peraturan:0tkbpera:e77dbaf6759253c7c6d0efc5690369c7
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 Februari 1993
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 02/PJ.24/1993
TENTANG
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-451/PJ/1992
TANGGAL 18 DESEMBER 1992
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan rekaman Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. Kep-451/PJ./1992 tanggal 18
Desember 1992 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak, Surat Ketetapan
Pajak Tambahan, Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak dan Surat Pemberitaan Atas Pajak
Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dengan Mempergunakan
Komputer.
Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dalam pelaksanaannya adalah sebagai berikut :
1. Pelaksanaan keputusan tersebut dilakukan secara bertahap yaitu dalam 3 (tiga) tahap sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 3 Keputusan tersebut. Tahap I mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari
1993 untuk KPP-KPP di Wilayah Jakarta - Raya, sedangkan untuk Tahap II berlaku pada KPP-KPP
Bandung, Semarang, Surabaya, dan Medan pada waktu yang ditetapkan kemudian, dan untuk tahap
III di kota-kota lain sesudah Tahap I dan II tersebut di atas.
2. Keputusan ini merupakan rangkaian dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. Kep-09/PJ./1992
tentang Tata Cara Manual Penerbitan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak, Surat Ketetapan
Pajak Tambahan, Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak dan Surat Pemberitaan Serta
Penetapan Bentuk, Jenis, Ukuran, dan Warna Formulir Ketetapan Pajak Atas Pajak Penghasilan, Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Nota Penghitungan yang merupakan
input dalam komputerisasi surat ketetapan pajak ini sama dengan Nota Penghitungan sebagaimana
diatur dalam Kep-09/PJ./1992. Dalam hal komputer tidak dapat bekerja sebagaimana mestinya dalam
jangka waktu yang relatif lama, penerbitan surat ketetapan pajak dilakukan secara manual; apabila
komputer sudah dapat bekerja kembali, maka Nota Penghitungannya harus diprioritaskan untuk
direkam.
3. Belum semua bentuk surat ketetapan pajak yang diatur dalam Kep-09/PJ./1992 dicantumkan dalam
Kep-451/PJ./1992. Surat ketetapan pajak yang belum tercantum adalah : Surat Tagihan Pajak Bunga
Penagihan (KP.RIKPA.4.40), Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan Yang
Seharusnya Tidak Terutang (KP.PPh.3.46), Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak
Pertambahan Nilai/ Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Yang Seharusnya Tidak terutang
(KP.PPN.1.29), Surat Tagihan Pajak/Surat Ketetapan Pajak/Surat Ketetapan Pajak Tambahan Pajak
Pertambahan Nilai untuk menagih kembali Pajak Pertambahan Nilai Yang Ditunda/Ditanggung
Pemerintah/ Tidak Seharusnya Ditangguhkan/ Tidak Seharusnya Dikreditkan (KP.PPN.1.31) dan
Surat Tagihan Pajak/Surat Ketetapan Pajak/Surat Ketetapan Pajak Tambahan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah untuk menagih kembali Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Yang Ditunda/Ditanggung
Pemerintah/Tidak Seharusnya Ditangguhkan/Tidak Seharusnya Dikreditkan (KP.PPN.1.32). Dengan
demikian surat-surat ketetapan pajak tersebut harus diterbitkan secara manual.
4. Nota penghitungan dari surat ketetapan pajak yang tercantum dalam Kep-451/PJ./1992 tidak perlu
lagi ditranskrip, sedangkan yang masih belum tercantum harus ditranskrip sebagai debet NPCS
(New Payment Control System) sesuai dengan Surat Edaran No. SE-45/PJ.24/1990 tanggal 31
Desember 1990 tentang Penyempurnaan implementasi NPCS mulai tanggal 2 Januari 1991 pada
seluruh KPP di Wilayah Jakarta Raya.
Demikian untuk dimaklumi dan diselenggarakan sebagaimana mestinya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. WALUYO DARYADI KS
peraturan/0tkbpera/e77dbaf6759253c7c6d0efc5690369c7.txt · Last modified: by 127.0.0.1