peraturan:0tkbpera:e804a3e088d734b12a3a2acffb77f37a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
5 November 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1028/PJ.331/2004
TENTANG
PENERBITAN KETETAPAN PAJAK MELALUI DATA EQUALISASI PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 14 Oktober 2004 hal dimaksud pada pokok di atas
yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta III dan ditembuskan kepada Direktur Peraturan
Perpajakan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara antara lain dikemukakan bahwa :
a. Salah satu kegiatan dalam rangka melaksanakan extra effort (TOPP) adalah dengan
melakukan equalisasi data, terutama omzet di dalam SPT Tahunan PPh dengan SPT Masa PPN.
b. Sesuai dengan asas self assessment, data yang dilaporkan WP dalam SPT untuk sementara
dianggap benar.
c. Apabila terjadi perbedaan omzet antara omzet yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh
dengan omzet yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN maka disampaikan himbauan kepada WP
yang bersangkutan untuk memberi penjelasan mengenai perbedaan tersebut.
d. Apabila WP yang bersangkutan tidak merespon himbauan tersebut, Saudara berpendapat dan
mengusulkan agar berdasarkan perbedaan omzet tersebut dapat diterapkan Pasal 13 ayat (1)
UU KUP karena data yang ada tersebut adalah data yang sudah kuat, pasti, dan berasal dari
WP sendiri, yaitu dengan menerbitkan STP.
2. Dasar hukum :
a. Pasal 13 ayat (1) UU KUP menyebutkan bahwa dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah
saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak,
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar apabila
berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang
bayar.
b. Penjelasan Pasal 13 ayat (1) UU KUP antara lain menyebutkan, "......Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar dapat juga diterbitkan dalam hal Direktur Jenderal Pajak memiliki data lain di
luar data yang disampaikan oleh Wajib Pajak sendiri, dan dari data tersebut dapat dipastikan
bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban pajak sebagaimana mestinya. Untuk
memastikan kebenaran data itu, terhadap Wajib Pajak dapat dilakukan pemeriksaan..."
3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami berpendapat:
a. Produk hukum dari penerapan Pasal 13 ayat (1) UU KUP adalah SKPKB.
b. Sepanjang data yang Saudara peroleh bukan data yang disampaikan oleh WP dan dapat
dipastikan bahwa WP tidak memenuhi kewajiban pajak sebagaimana mestinya maka SKPKB
dapat diterbitkan. Untuk memastikan kebenaran data tersebut, terhadap WP yang
bersangkutan dapat dilakukan pemeriksaan.
Demikian disampaikan untuk dimaklumi.
DIREKTUR,
ttd
HERRY SUMARDJITO
peraturan/0tkbpera/e804a3e088d734b12a3a2acffb77f37a.txt · Last modified: by 127.0.0.1