peraturan:0tkbpera:e6ff107459d435e38b54ad4c06202c33
17 Mei 1991 SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR S - 558/MK.04/1991 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN PT. KALTIM PRIMA COAL NPWP : 1.000.278.0-052 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Setelah mempelajari permasalahan yang Saudara sampaikan dengan surat Saudara No. L.944/6.8805/90 tanggal 1 Agustus 1990 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, bersama ini diberitahukan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan penegasan Menteri Keuangan kepada Menteri Pertambangan dan Energi No S-414/MK.01/1987 tanggal 6 April 1987 maka batu bara adalah Barang Kena Pajak. Oleh karena itu PT. KALTIM PRIMA COAL harus dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sejak PT. KALTIM PRIMA COAL melakukan kegiatannya. Pajak Masukan atas bahan dan peralatan yang digunakan dalam kegiatan penambangan dapat dikreditkan terhadap Pajak Keluaran atau direstitusi. 2. Dalam Undang-undang PPN 1984 tidak diatur tentang pembebasan PPN atas impor Barang Kena Pajak. Oleh karena itu permohonan Saudara untuk pembebasan PPN atas impor bahan-bahan baku, suku cadang dan peralatan lainnya yang digunakan dalam kegiatan penambangan batu bara tidak dapat kami penuhi. 3. Namun demikian PT. KALTIM PRIMA COAL dapat mengajukan permohonan penangguhan PPN atas impor mesin-mesin dan peralatan pabrik sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989 tanggal 29 Mei 1989. Sesuai dengan lampiran II Keputusan Menteri Keuangan tersebut, pelayanan penangguhan PPN dilakukan oleh BKPM. Demikian agar Saudara maklum. MENTERI KEUANGAN ttd J.B. SUMARLIN
peraturan/0tkbpera/e6ff107459d435e38b54ad4c06202c33.txt · Last modified: (external edit)