peraturan:0tkbpera:e7e4a06cffd978919b99f0b17b10ad76
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Juli 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 612/PJ.53/2005 TENTANG PERLAKUAN PPN ATAS PENJUALAN RUKO DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 3 Januari 2005 hal Permohonan Penjelasan atas Penjualan Ruko, dengan ini diberitahukan sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa: a. PT. ABC, NPWP : XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX, pada tahun 2004 menjual ruko yang dibeli dari orang pribadi pada tahun 1988 dan pada saat membeli ruko tersebut tidak dikenakan PPN. b. Berdasarkan faksimili dari PT. ABC tanggal 1 Februari 2005 menyatakan bahwa orang pribadi tersebut adalah AAA. c. PT. ABC meminta penegasan apakah atas penjualan ruko tersebut dikenakan PPN dan apabila dikenakan PPN berapa tarif PPN atas penjualan ruko tersebut. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain mengatur: a. Pasal 1 angka 15, bahwa Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam angka 14 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; b. Pasal 3A ayat (1), bahwa Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang; c. Pasal 16D, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan. Di dalam memori penjelasannya diuraikan bahwa penyerahan mesin, bangunan, peralatan, perabotan atau aktiva lain yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, dikenakan pajak sepanjang memenuhi persyaratan, yaitu bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya, sesuai ketentuan Undang- undang ini, dapat dikreditkan. Dengan demikian, penyerahan aktiva tersebut tidak dikenakan pajak apabila Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada waktu perolehannya tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang ini, kecuali jika tidak dapat dikreditkannya Pajak Pertambahan Nilai tersebut karena bukti pengkreditannya tidak memenuhi persyaratan administratif, misalnya Faktur Pajaknya tidak diisi lengkap sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5). 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa penjualan ruko oleh PT. ABC yang dibeli dari AAA tidak dikenakan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16D Undang Undang PPN sepanjang PT. ABC bukan PKP atau sejak saat perolehan ruko sampai dengan ruko tersebut dijual tidak terdapat Pajak Masukan atas perolehan BKP dan atau JKP dalam rangka renovasi perbaikan atau pemeliharaan yang dikreditkan oleh PT. ABC. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/e7e4a06cffd978919b99f0b17b10ad76.txt · Last modified: (external edit)