peraturan:0tkbpera:e7a0ac723159df05cb1edaa7683e1a53
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
20 Mei 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1169/PJ.52/1996
TENTANG
PEMBETULAN FAKTUR PAJAK STANDAR YANG SALAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 27 Maret 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa :
a. PT. XYZ, perusahaan manufaktur status PMA melakukan transaksi dengan PT. ABC, selaku
sole distributor dengan memberikan diskon 22,5%.
b. Terhitung bulan Juli 1995, diskon yang diberikan diubah semula 22,5% menjadi 25%.
Ternyata dalam pelaksanaannya terjadi salah tulis, seharusnya diskon 25% ditulis 30%.
Dalam SPT Masa PPN, jumlah diskon yang dilaporkan adalah 30%.
c. Atas masalah tersebut PT. XYZ berpendapat bahwa :
- Untuk setiap bulan seluruh Faktur Pajak asli yang salah harus ditarik kembali dari
pembeli.
- Seluruh Faktur Pajak yang salah beserta fotocopynya harus diberi cap.
- Dapat dibuat Faktur Pajak Gabungan sebagai pengganti Faktur Pajak yang salah
tersebut mengingat jumlah Faktur Pajak yang dibuat setiap bulan seribu lembar.
2. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.52/1995 tanggal 26 Januari 1995
pada butir B.1, Pengusaha Kena Pajak diperkenankan untuk membuat Faktur Pajak Gabungan atas
penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak kepada pembeli atau penerima jasa yang sama yang
dilakukan dalam satu Masa Pajak.
3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-53/PJ./1994, atas
Faktur Pajak yang hilang, rusak atau cacat, atau salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan,
Pengusaha Kena Pajak penjual dapat membetulkan Faktur Pajak Standar tersebut dengan
menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti yang tata caranya adalah sebagai berikut :
a. Penerbitan Faktur Pajak Pengganti dilaksanakan seperti halnya Faktur Pajak Standar yang
biasa, diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak
Standar yang rusak atau cacat atau salah dalam penulisan atau salah dalam pengisian
tersebut.
b. Pada Faktur Pajak Standar Pengganti dibubuhkan cap yang mencantumkan Nomor Seri, Kode
dan tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti tersebut.
c. Faktur Pajak Standar Pengganti dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN pada masa
pajak yang sama dengan masa pajak dilaporkannya Faktur Pajak Standar yang diganti.
d. Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk
membetulkan Surat Pemberitahuan Masa PPN pada masa pajak terjadinya kesalahan Faktur
Pajak Standar tersebut.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka atas permasalahan yang Saudara ajukan dapat
disampaikan penegasan sebagai berikut :
a. Atas Faktur Pajak Standar yang salah tulis dapat dibetulkan dengan menerbitkan Faktur Pajak
Pengganti Gabungan sepanjang sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir
2, yang tata caranya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 3, namun
tidak perlu dibubuhi cap yang mencantumkan Nomor Seri, Kode dan tanggal Faktur Pajak
yang diganti. Sebagai gantinya, Faktur Pajak Pengganti Gabungan harus dilampiri dengan
daftar Nomor Seri, Kode dan tanggal Faktur Pajak yang diganti (Faktur Pajak yang salah).
b. Faktur Pajak Standar yang salah tulis perlu ditarik kembali dari pembeli karena sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 3.a. Faktur Pajak Pengganti harus dilampiri
dengan Faktur Pajak Standar yang salah.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/e7a0ac723159df05cb1edaa7683e1a53.txt · Last modified: by 127.0.0.1