peraturan:0tkbpera:e7dfca01f394755c11f853602cb2608a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Mei 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1101/PJ.513/1998 TENTANG PPN ATAS IMPOR BAHAN BAKU UANG KERTAS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 26 Maret 1998 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1998 tanggal 9 Maret 1998, ditetapkan bahwa atas impor Barang Kena Pajak tertentu PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah. Ternyata bahan baku uang kertas tidak termasuk dalam Barang Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1998 tersebut. 2. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka atas impor bahan baku uang kertas senilai USD 197,000 yang dilakukan oleh Perum Peruri sesuai dokumen : a. L/C Nomor XXX Tanggal 9 Pebruari 1998 b. Invoice Nomor XXX Tanggal 20 maret 1998 c. AWB Nomor XXX Tanggal 19 Maret 1998 tidak dapat diberikan fasilitas PPN ditanggung oleh Pemerintah dan atas impor dimaksud tetap dipungut PPN oleh Ditjen Bea dan Cukai. Demikian untuk dimaklumi. A.n DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/e7dfca01f394755c11f853602cb2608a.txt · Last modified: (external edit)