersifat strategis tidak menetapkan kondisi baru atau bukan baru, tetapi menekankan pada barang modal yang digunakan langsung untuk menghasilkan Barang Kena Pajak. b. Permohonan SKB PPN atas impor barang modal tidak memerlukan rekomendasi atau surat keterangan dari instansi lain. c. Apabila pembayaran impor dilakukan oleh Group Perusahaan, sehingga sebuah dokumen pembayaran berupa L/C atau bukti transfer atas nama Group Perusahaan maka bukti dan dokumen tersebut tidak dapat dijadikan kelengkapan sebagaimana syarat dokumen yang harus dilampirkan. d. Sanksi berupa bunga sebesar 2% sebulan sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf e akan dikenakan apabila PPN yang harus dibayar tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan sejak pemindahtanganan atau digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atas barang modal sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf d. Demikian untuk dimaklumi. Direktur, ttd. Ichwan Fachruddin NIP. 060044568 Tembusan : 1. Direktur Peraturan Perpajakan; 2. Kepala KPP PMA Empat.
peraturan/0tkbpera/e833aecdce1507964e8c9d3f72f86829.txt · Last modified: 2023/02/05 20:51 (external edit)