peraturan:0tkbpera:e73fecc08ee9b0e1a876614ec3178bac
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
7 Februari 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 136/PJ.53/2003
TENTANG
TATACARA PEMBEBASAN PPN ATAS JASA TELEKOMUNIKASI DAN BEA METERAI KEPADA PERWAKILAN ASING
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Menteri Luar Negeri tanggal 22 Juli 2002 Nomor XXX hal Tata Cara Pembebasan
Pajak Pertambahan Nilai Jasa Telekomunikasi Kepada Perwakilan Asing yang salah satu tembusannya
dikirimkan kepada kami, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa:
a. Beberapa Perwakilan Diplomatik dan Konsuler telah memperoleh pembebasan PPN dan Bea
Meterai atas Jasa Telekomunikasi tanpa rekomendasi terlebih dahulu dari Departemen Luar
Negeri
b. Sesuai dengan Konvesi Wina Pasal 41 ayat (2) diatur "Semua urusan resmi dengan negara
penerima harus dilakukan dengan atau melalui Kementerian Luar Negeri dari negara
penerima atau kementerian lain yang ditunjuk".
c. Sehubungan dengan hal tersebut di atas Menteri Luar Negeri menyarankan agar pembebasan
PPN dan Bea Meterai terhadap Perwakilan Diplomatik dan Konsuler tidak diberikan secara
langsung tetapi setelah mendapat rekomendasi dari Departemen Luar Negeri.
2. Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai diatur bahwa Bea Meterai
antara lain dikenakan atas surat yang menyebutkan penerimaan uang.
3. Sesuai Pasal 34 Viena Convention On Diplomatic Relations yang dibebaskan dari pengenaan Pajak
Tidak Langsung (dalam hal ini Bea Meterai) adalah Diplomatic Agents, sedangkan berdasarkan Pasal
49 Viena Convention On Consular Relations Tahun 1963 yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Tidak
Langsung (dalam hal ini Bea Meterai) adalah Consular Officers, Consulars Employees, dan member of
their Families forming part of their households.
4. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak
Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai menetapkan bahwa Jasa Telekomunikasi tidak termasuk dalam
kelompok Jasa Kena Pajak yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
5. Sesuai dengan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.01/1998 tentang Pemberian
Restitusi/Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Dan/Atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Kepada
Perwakilan Negara Asing/Badan International Serta Pejabat/Tenaga Ahlinya antara lain mengatur atas
pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh:
- Perwakilan Negara Asing;
- Badan International di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik serta Pejabat/
Tenaga Ahlinya;
Dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
6. Sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pajak No S-2678/PJ.55/1993 Tanggal 13 Oktober 1993 tentang
Tata cara pemberian restitusi/pembebasan PPN dan/atau PPnBM kepada Perwakilan Negara Asing dan
Badan-badan Internasional serta Pejabat/Tenaga Ahlinya, yang ditujukan kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing (Badora) antara lain menyatakan prosedur untuk
memperoleh Surat Keputusan Pembebasan yang diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak Badora adalah
sebagai berikut:
a. Perwakilan Negara Asing/Badan International serta Pejabat/tenaga ahlinya yang ingin
memperoleh restitusi atau pembebasan PPN/PPn BM harus mengajukan permohonan
rekomendasi pembebasan/restitusi PPN/PPn BM kepada Departemen Luar Negeri atau
Sekretaris Kabinet RI sesuai dengan wewenangnya, dengan melampirkan bukti-bukti
pendukungnya;
b. Departemen Luar Negeri atau Sekretaris Kabinet RI mengirim langsung surat rekomendasi
ke Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing dengan dilampiri bukti-bukti
pendukungnya, seperti : surat permohonan pembebasan/restitusi dari yang bersangkutan,
Faktur Pajak, Perjanjian Kerjasama Teknik dan sebagainya untuk diteliti dan diproses lebih
lanjut;
c. Pembebasan PPN kepada pemohon hanya diberikan berdasarkan asas timbal balik yang
diketahui dalam surat pemberitahuan Perwakilan Indonesia di negara pemohon yang telah
dikirim kepada Departemen Luar Negeri dan Direktorat Jenderal Pajak;
d. Untuk permohonan pembebasan, baik persetujuan maupun penolakan, dilakukan dengan
menerbitkan surat kepada pemohon, yaitu Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional,
Pejabat atau Tenaga Ahlinya dan tembusannya dikirimkan ke
1) Direktur PPN dan PTLL
2) Direktur Fasilitas Diplomatik DEPLU atau kepala Biro Kerjasama Teknik Luar Negeri,
Sekretariat Kabinet RI;
3) Kepala Kantor Wilayah VII DJP.
7. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 6 di atas, serta memperhatikan
isi surat pada butir 1 dengan ini ditegaskan bahwa:
a. Untuk memperoleh pembebasan PPN, Perwakilan Negara Asing dan Badan International di
Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik serta Pejabat/Tenaga ahlinya harus
mendapatkan Surat Keputusan Pembebasan yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak
Badora setelah mendapat rekomendasi dari Departemen Luar Negeri atau Sekretaris
Kabinet.
b. Pejabat Perwakilan Negara Asing yang memperoleh pembebasan Bea Meterai terbatas pada
Diplomatic Agents, Consular Officers, Consular employees and members of their families
forming part of their households dan The Representative of Special Missions and the Members
of its Diplomatic staff.
c. Pejabat Perwakilan Organisasi International, termasuk Organisasi International di bawah
Perserikatan Bangsa-bangsa tidak dibebaskan dari pengenaan Bea Meterai.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/e73fecc08ee9b0e1a876614ec3178bac.txt · Last modified: by 127.0.0.1