peraturan:0tkbpera:e7dfca01f394755c11f853602cb2608a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
8 Mei 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1101/PJ.513/1998
TENTANG
PPN ATAS IMPOR BAHAN BAKU UANG KERTAS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 26 Maret 1998 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1998 tanggal 9 Maret 1998, ditetapkan bahwa atas
impor Barang Kena Pajak tertentu PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah. Ternyata bahan
baku uang kertas tidak termasuk dalam Barang Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1998 tersebut.
2. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka atas impor bahan baku uang kertas senilai USD
197,000 yang dilakukan oleh Perum Peruri sesuai dokumen :
a. L/C Nomor XXX Tanggal 9 Pebruari 1998
b. Invoice Nomor XXX Tanggal 20 maret 1998
c. AWB Nomor XXX Tanggal 19 Maret 1998
tidak dapat diberikan fasilitas PPN ditanggung oleh Pemerintah dan atas impor dimaksud tetap
dipungut PPN oleh Ditjen Bea dan Cukai.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/e7dfca01f394755c11f853602cb2608a.txt · Last modified: by 127.0.0.1