User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:e7acfd79777f2e49cfd3c2e803c44a3b
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   23 September 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 926/PJ.32/2004

                            TENTANG

    PENYELESAIAN PERMASALAHAN PPN ATAS PENYERAHAN PLTU TJB DARI PT ABC KEPADA PLN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan rapat yang dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus 2004 yang membahas penyelesaian 
permasalahan PPN atas penyerahan PLTU Tanjung Jati B dari PT ABC kepada PLN, dengan ini disampaikan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai Pasal 1A ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (UU PPN) diatur bahwa yang 
    termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah pengalihan Barang Kena Pajak 
    oleh karena perjanjian sewa beli dan perjanjian leasing. Selanjutnya, dalam penjelasannya antara lain 
    diatur bahwa meskipun pengalihan atau penyerahan hak atas Barang Kena Pajak belum dilakukan dan 
    pembayaran Harga Jual Barang Kena Pajak tersebut dilakukan secara bertahap, tetapi karena 
    penguasaan atas Barang Kena Pajak telah berpindah dari penjual kepada pembeli atau dari lessor 
    kepada lessee, maka Undang-undang ini menentukan bahwa penyerahan Barang Kena Pajak dianggap 
    telah terjadi pada saat perjanjian ditandatangani.

2.  Berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan 
    Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, dalam penjelasannya antara lain diatur bahwa dalam penentuan atau 
    penyerahan barang tidak bergerak, Pajak Pertambahan Nilai menganut pendirian bahwa penyerahan 
    hanya dapat dilakukan bila barang tersebut secara fisik telah ada.

3.  Sebagaimana diketahui bahwa sesuai Heads of Agreement V ("HOAV") tanggal 26 Nopember 2001, 
    antara XYZ dan PT. PLN telah disetujui bahwa penyelesaian dan pengoperasian Proyek PLTU Tanjung 
    Jati B akan menggunakan skema sewa guna usaha (leasing) dimana PT ABC akan menyelesaikan 
    pembangunan Proyek PLTU Tanjung Jati B dan menyewagunausahakan (leasing). Sehubungan dengan 
    hal tersebut, PT ABC didirikan dalam bentuk Perusahaan Pembiayaan dan telah memperoleh izin 
    usaha perusahaan pembiayaan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 184/KMK.06/2002.

4.  Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa sesuai ketentuan diatur bahwa 
    dalam hal perjanjian leasing pada umumnya, penyerahan Barang Kena Pajak telah dianggap terjadi 
    pada saat perjanjian leasing tersebut ditandatangani dan Barang Kena Pajak yang diserahkan secara 
    fisik telah ada. Namun demikian dalam hal perjanjian leasing antara PT ABC dengan PT. PLN, apabila 
    ketentuan tersebut diterapkan akan menimbulkan terjadinya pengenaan PPN atas penyerahan Barang 
    Kena Pajak yang secara fisik belum ada. Hal tersebut disebabkan karena skema leasing antara 
    PT ABC dengan PT. PLN sifatnya khusus dimana PT ABC selain bertindak sebagai lessor juga bertindak 
    sebagai kontraktor (supplier). Dengan demikian pada saat perjanjian leasing tersebut ditandatangani, 
    Barang Kena Pajak berupa PLTU Tanjung Jati B secara fisik belum ada.

Untuk itu kami mengusulkan agar perlakuan PPN atas penyerahan PLTU Tanjung Jati B dari PT ABC kepada 
PT. PLN untuk dapat dipertimbangkan diperlakukan secara khusus dengan Keputusan Menteri Keuangan 
mengingat izin usaha yang diberikan kepada PT ABC berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
184/KMK.06/2002 bersifat khusus.

Demikian kami sampaikan.





DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/e7acfd79777f2e49cfd3c2e803c44a3b.txt · Last modified: 2023/02/05 20:44 (external edit)