peraturan:0tkbpera:e74c0d42b4433905293aab661fcf8ddb
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      27 Mei 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 10/PJ.42/2002

                        TENTANG

     PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DAN DISKONTO OBLIGASI 
         YANG DIPERDAGANGKAN DAN ATAU DILAPORKAN PERDAGANGANNYA DI BURSA EFEK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 6 TAHUN 2002 tentang Pajak Penghasilan atas 
Bunga dan Diskonto Obligasi yang Diperdagangkan Dan/Atau Dilaporkan Perdagangannya Di Bursa Efek, 
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 121/KMK.03/2002 tanggal 1 April 2002 serta Keputusan Direktur 
Jenderal Pajak Nomor KEP-241/PJ./2002 tanggal 30 April 2002, yang berlaku mulai tanggal 1 Mei 2002, dengan 
ini disampaikan beberapa penjelasan/penegasan sebagai berikut :

1.  Yang dimaksud dengan saat atau tanggal transaksi adalah saat atau tanggal penyerahan atau 
    pengalihan kepemilikan obligasi kepada pembeli (settlement date).

2.  Dalam menghitung bunga, masa kepemilikan (holding period) dihitung sesuai dengan ketentuan 
    (term and condition) yang berlaku dalam masing-masing perjanjian obligasi.

3.  Dalam hal obligasi diperoleh sebelum tanggal 1 Mei 2002, kewajiban penjual obligasi untuk 
    memberitahukan kepada pemotong pajak mengenai harga perolehan dan tanggal perolehan dapat 
    dilakukan dengan menyerahkan fotokopi bukti perolehan obligasi yang sah (trade confirmation) dari 
    penjual obligasi sebelumnya.

4.  Dalam hal obligasi diperoleh pada saat emisi perdana, kewajiban penjual obligasi sebagaimana 
    dimaksud pada butir 3 di atas dapat dilakukan dengan menyerahkan fotokopi bukti pembelian di pasar 
    perdana yang sah.

5.  Untuk tujuan perpajakan, perusahaan efek (broker) dilarang melakukan transaksi jual beli obligasi 
    dari dan ke dirinya sendiri.

6.  Pajak Penghasilan yang dipotong atas bunga dan diskonto obligasi oleh emiten atau kustodian yang 
    ditunjuk sebagai agen pembayaran pada saat jatuh tempo bunga dan saat jatuh tempo obligasi adalah 
    Pajak Penghasilan final Pasal 4 ayat (2), dalam hal obligasi tersebut tercatat penerbitan perdananya di 
    bursa efek. Data/informasi jumlah harga jual bersih pada Bukti Pemotongan PPh final Pasal 4 ayat (2)
    tidak diisi, dalam hal pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga pada saat jatuh tempo bunga.

7.  Untuk keperluan menghitung diskonto dan bunga obligasi tanpa warkat (scriptless) pada saat 
    penjualan, tanggal perolehan dan harga perolehannya yang tidak dapat diidentifikasi ditentukan 
    dengan cara mendahulukan tanggal perolehan dan harga perolehan obligasi sejenis yang diperoleh 
    pertama (First in First Out/FIFO).

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/e74c0d42b4433905293aab661fcf8ddb.txt · Last modified: (external edit)