peraturan:0tkbpera:e7e8f8e5982b3298c8addedf6811d500
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Agustus 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1503/PJ.53/1995 TENTANG PPN ATAS PENJUALAN MOBIL BEKAS PERSEWAAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 7 Juni 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Pasal 16D Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah mengatur bahwa atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan. 2. Pasal 35 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 menetapkan bahwa atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang diperoleh sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 (1 Januari 1995), dikenakan PPN. 3. Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 menetapkan bahwa Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, dihitung berdasarkan harga jual aktiva tersebut. 4. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 sampai dengan 3 tersebut di atas, maka atas penjualan mobil-mobil bekas disewakan oleh PT. XYZ (sebagai Pengusaha Kena Pajak atas jasa persewaan alat angkutan), terutang PPN, sepanjang Pajak Masukan atas perolehan mobil-mobil tersebut dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/e7e8f8e5982b3298c8addedf6811d500.txt · Last modified: (external edit)