peraturan:0tkbpera:e7a0ac723159df05cb1edaa7683e1a53
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Mei 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1169/PJ.52/1996 TENTANG PEMBETULAN FAKTUR PAJAK STANDAR YANG SALAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 27 Maret 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa : a. PT. XYZ, perusahaan manufaktur status PMA melakukan transaksi dengan PT. ABC, selaku sole distributor dengan memberikan diskon 22,5%. b. Terhitung bulan Juli 1995, diskon yang diberikan diubah semula 22,5% menjadi 25%. Ternyata dalam pelaksanaannya terjadi salah tulis, seharusnya diskon 25% ditulis 30%. Dalam SPT Masa PPN, jumlah diskon yang dilaporkan adalah 30%. c. Atas masalah tersebut PT. XYZ berpendapat bahwa : - Untuk setiap bulan seluruh Faktur Pajak asli yang salah harus ditarik kembali dari pembeli. - Seluruh Faktur Pajak yang salah beserta fotocopynya harus diberi cap. - Dapat dibuat Faktur Pajak Gabungan sebagai pengganti Faktur Pajak yang salah tersebut mengingat jumlah Faktur Pajak yang dibuat setiap bulan seribu lembar. 2. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.52/1995 tanggal 26 Januari 1995 pada butir B.1, Pengusaha Kena Pajak diperkenankan untuk membuat Faktur Pajak Gabungan atas penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak kepada pembeli atau penerima jasa yang sama yang dilakukan dalam satu Masa Pajak. 3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-53/PJ./1994, atas Faktur Pajak yang hilang, rusak atau cacat, atau salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan, Pengusaha Kena Pajak penjual dapat membetulkan Faktur Pajak Standar tersebut dengan menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti yang tata caranya adalah sebagai berikut : a. Penerbitan Faktur Pajak Pengganti dilaksanakan seperti halnya Faktur Pajak Standar yang biasa, diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak Standar yang rusak atau cacat atau salah dalam penulisan atau salah dalam pengisian tersebut. b. Pada Faktur Pajak Standar Pengganti dibubuhkan cap yang mencantumkan Nomor Seri, Kode dan tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti tersebut. c. Faktur Pajak Standar Pengganti dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN pada masa pajak yang sama dengan masa pajak dilaporkannya Faktur Pajak Standar yang diganti. d. Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Masa PPN pada masa pajak terjadinya kesalahan Faktur Pajak Standar tersebut. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka atas permasalahan yang Saudara ajukan dapat disampaikan penegasan sebagai berikut : a. Atas Faktur Pajak Standar yang salah tulis dapat dibetulkan dengan menerbitkan Faktur Pajak Pengganti Gabungan sepanjang sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 2, yang tata caranya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 3, namun tidak perlu dibubuhi cap yang mencantumkan Nomor Seri, Kode dan tanggal Faktur Pajak yang diganti. Sebagai gantinya, Faktur Pajak Pengganti Gabungan harus dilampiri dengan daftar Nomor Seri, Kode dan tanggal Faktur Pajak yang diganti (Faktur Pajak yang salah). b. Faktur Pajak Standar yang salah tulis perlu ditarik kembali dari pembeli karena sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 3.a. Faktur Pajak Pengganti harus dilampiri dengan Faktur Pajak Standar yang salah. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/e7a0ac723159df05cb1edaa7683e1a53.txt · Last modified: by 127.0.0.1