User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:e833aecdce1507964e8c9d3f72f86829
                  DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     8 Juni 2006


                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 334/PJ.51/2006

                             TENTANG

                    SURAT KETERANGAN BEBAS PPN IMPOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Ditetapkan tanggal Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal XXX hal Penyuluhan Permohonan 
Surat Keterangan Bebas PPN Import, dengan ini disampaikan sebagai berikut :
1.  Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan : 
    a.  PT. ABC, NPWP XXX, yang usahanya bergerak dalam bidang percetakan, meminta Surat 
        Keterangan Bebas PPN atas impor mesin cetak.
    b.  Sehubungan dengan permohonan Surat Keterangan Bebas PPN tersebut, Saudara 
        menanyakan :
        1)  Apakah SKB PPN hanya berlaku untuk impor mesin cetak yang baru.    
        2)  Dalam mendapatkan SKB PPN, selain melampirkan dokumen yang disyaratkan sesuai 
            dengan Kep Dirjen Pajak Nomor : Kep-234/PJ/2003, apakah masih perlu rekomendasi 
            atau surat keterangan dari instansi lain (BKPM, Ditjen Bea dan Cukai).    
        3)  Pembayaran impor tersebut dilakukan oleh Group Perusahaan, sehingga dokumen 
            pembayaran berupa L/C atau bukti transfer atas nama Group Perusahaan, di mana 
            tidak tercantum atas nama PT. ABC. Apakah bukti pembayaran tersebut bisa 
            dijadikan kelengkapan sebagaimana syarat dokumen yang harus dilampirkan.    
        4)  Merujuk kepada pasal 8 ayat 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.03/2003, 
            bagaimana apabila setelah 5 (lima) tahun sejak impor dan/atau perolehan BKP 
            tersebut terjadi pemindatanganan dan atua digunakan tidak sesuai dengan tujuan 
            semula, apakah dikenakan sanksi bunga 2% perbulan.    

2.  Peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor Dan Atau penyerahan Barang Kena Pajak 
    Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2003 
    jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan pajak pertambahan 
    Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat 
    Strategis sebagaimana beberapa kail diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    371/KMK.03/2003, mengatur antara lain : 
    a.  Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis antara lain adalah barang modal berupa 
        mesin dan peralatan pabrik yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilan 
        Barang Kena Pajak, baik dalam keadaan terpasang, maupun terlepas, tidak termasuk suku 
        cadang.
    b.  Mesin dan peralatan pabrik sebagaimana dimaksud dalam huruf a adalah yang digunakan 
        secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh Pengusaha Kena Pajak 
        yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut.
    c.  Pengusaha Kena Pajak yang mengimpor dan/atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak 
        Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diwajibkan mempunyai 
        Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai (SKB PPN) yang diterbitkan oeh Direktur 
        Jenderal Pajak.
    d.  Pajak Pertambahan Niali yang dibebaskan atas impor dan atau pada saat perolehan Barang 
        Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam huruf a harus 
        dibayar apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak impor dan/atau perolehan Barang 
        Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis tersebut, ternyata digunakan tidak sesuai dengan 
        tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya.
    e.  Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam huruf d harus 
        disetorkan ke Kas negara dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak Barang Kena Pajak 
        tersebut dipindahtangankan atau digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula, dengan 
        ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk selama-
        lamanya 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung mulai saat berakhirnya batas waktu 1 (satu) 
        bulan tersebut di atas, sampai dengan dilakukannya penyetoran.

3.  Berdasarkan Lampiran I huruf B Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-234/PJ./2003 
    mengenai Tata Cara permohonan dan Penatausahaan Pembebasan PPN atas Impor BKP Tertentu yang 
    Bersifat Strategis, permohonan SKB PPN sebagaimana dimaksud pada butir 2 diajukan dengan 
    melampirkan : 
    a.  Fotokopi kartu NPWP;
    b.  Fotokopi Surat Pengukuhan PKP;
    c.  Surat Kuasa khusus bila dalam permohonan atau pengurusan SKB PPN diwakilkan kepada 
        orang lain;
    d.  Dokumen impor berupa : 
        *   Invoice
        *   Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)
        *   Dokumen kontrak pembelian yang bersangkutan atau dokumen yang dapat 
            dipersamakan
        *   Dokumen pembayaran berupa Letter of Credit (L/C) atau bukti transfer atau bukti 
            lainnya yang berkaitan dengan pembayaran tersebut;
    e.  Penjelasan tertulis secara rinci mengenai kegunaan dari BKP yang diimpor dalam rangkaian 
        proses produksi menghasilkan BKP. 

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampakan sebagai berikut : 
    a.  Ketentuan mengenai impor dan atau penyerahan BKP yang bersifat strategis tidak 
        menetapkan kondisi baru atau bukan baru, tetapi menekankan pada barang modal yang 
        digunakan langsung untuk menghasilkan Barang Kena Pajak.
    b.  Permohonan SKB PPN atas impor barang modal tidak memerlukan rekomendasi atau surat 
        keterangan dari instansi lain.
    c.  Apabila pembayaran impor dilakukan oleh Group Perusahaan, sehingga sebuah dokumen 
        pembayaran berupa L/C atau bukti transfer atas nama Group Perusahaan maka bukti dan 
        dokumen tersebut tidak dapat dijadikan kelengkapan sebagaimana syarat dokumen yang 
        harus dilampirkan.
    d.  Sanksi berupa bunga sebesar 2% sebulan sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf e akan 
        dikenakan apabila PPN yang harus dibayar tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan sejak 
        pemindahtanganan atau digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atas barang modal 
        sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf d.

Demikian untuk dimaklumi.




Direktur, 

ttd. 

Ichwan Fachruddin 
NIP. 060044568   

 
Tembusan :
1.  Direktur Peraturan Perpajakan; 
2.  Kepala KPP PMA Empat. 
peraturan/0tkbpera/e833aecdce1507964e8c9d3f72f86829.txt · Last modified: 2023/02/05 20:51 (external edit)