User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:e7e8f8e5982b3298c8addedf6811d500
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 4 Agustus 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1503/PJ.53/1995

                            TENTANG

                PPN ATAS PENJUALAN MOBIL BEKAS PERSEWAAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 7 Juni 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Pasal 16D Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 
    Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang 
    Mewah mengatur bahwa atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan 
    semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), 
    sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.

2.  Pasal 35 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 menetapkan bahwa atas penyerahan 
    aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang diperoleh sebelum berlakunya 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 
    (1 Januari 1995), dikenakan PPN.

3.  Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 menetapkan bahwa Dasar Pengenaan 
    Pajak (DPP) atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, 
    dihitung berdasarkan harga jual aktiva tersebut.

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 sampai dengan 3 tersebut di atas, maka atas penjualan 
    mobil-mobil bekas disewakan oleh PT. XYZ (sebagai Pengusaha Kena Pajak atas jasa persewaan 
    alat angkutan), terutang PPN, sepanjang Pajak Masukan atas perolehan mobil-mobil tersebut dapat 
    dikreditkan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/e7e8f8e5982b3298c8addedf6811d500.txt · Last modified: (external edit)