peraturan:0tkbpera:e7a8f1d8b045098d76172897a21d6373
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
27 Agustus 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1059/PJ.51/2001
TENTANG
PPN KAYU BULAT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 10 Juli 2001 hal pencabutan PPN atas Kayu Bulat yang
ditujukan kepada Menteri Keuangan dan tembusannya disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak, dengan
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara secara garis besar mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
a. Sehubungan dengan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas kayu bulat Saudara
memberikan masukan-masukan sebagai berikut :
- Bahwa seyogyanya dalam menetapkan jenis-jenis barang dan jasa yang dikenakan
Pajak Pertambahan Nilai benar-benar didasarkan pada konsep dan pengertian hakiki
dari Pajak Pertambahan Nilai itu sendiri, yaitu bahwa suatu barang belum mempunyai
nilai tambah apabila barang tersebut diambil secara langsung dari sumbernya.
- Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 dan Peraturan Pemerintah turunannya yang
mengatur jenis barang yang tidak terkena Pajak Pertambahan Nilai menetapkan
bahwa barang hasil pertambangan/batubara, minyak mentah, pasir, dll., yang diambil
langsung dari sumbernya tidak terkena Pajak Pertambahan Nilai. Tetapi kayu bulat,
yang sifatnya sama seperti hasil pertambangan tersebut tidak dimasukkan dalam
barang yang tidak terkena Pajak Pertambahan Nilai.
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 jo. Kep. Men. Keu. Nomor
155/KMK.03/2001 menetapkan kayu bulat yang dipungut oleh petani atau kelompok
tani dibebaskan dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga kebijaksanaan ini
justru akan mendorong penebangan liar dan penyelundupan.
- Dengan terkenanya biaya 10% dari ketentuan Pajak Pertambahan Nilai tersebut yang
terpadu dengan pungutan-pungutan lain, maka daya saing industri perhutanan kita
akan semakin melemah.
b. Saudara sekaligus memohon kebijaksanaan agar terhadap kayu bulat tidak termasuk obyek
Pajak Pertambahan Nilai dan menghentikan penagihan Pajak Pertambahan Nilai.
2. Permasalahan yang serupa pernah disampaikan oleh Saudara kepada Menteri Keuangan melalui surat
Nomor XXX tanggal 9 Februari 2001 dan Nomor XXX tanggal 23 Maret 2001 dan Menteri Keuangan
telah memberikan penegasan mengenai pendirian pemerintah dengan surat Nomor S-256/MK.03/2001
tanggal 30 April 2001.
3. Masukan dan usul yang Saudara sampaikan tentunya akan menjadi bahan pertimbangan dalam
membuat kebijakan diwaktu yang akan datang.
Demikian agar Saudara maklum.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/e7a8f1d8b045098d76172897a21d6373.txt · Last modified: by 127.0.0.1