peraturan:0tkbpera:e7a561a2f218bf9cc0e697598320ec59
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Juli 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 156/PJ./2005 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERSEROAN ATAU PAJAK PENGHASILAN ATAS UPLIFT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Direktur Pajak Penghasilan Nomor S-586/PJ.42/2001 tanggal 1 Oktober 2001 perihal Perlakuan Pajak Penghasilan atas Uplift dan Perusahaan Pelayaran/Penerbangan Luar Negeri, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh), diatur bahwa penghasilan kena pajak yang diterima atau diperoleh dalam bidang penambangan minyak dan gas bumi serta dalam bidang penambangan lainnya sehubungan dengan kontrak karya dan kontrak bagi hasil, yang masih berlaku pada saat berlakunya undang-undang ini, dikenakan pajak berdasarkan ketentuan-ketentuan Ordonansi Pajak Perseroan 1925 dan Undang-undang Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalti 1970 beserta semua peraturan pelaksanaannya. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 267/KMK.012/1978 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Pajak Perseroan dan Pajak Atas Bunga, Dividen dan Royalty yang Terhutang oleh Kontraktor yang melakukan Kontrak Production Sharing (Kontrak Bagi Hasil) di Bidang Minyak dan Gas Bumi, dengan Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA), diatur bahwa pendapatan kotor ialah nilai uang yang direalisir Kontraktor dari produksi bagiannya yang terjual. Dalam penjelasan pasal tersebut di atas, dijelaskan bahwa pendapatan kotor adalah nilai realisasi penjualan yang terjadi dalam suatu tahun pajak oleh kontraktor yang diperoleh dari: a. Minyak dan atau gas bagi pengembalian biaya produksi; b. Minyak dan atau gas yang menjadi bagian kontraktor (Contractor's equity); c. Minyak tambahan, jika ada, yang diberikan kepada kontraktor dalam rangka pemberian "investment credit allowance" atau karena hal lain; d. Minyak dan atau gas bagian Pertamina yang terjual atau dijualkan oleh kontraktor dikurangi nilai realisasi yang dibayarkan kepada Pertamina. 3. Dalam Pasal 5 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 458/KMK.012/1984 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Pajak Penghasilan yang Terhutang oleh Kontraktor yang Mengadakan Kontrak Production Sharing dalam Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi dengan Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA), diatur bahwa Penghasilan bruto ialah nilai uang yang direalisir Kontraktor dari produksi bagiannya yang terjual. 4. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 458/KMK.012/1984 tersebut, diatur bahwa mengenai hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam keputusan ini berlaku ketentuan-ketentuan perpajakan beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya. 5. Berdasarkan hal-hal dan ketentuan-ketentuan tersebut di atas maka agar tidak menimbulkan keragu-raguan di lapangan, dengan ini ditegaskan bahwa: a. Uplift yang diterima atau diperoleh kontraktor merupakan bagian dari pendapatan kotor atau penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 267/KMK.012/1978 dan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 458/KMK.012/1984; b. Atas uplift sebagaimana dimaksud pada huruf a, dikenakan Pajak Perseroan/Pajak Penghasilan dan Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalti (PBDR)/Branch Profit Tax sesuai ketentuan yang berlaku; c. Penghitungan Pajak Perseroan/Pajak Penghasilan serta Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalti (PBDR)/Branch Profit Tax atas uplift dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku pada saat kontrak ditandatangani, yaitu: (1) sesuai ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 267/KMK.012/1978 untuk kontrak yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Januari 1984; (2) sesuai ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 458/KMK.012/1984 untuk kontrak yang ditandatangani sejak tanggal 1 Januari 1984 sampai dengan tanggal 31 Desember 1994; (3) sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 untuk kontrak yang ditandatangani sejak tanggal 1 Januari 1995 sampai dengan tanggal 31 Desember 2000; (4) sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 untuk kontrak yang ditandatangani sejak tanggal 1 Januari 2001. d. Surat Direktur Pajak Penghasilan Nomor S-586/PJ.42/2001 tanggal 1 Oktober 2001 khususnya mengenai masalah PPh atas uplift, dinyatakan tidak berlaku; e. Produk hukum yang telah diterbitkan berdasarkan penegasan dalam surat Direktur Pajak Penghasilan Nomor S-586/PJ.42/2001 tanggal 1 Oktober 2001 khususnya yang berkaitan dengan masalah PPh atas uplift, agar dibetulkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL, ttd. HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/e7a561a2f218bf9cc0e697598320ec59.txt · Last modified: (external edit)