peraturan:0tkbpera:e7e8f8e5982b3298c8addedf6811d500
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
4 Agustus 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1503/PJ.53/1995
TENTANG
PPN ATAS PENJUALAN MOBIL BEKAS PERSEWAAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 7 Juni 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Pasal 16D Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah mengatur bahwa atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan
semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN),
sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.
2. Pasal 35 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 menetapkan bahwa atas penyerahan
aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang diperoleh sebelum berlakunya
Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983
(1 Januari 1995), dikenakan PPN.
3. Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 menetapkan bahwa Dasar Pengenaan
Pajak (DPP) atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan,
dihitung berdasarkan harga jual aktiva tersebut.
4. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 sampai dengan 3 tersebut di atas, maka atas penjualan
mobil-mobil bekas disewakan oleh PT. XYZ (sebagai Pengusaha Kena Pajak atas jasa persewaan
alat angkutan), terutang PPN, sepanjang Pajak Masukan atas perolehan mobil-mobil tersebut dapat
dikreditkan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai.
Demikian agar Saudara maklum.
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/e7e8f8e5982b3298c8addedf6811d500.txt · Last modified: by 127.0.0.1