peraturan:0tkbpera:e6e9099e59636a015536fbb07f979201
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
22 Desember 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 3527/PJ.51/1997
TENTANG
PPN ATAS PENGALIHAN ASSET/AKTIVA PT. KRAKATAU STEEL DALAM RANGKA PEMEKARAN USAHA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 11 Juni 1997 perihal Permohonan Perlakuan PPN atas Pengalihan
Asset Dalam Rangka Pemekaran Usaha Untuk Tujuan Go Public, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai
berikut :
1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa :
1.1. Dalam rangka penjualan saham melalui Pasar Modal (Go Public), sesuai dengan surat Menteri
Keuangan RI Nomor S-594/MK.016/1995 tanggal 4 Oktober 1995 disetujui antara lain untuk
memisahkan unit penunjang perusahaan tersebut dan dirubah bentuknya menjadi badan
usaha mandiri/anak perusahaan yang modal keseluruhannya dimiliki oleh PT. XYZ Steel.
Penyertaan PT. XYZ Steel dalam badan-badan usaha mandiri tersebut berasal dari
pemisahan kekayaan PT. XYZ Steel yang melekat pada masing-masing unit penunjang.
Badan-badan usaha mandiri tersebut telah didirikan pada bulan Februari 1996.
Dalam Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-546/MK.015/1995 tanggal 18 September 1995,
telah disetujui penjualan saham PT. XYZ Steel melalui Pasar Modal (Go Public) pada
tahun 1996.
1.2. Sehubungan dengan persetujuan dari Menteri Keuangan tersebut di atas, PT. XYZ Steel
memohon agar seluruh pengalihan asset/aktiva dan kewajiban serta akumulasi laba unit
otonom dialihkan dari Laporan Keuangan PT. XYZ Steel ke badan-badan usaha yang baru
dibentuk yaitu : PT. XYZ 1, PT. XYZ 2, PT. XYZ 3, dan PT. XYZ 4. Badan-badan usaha
mandiri ini merupakan profit center bagi perusahaan (dan telah mampu langsung beroperasi)
dan atas pengalihan tersebut tidak merupakan penyerahan yang dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai.
2. Sesuai dengan Pasal 1 huruf d angka 2 huruf d) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 dinyatakan bahwa yang tidak termasuk
dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak dalam
rangka perubahan bentuk usaha, atau penggabungan usaha atau pengalihan seluruh aktiva
perusahaan yang diikuti dengan perubahan pihak yang berhak atas Barang Kena Pajak.
3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
3.1. Pengalihan seluruh asset/aktiva dalam rangka pemekaran usaha dari PT. XYZ Steel
kepada masing-masing badan usaha yang telah mandiri tersebut di atas, sepanjang dalam
rangka pemekaran usaha untuk tujuan go public, dapat termasuk di dalam pengertian
penyerahan Barang Kena Pajak seperti dimaksud dalam Pasal 1 huruf d angka 2 huruf d)
Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 11 TAHUN 1994, sehingga atas pengalihan asset tersebut tidak terutang Pajak
Pertambahan Nilai.
3.2. Dalam hal barang modal/asset yang dialihkan tersebut telah memperoleh fasilitas
penangguhan PPN, maka fasilitas penangguhan tersebut masih terus dapat dinikmati oleh
masing-masing unit usaha yang menerima barang modal/asset tersebut.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/e6e9099e59636a015536fbb07f979201.txt · Last modified: by 127.0.0.1