peraturan:0tkbpera:e6eb49c63548fd56f34508d1a0c3b37b
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   11 September 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1102/PJ.51/2001

                             TENTANG

                    PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PUPUK KIESERITE

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxx tanggal 27 Agustus 2001, hal Produk Kieserite Dalam Pos 
Tarif 2530.20.100, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.      Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa :     
        a.      PT MTJ (sebagai Distributor) pada bulan Juli 2001 mengimpor pupuk Kieserite dari Jerman.     
        b.      Dalam buku Pos Tarif 2001 tercantum bahwa pupuk Kieserite dengan kode pos tarif 
        2530.20.100 adalah produk yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.     
        c.      Saudara menanyakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas pupuk Kieserite tersebut di 
        atas yang menurut Saudara merupakan asli hasil tambang.     

2.      Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan 
    Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 
    2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai menetapkan 
    kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai yaitu :     
        a.      Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;     
        b.      Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;     
        c.      Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan 
        sejenisnya; dan     
        d.      Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.     

3.      Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak 
    Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai menetapkan bahwa jenis barang hasil pertambangan atau hasil 
    pengeboran yang diambil langsung yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah :     
        a.      Minyak mentah (crude oil);     
        b.      Gas bumi;     
        c.      Panas bumi;     
        d.      Pasir dan kerikil;     
        e.      Batubara sebelum diproses menjadi briket batubara; dan     
        f.      Bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, dan bijih perak serta bijih bauksit.     

4.      Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami tegaskan bahwa pupuk Kieserite tidak termasuk 
    jenis barang hasil pertambangan yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Sehingga atas impor 
    pupuk Kieserite tersebut di atas harus dibayar Pajak Pertambahan Nilai-nya.     
 
Demikian untuk dimaklumi.
 




A.n Direktur Jenderal
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Tidak Langsung lainnya
 
ttd.
 
I Made Gde Erata
NIP. 060044249


Tembusan :
1.      Direktur Jenderal Pajak
2.      Direktur Peraturan Perpajakan
3.      Kepala Kantor Pelayanan Pajak Medan Utara
4.      Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Belawan 
peraturan/0tkbpera/e6eb49c63548fd56f34508d1a0c3b37b.txt · Last modified: (external edit)