peraturan:0tkbpera:e6e9099e59636a015536fbb07f979201
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    22 Desember 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 3527/PJ.51/1997

                            TENTANG

         PPN ATAS PENGALIHAN ASSET/AKTIVA PT. KRAKATAU STEEL DALAM RANGKA PEMEKARAN USAHA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 11 Juni 1997 perihal Permohonan Perlakuan PPN atas Pengalihan 
Asset Dalam Rangka Pemekaran Usaha Untuk Tujuan Go Public, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai 
berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa :
    1.1.    Dalam rangka penjualan saham melalui Pasar Modal (Go Public), sesuai dengan surat Menteri 
        Keuangan RI Nomor S-594/MK.016/1995 tanggal 4 Oktober 1995 disetujui antara lain untuk 
        memisahkan unit penunjang perusahaan tersebut dan dirubah bentuknya menjadi badan
        usaha mandiri/anak perusahaan yang modal keseluruhannya dimiliki oleh PT. XYZ Steel. 
        Penyertaan PT. XYZ Steel dalam badan-badan usaha mandiri tersebut berasal dari 
        pemisahan kekayaan PT. XYZ Steel yang melekat pada masing-masing unit penunjang. 
        Badan-badan usaha mandiri tersebut telah didirikan pada bulan Februari 1996.
        Dalam Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-546/MK.015/1995 tanggal 18 September 1995, 
        telah disetujui penjualan saham PT. XYZ Steel melalui Pasar Modal (Go Public) pada 
        tahun 1996.

    1.2.    Sehubungan dengan persetujuan dari Menteri Keuangan tersebut di atas, PT. XYZ Steel 
        memohon agar seluruh pengalihan asset/aktiva dan kewajiban serta akumulasi laba unit 
        otonom dialihkan dari Laporan Keuangan PT. XYZ Steel ke badan-badan usaha yang baru 
        dibentuk yaitu : PT. XYZ 1, PT. XYZ 2, PT. XYZ 3, dan PT. XYZ 4. Badan-badan usaha 
        mandiri ini merupakan profit center bagi perusahaan (dan telah mampu langsung beroperasi) 
        dan atas pengalihan tersebut tidak merupakan penyerahan yang dikenakan Pajak 
        Pertambahan Nilai.

2.  Sesuai dengan Pasal 1 huruf d angka 2 huruf d) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana 
    telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 dinyatakan bahwa yang tidak termasuk 
    dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak dalam 
    rangka perubahan bentuk usaha, atau penggabungan usaha atau pengalihan seluruh aktiva 
    perusahaan yang diikuti dengan perubahan pihak yang berhak atas Barang Kena Pajak.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
    3.1.    Pengalihan seluruh asset/aktiva dalam rangka pemekaran usaha dari PT. XYZ Steel 
        kepada masing-masing badan usaha yang telah mandiri tersebut di atas, sepanjang dalam 
        rangka pemekaran usaha untuk tujuan go public, dapat termasuk di dalam pengertian 
        penyerahan Barang Kena Pajak seperti dimaksud dalam Pasal 1 huruf d angka 2 huruf d) 
        Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
        Nomor 11 TAHUN 1994, sehingga atas pengalihan asset tersebut tidak terutang Pajak 
        Pertambahan Nilai.

    3.2.    Dalam hal barang modal/asset yang dialihkan tersebut telah memperoleh fasilitas 
        penangguhan PPN, maka fasilitas penangguhan tersebut masih terus dapat dinikmati oleh 
        masing-masing unit usaha yang menerima barang modal/asset tersebut.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/e6e9099e59636a015536fbb07f979201.txt · Last modified: by 127.0.0.1