peraturan:0tkbpera:e7a425c6ece20cbc9056f98699b53c6f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
29 Juni 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1164/PJ.51/1995
TENTANG
PENJELASAN BUTIR 3.5. SE-01/PJ.51/1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 26 April 1995 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Yang dimaksud dengan kontrak atau perjanjian tertulis di dalam butir 3.5. Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.51/1995 tanggal 2 Januari 1995 adalah kontrak atau perjanjian tertulis
yang memenuhi ketentuan hukum perdata.
2. Apabila di dalam kontrak atau perjanjian tertulis belum termasuk adanya beban pajak baru atau
tambahan, maka beban pajak baru atau tambahan tersebut dianggap sudah termasuk di dalam harga
yang disepakati. Hal ini berarti bahwa harga yang telah disepakati di dalam kontrak atau perjanjian
tertulis tersebut menjadi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk menghitung pajak yang terutang sesuai
ketentuan perpajakan yang baru, dan besarnya PPN yang terutang adalah 10/120 dari DPP, sedangkan
PPn BM yang terutang adalah 10/120 dari DPP.
3. Mengenai adanya pembayaran sejumlah uang oleh pembeli untuk ikut menanggung beban pajak baru
atau tambahan, maka pembayaran tersebut tidak mengubah besarnya Dasar Pengenaan Pajak,
mengingat bahwa yang dibayarkan tersebut adalah bagian dari uang pajak yang harus disetorkan ke
Kas Negara oleh Penjual.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/e7a425c6ece20cbc9056f98699b53c6f.txt · Last modified: by 127.0.0.1