peraturan:0tkbpera:e7e69cdf28f8ce6b69b4e1853ee21bab
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            20 November 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1175/PJ.53/2002

                            TENTANG

            PERLAKUAN PERPAJAKAN UNTUK PEMEGANG HAK LISENSI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 22 Agustus 2002 tanpa hal, dengan ini diberikan 
penjelasan sebagai berikut:
1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa:
    1.1.    PT XYZ bergerak dalam usaha Penyewaan Ruang Perkantoran. Dalam menjalankan usahanya, 
        sebagai pelayanan PT XYZ juga menyediakan jasa tertentu kepada penyewa apabila penyewa 
        membutuhkan tambahan fasilitas diluar fasilitas yang sudah disediakan oleh pengelola 
        gedung. Jasa tertentu tersebut antara lain:
        a.  Instalasi/penyambungan kabel.
        b.  Pekerjaan mekanikal dan elektrikal.
        c.  Pelayanan kebersihan property penyewa.
    1.2.    Berkenaan dengan hal tersebut Saudara meminta penegasan pengenaan Pajak Pertambahan 
        Nilai atas tagihan jasa-jasa di atas.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 
    18 TAHUN 2000, mengatur antara lain:
    2.1.    Pasal 1 angka 17 dan angka 19 menyatakan bahwa Dasar Pengenaan Pajak antara lain adalah 
        penggantian, yakni nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya 
        diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang 
        dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur 
        Pajak.
    2.2.    Pasal 4A ayat (3) sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 
        144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan 
        Nilai, jasa instalasi/penyambungan kabel, pekerjaan mekanikal dan elektrikal dan pelayanan 
        kebersihan tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    2.3.    Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa tarif PPN adalah 10% (sepuluh persen).
    2.4.    Pasal 9 ayat (1) menyatakan bahwa PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan 
        tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak.

3.  Dalam butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.32/1989 tanggal 25 Agustus 2002 
    hal PPN atas Jasa Persewaan Ruangan, diatur bahwa service charge merupakan balas jasa yang 
    menyebabkan ruang yang di sewa dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan oleh penyewa. 
    "Service Charge" terdiri dari komponen-komponen biaya yang besarnya:
    -   Biaya listrik untuk penerangan publik area .............................    55%
    -   Biaya air untuk "publik area" (toilet umum) ..............................  5%
    -   Biaya pemeliharaan/perawatan gedung dan alat-alat mesin ......  5%
    -   Biaya kebersihan .................................................................  10%
    -   Biaya karyawan (Satpam/Teknik/Kantor)  ...............................  20%
    -   Biaya administrasi umum  ......................................................     5%
                                            -----
                                            100%

    Dasar Pengenaan Pajak atas "service charge" adalah sebesar 40% dari nilai tagihan.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di 
    atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa:
    4.1.    Penyerahan jasa instalasi/penyambungan kabel dan pekerjaan mekanikal dan elektrikal bukan 
        merupakan bagian dari komponen service charge yang disediakan oleh pengelola gedung, 
        sehingga atas penyerahan jasa tersebut terutang PPN sebesar 10%.
    4.2.    Atas penyerahan jasa pelayanan kebersihan karpet tidak termasuk komponen biaya 
        kebersihan dalam service charge, karena kegiatan tersebut dilakukan secara insidentil atas 
        dasar permintaan klien dan komponen biaya kebersihan dalam service charge yang 
        disediakan oleh pengelola gedung diberikan semata-mata untuk publik area, sehingga atas 
        penyerahannya terutang PPN sebesar 10%.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/e7e69cdf28f8ce6b69b4e1853ee21bab.txt · Last modified: (external edit)