peraturan:0tkbpera:e70611883d2760c8bbafb4acb29e3446
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 463/KMK.01/1998
TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 239/KMK.01/1996
TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 1995 TENTANG BEA MASUK,
BEA MASUK TAMBAHAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,
DAN PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH
ATAU DANA PINJAMAN LUAR NEGERI
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 63 TAHUN 1998 maka dipandang perlu
merubah Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 239/KMK.01/1996 sebagai pelaksanaan
lebih lanjut dari Peraturan Pemerintah tersebut dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3566);
2. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3567);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 TAHUN 1994 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan
Pelunasan Pajak Dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 67,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3579);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 63 TAHUN 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42
Tahun 1995 Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah, Dan Pajak Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah
Yang Dibiayai Dengan Hibah Atau Dana Pinjaman Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1998 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3770);
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M Tahun 1998;
6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 239/KMK.01/1996 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 42 TAHUN 1995 Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah, Dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah
Yang Dibiayai Dengan Hibah Atau Dana Pinjaman Luar Negeri;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 239/KMK.01/1996 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 1995 TENTANG BEA MASUK, BEA MASUK TAMBAHAN, PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA
PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU DANA PINJAMAN LUAR NEGERI
Pasal I
Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :
239/KMK.01/1996 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 Tentang Bea Masuk, Bea
Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Dan Pajak Penghasilan
Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah Atau Dana Pinjaman Luar Negeri,
sebagai berikut:
1. Menambah ketentuan baru sesudah Pasal 1 huruf f sebagai Pasal 1 huruf g dan mengubah ketentuan
huruf g menjadi ketentuan huruf h, sehingga keseluruhan ketentuan Pasal 1 huruf g dan h berbunyi
sebagai berikut :
"Pasal 1
g. Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Lapisan Kedua adalah kontraktor, konsultan, dan
pemasok yang menerima pekerjaan dari kontraktor, konsultan, dan pemasok utama dalam
rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah luar negeri;
h. Kontrak adalah suatu perjanjian Pengadaan Barang dan Jasa (KPBJ) atau naskah lainnya yang
dapat disamakan, yang ditandatangani oleh Pemimpin proyek atau pejabat yang berwenang
dan Kontraktor Utama, atau Kontraktor Utama dan Kontraktor Lapisan Kedua."
2. Mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan menambah ketentuan ayat (4), sehingga keseluruhan
ketentuan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 4
(1) Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang oleh Kontraktor Utama sejak tanggal 1 April 1995 atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah
yang dananya dibiayai seluruhnya dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, ditanggung
oleh Pemerintah.
(2) Pajak Penghasilan yang terutang oleh Kontraktor Utama sejak tanggal 1 April 1995 atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah
yang sebagian dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, ditanggung
oleh Pemerintah hanya atas bagian penghasilan sehubungan dengan pelaksanaan Proyek
Pemerintah yang dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri.
(3) Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang oleh karyawan asing yang bekerja pada kontraktor,
konsultan, dan pemasok (suplier) utama atas penghasilan yang diterima atau diperoleh
karena pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang
dibiayai dengan hibah, ditanggung oleh Pemerintah.
(4) Pajak Penghasilan yang terutang oleh kontraktor, konsultan, pemasok lapisan kedua atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh karena pekerjaan yang dilakukan dalam rangka
pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai oleh hibah, ditanggung oleh Pemerintah."
3. Menambah ayat baru sesudah ketentuan Pasal 5 ayat (2) sebagai Pasal 5 ayat (3) yang berbunyi
sebagai berikut :
"Pasal 5
(3) Pajak Penghasilan yang terutang oleh kontraktor, konsultan, dan pemasok lapisan kedua
sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai oleh hibah yang ditanggung
Pemerintah sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (4) dikreditkan dari jumlah Pajak Penghasilan
yang terutang atas seluruh penghasilannya."
Pasal II
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Oktober 1998
MENTERI KEUANGAN,
ttd
BAMBANG SUBIANTO
peraturan/0tkbpera/e70611883d2760c8bbafb4acb29e3446.txt · Last modified: by 127.0.0.1