User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:e7dfca01f394755c11f853602cb2608a
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       8 Mei 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1101/PJ.513/1998

                            TENTANG

                   PPN ATAS IMPOR BAHAN BAKU UANG KERTAS

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 26 Maret 1998 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1998 tanggal 9 Maret 1998, ditetapkan bahwa atas 
    impor Barang Kena Pajak tertentu PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah. Ternyata bahan 
    baku uang kertas tidak termasuk dalam Barang Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam 
    Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1998 tersebut.

2.  Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka atas impor bahan baku uang kertas senilai USD 
    197,000 yang dilakukan oleh Perum Peruri sesuai dokumen : 
    a. L/C      Nomor XXX   Tanggal 9 Pebruari 1998
    b. Invoice  Nomor XXX   Tanggal 20 maret 1998
    c. AWB      Nomor XXX   Tanggal 19 Maret 1998

    tidak dapat diberikan fasilitas PPN ditanggung oleh Pemerintah dan atas impor dimaksud tetap 
    dipungut PPN oleh Ditjen Bea dan Cukai.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n DIREKTUR JENDERAL 
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/e7dfca01f394755c11f853602cb2608a.txt · Last modified: (external edit)