User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:e7a561a2f218bf9cc0e697598320ec59
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                              11 Juli 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR S - 156/PJ./2005

                            TENTANG

          PERLAKUAN PAJAK PERSEROAN ATAU PAJAK PENGHASILAN ATAS UPLIFT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Direktur Pajak Penghasilan Nomor S-586/PJ.42/2001 tanggal 1 Oktober 2001 perihal 
Perlakuan Pajak Penghasilan atas Uplift dan Perusahaan Pelayaran/Penerbangan Luar Negeri, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU 
    PPh), diatur bahwa penghasilan kena pajak yang diterima atau diperoleh dalam bidang penambangan 
    minyak dan gas bumi serta dalam bidang penambangan lainnya sehubungan dengan kontrak karya 
    dan kontrak bagi hasil, yang masih berlaku pada saat berlakunya undang-undang ini, dikenakan pajak 
    berdasarkan ketentuan-ketentuan Ordonansi Pajak Perseroan 1925 dan Undang-undang Pajak atas 
    Bunga, Dividen dan Royalti 1970 beserta semua peraturan pelaksanaannya.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 267/KMK.012/1978 
    tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Pajak Perseroan dan Pajak Atas Bunga, Dividen dan 
    Royalty yang Terhutang oleh Kontraktor yang melakukan Kontrak Production Sharing (Kontrak Bagi 
    Hasil) di Bidang Minyak dan Gas Bumi, dengan Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi 
    Negara (PERTAMINA), diatur bahwa pendapatan kotor ialah nilai uang yang direalisir Kontraktor dari 
    produksi bagiannya yang terjual.

    Dalam penjelasan pasal tersebut di atas, dijelaskan bahwa pendapatan kotor adalah nilai realisasi 
    penjualan yang terjadi dalam suatu tahun pajak oleh kontraktor yang diperoleh dari:
    a.  Minyak dan atau gas bagi pengembalian biaya produksi;
    b.  Minyak dan atau gas yang menjadi bagian kontraktor (Contractor's equity);
    c.  Minyak tambahan, jika ada, yang diberikan kepada kontraktor dalam rangka pemberian 
        "investment credit allowance" atau karena hal lain;
    d.  Minyak dan atau gas bagian Pertamina yang terjual atau dijualkan oleh kontraktor dikurangi 
        nilai realisasi yang dibayarkan kepada Pertamina.

3.  Dalam Pasal 5 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 458/KMK.012/1984 tentang Tata Cara 
    Penghitungan dan Pembayaran Pajak Penghasilan yang Terhutang oleh Kontraktor yang Mengadakan 
    Kontrak Production Sharing dalam Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi dengan Perusahaan 
    Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA), diatur bahwa Penghasilan bruto ialah nilai 
    uang yang direalisir Kontraktor dari produksi bagiannya yang terjual.

4.  Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 458/KMK.012/1984 tersebut, 
    diatur bahwa mengenai hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam keputusan ini berlaku 
    ketentuan-ketentuan perpajakan beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.

5.  Berdasarkan hal-hal dan ketentuan-ketentuan tersebut di atas maka agar tidak menimbulkan 
    keragu-raguan di lapangan, dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  Uplift yang diterima atau diperoleh kontraktor merupakan bagian dari pendapatan kotor atau 
        penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri 
        Keuangan Nomor 267/KMK.012/1978 dan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan 
        Nomor 458/KMK.012/1984;
    b.  Atas uplift sebagaimana dimaksud pada huruf a, dikenakan Pajak Perseroan/Pajak Penghasilan 
        dan Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalti (PBDR)/Branch Profit Tax sesuai ketentuan yang 
        berlaku;
    c.  Penghitungan Pajak Perseroan/Pajak Penghasilan serta Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalti 
        (PBDR)/Branch Profit Tax atas uplift dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku pada saat 
        kontrak ditandatangani, yaitu:
        (1) sesuai ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
            267/KMK.012/1978 untuk kontrak yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Januari 
            1984;
        (2) sesuai ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
            458/KMK.012/1984 untuk kontrak yang ditandatangani sejak tanggal 1 Januari 1984 
            sampai dengan tanggal 31 Desember 1994;
        (3) sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang 
            Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 
            1994 untuk kontrak yang ditandatangani sejak tanggal 1 Januari 1995 sampai dengan 
            tanggal 31 Desember 2000;
        (4) sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang 
            Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 
            17 TAHUN 2000 untuk kontrak yang ditandatangani sejak tanggal 1 Januari 2001.
    d.  Surat Direktur Pajak Penghasilan Nomor S-586/PJ.42/2001 tanggal 1 Oktober 2001 khususnya 
        mengenai masalah PPh atas uplift, dinyatakan tidak berlaku;
    e.  Produk hukum yang telah diterbitkan berdasarkan penegasan dalam surat Direktur Pajak 
        Penghasilan Nomor S-586/PJ.42/2001 tanggal 1 Oktober 2001 khususnya yang berkaitan 
        dengan masalah PPh atas uplift, agar dibetulkan sesuai dengan ketentuan peraturan 
        perundangan yang berlaku.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/e7a561a2f218bf9cc0e697598320ec59.txt · Last modified: (external edit)