peraturan:0tkbpera:e6e8bbe351bf19f963820a96543f25db
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2008
TENTANG
PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN DI ATAS AIR
DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN DI ATAS AIR TAHUN 2008
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 65 TAHUN 2001 tentang
Pajak Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penghitungan Dasar
Pengenaan Pajak Kendaraan di Atas Air dan Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air Tahun 2008;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1992 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3493);
2. Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3685), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 TAHUN 2000 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
246, Tambahan Lembaran Negara, Republik Indonesia Nomor 4048);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4548);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 65 TAHUN 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor
95, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4227);
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Departemen Dalam Negeri;
Memperhatikan :
Surat Menteri Keuangan Nomor S - 59/MK.7/2008, tanggal 31 Maret 2008, hal Pertimbangan atas 2
Ranpermendagri tentang Penghitungan Dasar Pengenaan PKB/BBN-KB dan PKAA/BBN-KAA Tahun 2008;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN
DI ATAS AIR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN DI ATAS AIR TAHUN 2008.
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kendaraan di Atas Air adalah semua kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor
atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi
tenaga gerak kendaraan yang bersangkutan yang digunakan di atas air.
2. Pajak Kendaraan di Atas Air yang selanjutnya disingkat PKAA, adalah pajak atas kepemilikan dan/atau
penguasaan kendaraan di atas air.
3. Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air yang selanjutnya disingkat BBN-KAA, adalah Pajak atas
penyerahan hak milik kendaraan di atas air sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak
atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam
badan usaha.
4. Harga Pasaran Umum yang selanjutnya disingkat HPU, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari
sumber data, antara lain, dari tempat penjualan kendaraan di atas air.
5. Umur rangka/body adalah umur kendaraan di atas air yang dihitung dari tahun pembuatan rangka/body.
6. Umur motor adalah umur motor kendaraan di atas air yang dihitung dari tahun pembuatan.
Pasal 2
(1) Penghitungan nilai jual kendaraan di atas air sebagai dasar pengenaan PKAA dan BBN-KAA dihitung
berdasarkan penjumlahan nilai jual rangka/body dan nilai jual motor penggerak kendaraan di atas air.
(2) Dasar pengenaan PKAA dan BBN-KAA berdasarkan nilai jual kendaraan di atas air.
(3) Nilai jual kendaraan di atas air ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan di atas air pada
minggu pertama bulan Desember tahun 2007.
(4) Nilai jual rangka/body kendaraan di atas air dibedakan menurut jenis, isi kotor (GT/gross tonage),
fungsi, dan umur rangka/body.
(5) Nilai jual motor penggerak dibedakan menurut daya kuda (PK) dan umur motor.
Pasal 3
(1) Jenis kendaraan di atas air dibedakan berdasarkan konstruksi meliputi:
a. konstruksi kayu;
b. konstruksi serat, fiber, karet, dan sejenisnya;
c. konstruksi besi, baja, ferrocement, dan sejenisnya.
(2) Penggunaan kendaraan di atas air dikelompokkan berdasarkan fungsi meliputi:
a. penangkap ikan;
b. angkutan penumpang, angkutan barang dan pengerukan;
c. pesiar, olahraga atau rekreasi.
Pasal 4
Dasar pengenaan PKAA dan BBN-KAA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tercantum dalam
Lampiran Peraturan ini.
Pasal 5
Pemberlakuan dasar pengenaan PKAA dan BBN-KAA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, lebih lanjut
ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 6
Penghitungan dasar pengenaan PKAA dan BBN-KAA yang nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran
Peraturan ini, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri sebagai tambahan Lampiran Peraturan ini.
Pasal 7
(1) Dasar pengenaan PKAA dan BBN-KAA atas gandengan/tempel (ponton, tongkang dan sejenisnya) yang
belum tercantum dalam Lampiran Peraturan ini, ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
(2) Dasar pengenaan PKAA dan BBN-KAA dengan isi kotor kurang dari 1 GT, ditetapkan dengan Peraturan
Gubernur.
(3) Penetapan dasar pengenaan PKAA dan BBN-KAA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah ditetapkan.
Pasal 8
Dalam hal Pemerintah Provinsi mengatur PKAA dan BBN-KAA, memerintahkan kepada Gubernur yang
bersangkutan untuk memberlakukan Peraturan ini sepenuhnya dan pelaksanaannya dilaporkan kepada Menteri
Dalam Negeri paling lambat 60 (enam puluh hari) sejak ditetapkannya Peraturan ini.
Pasal 9
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 TAHUN 2007 tentang
Penghitungan Dasar Pengenaan PKAA dan BBN-KAA Tahun 2007, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 April 2008
MENTERI DALAM NEGERI,
ttd.
H. MARDIYANTO
peraturan/0tkbpera/e6e8bbe351bf19f963820a96543f25db.txt · Last modified: by 127.0.0.1