peraturan:0tkbpera:e7d6e2e80f0955c01f3e043ee79abbb6
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
13 Januari 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 31/PJ.51/2003
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS IMPOR BARANG MODAL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 17 Desember 2002, hal Permohonan Keringanan Bea
Masuk dan Pembebasan PPN Impor Barang Mesin/Peralatan dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa:
a. Sekitar akhir bulan Januari 2003, PT ABC bermaksud mengimpor peralatan berat dan mesin
berupa 4 (empat) unit Grapple Loader dan 4 (empat) unit Forest Trailer yang akan digunakan
untuk pemanenan kayu tanaman.
b. Atas impor peralatan berat dan mesin tersebut, Saudara mohon diberikan pembebasan PPN
sebagaimana dimaksud dalam surat BKPM nomor : XXX tanggal 10 Desember 2001.
2. Dalam butir V angka 2 surat Kepala BKPM nomor : XXX tanggal 10 Desember 2001 tentang
persetujuan perubahan ketentuan proyek penanaman modal disebutkan bahwa pembebasan dari
pengenaan PPN atas impor barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan
terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang, sesuai dengan PP Nomor 12 TAHUN 2001 dan
Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.05/2001.
3. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 2002 tanggal 23 Juli 2002 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 Tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena
Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
ditetapkan bahwa sejak tanggal 1 Agustus 2002 Barang Modal berupa mesin dan peralatan pabrik baik
dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak dikategorikan lagi sebagai Barang Kena Pajak
Tertentu Yang Bersifat Strategis yang atas impor atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan
PPN.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa atas impor barang modal berupa
peralatan berat dan mesin sebagaimana dimaksud pada butir 1, yang dilakukan sejak tanggal
1 Agustus 2002 tidak lagi mendapat fasilitas pembebasan PPN.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL
ttd
I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/e7d6e2e80f0955c01f3e043ee79abbb6.txt · Last modified: by 127.0.0.1