peraturan:0tkbpera:e6eb49c63548fd56f34508d1a0c3b37b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
11 September 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1102/PJ.51/2001
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PUPUK KIESERITE
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxx tanggal 27 Agustus 2001, hal Produk Kieserite Dalam Pos
Tarif 2530.20.100, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa :
a. PT MTJ (sebagai Distributor) pada bulan Juli 2001 mengimpor pupuk Kieserite dari Jerman.
b. Dalam buku Pos Tarif 2001 tercantum bahwa pupuk Kieserite dengan kode pos tarif
2530.20.100 adalah produk yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
c. Saudara menanyakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas pupuk Kieserite tersebut di
atas yang menurut Saudara merupakan asli hasil tambang.
2. Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun
2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai menetapkan
kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai yaitu :
a. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
b. Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
c. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan
sejenisnya; dan
d. Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.
3. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak
Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai menetapkan bahwa jenis barang hasil pertambangan atau hasil
pengeboran yang diambil langsung yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah :
a. Minyak mentah (crude oil);
b. Gas bumi;
c. Panas bumi;
d. Pasir dan kerikil;
e. Batubara sebelum diproses menjadi briket batubara; dan
f. Bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, dan bijih perak serta bijih bauksit.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami tegaskan bahwa pupuk Kieserite tidak termasuk
jenis barang hasil pertambangan yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Sehingga atas impor
pupuk Kieserite tersebut di atas harus dibayar Pajak Pertambahan Nilai-nya.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n Direktur Jenderal
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Tidak Langsung lainnya
ttd.
I Made Gde Erata
NIP. 060044249
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Peraturan Perpajakan
3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Medan Utara
4. Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Belawan
peraturan/0tkbpera/e6eb49c63548fd56f34508d1a0c3b37b.txt · Last modified: by 127.0.0.1