peraturan:0tkbpera:e721a54a8cf18c8543d44782d9ef681f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
25 April 2000
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 06/PJ.71/2000
TENTANG
PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMERIKSA PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan upaya untuk meningkatkan tertib administrasi hasil pelaksanaan pemeriksaan pajak
dan meningkatkan kinerja Pemeriksa Pajak di kantor Saudara, dengan ini diminta kepada Saudara untuk
mengirimkan :
1. Daftar Pelaksanaan Pekerjaan Pemeriksa Pajak (Lampiran 1 dan Lampiran 2) selama periode Januari
s.d. Desember 1998 dan Januari s.d. Desember 1999 atas pelaksanaan pemeriksaan pajak yang telah
dilakukan oleh masing-masing pemeriksa di kantor Saudara (meliputi Pemeriksaan Lengkap,
Pemeriksaan Sederhana Lapangan, dan Pemeriksaan Sederhana Kantor). Daftar ini diisi oleh setiap
Pemeriksa.
2. Analisa terhadap keberatan/banding yang dikabulkan (Lampiran 3) atas Wajib Pajak yang mengajukan
keberatan selama periode Januari s.d. Desember 1998 dan Januari s.d. Desember 1999.
3. Daftar Wajib Pajak yang mengajukan keberatan/banding berdasarkan hasil pemeriksaan yang
dilakukan di kantor Saudara selama tahun 1997, 1998 dan 1999 (Lampiran 4).
Seluruh daftar isian yang telah diisi tersebut dimasukkan dalam 1 (satu) disket, dan dikirimkan ke Kantor
Direktorat Pemeriksaan Pajak selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah surat ini diterima.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/e721a54a8cf18c8543d44782d9ef681f.txt · Last modified: by 127.0.0.1