User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:e6e31529675d0ef99d777d729c423382
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 18 Januari 2000
 
                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 37/PJ.54/2000

                             TENTANG

       PERMOHONAN PENEGASAN ATAS PENERBITAN INVOICE/TAGIHAN DENGAN METODE "QQ"   

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor tanggal 17 September 1999 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa PT. A NPWP : 1.002.xxx.x-xxx merupakan perusahaan 
    pelayaran Indonesia yang ditunjuk menjadi agen dari PSI BS Pte. Ltd. ("BSI Bulk") yang merupakan 
    BUT dengan NPWP : 1.863.xxx.x-xxx. Sehubungan dengan Perjanjian Pengangkutan/Contract Of 
    Affreightment batubara untuk proyek pembangkit tenaga listrik Paiton Private Power Project Phase II 
    tanggal 15 Februari 1996, PT. JP di Paiton meminta PSI untuk melakukan pengangkutan batubara dari
    Kalimantan atau tempat lain ke Paiton, Jawa Timur. PSI mendelegasikan pelaksanaan pengangkutan 
    kepada perusahaan afiliasinya yaitu PSI Bulk dan PT. A ditunjuk oleh PSI sebagai agen/operator di 
    Indonesia yang akan menerima komisi sesuai aturan dari Departemen Perhubungan bahwa perusahaan 
    pelayaran asing tidak diperkenankan mengoperasikan kapalnya di Indonesia tetapi harus menunjuk 
    perusahaan pelayaran Indonesia sebagai agen/operator. Atas permasalahan yang dihadapi, Saudara 
    mohon penegasan atas penggunaan sistem "qq" untuk invoice/tagihan yang akan diterbitkan kepada 
    PT. JP dan pembuatan Faktur Pajak atas komisi yang diterima PT. A.

2.  Sesuai ketentuan Pasal 4 huruf c dan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang 
    Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah
    diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 1994 diatur bahwa :
        a.  Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam 
        Daerah Pabean oleh Pengusaha.
        b.  Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk 
        mengkreditkan Pajak Masukan. Lebih lanjut dalam penjelasan dinyatakan bahwa Faktur Pajak
        yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal tersebut dapat mengakibatkan Pajak 
        Pertambahan Nilai yang tercantum didalamnya tidak dapat dikreditkan.

3.  Sesuai dengan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan penjelasan surat Saudara pada butir 1, 
    dengan ini kami jelaskan bahwa berhubung PT. A hanya sebagai agen dari PSI yang akan menerima 
    komisi atas pekerjaan pengangkutan batubara kepada PT. JP serta tidak ada perubahan harga dari 
    PSI Bulk kepada PT. A maupun PT. A kepada PT. JP, maka penyelesaian atas permasalahan Saudara 
    adalah sebagai berikut :
        a.  Atas pembayaran yang akan diterima oleh PSI Bulk dari PT. JP, PT. A akan membuat invoice 
        dan Faktur Pajak kepada PT. JP dimana pada kolom Nama Pengusaha Kena Pajak dicantumkan
        "PT. A qq BUT PSI Bulk Shipping Pte. Ltd", sedangkan pada kolom Alamat, NPWP dan No. serta 
        Tanggal Pengukuhan PKP dicantumkan alamat, NPWP dan No. serta Tanggal Pengukuhan PKP 
        BUT PSI Bulk Shipping Pte. Ltd.
    b.  BUT PSI Bulk Shipping Pte. Ltd. dapat mengklaim Pajak Keluaran yang dipungut oleh PT. A 
        sebagai Pajak Keluarannya dan dapat dilaporkan dalam SPT Masa PPN BUT PSI Bulk Shipping
        Pte. Ltd.
        c.  PT. A tidak berhak untuk mengklaim Pajak Keluaran yang dipungutnya tersebut sebagai Pajak
        Keluarannya dan dengan demikian tidak mempunyai Pajak Masukan dari BUT PSI Bulk Shipping 
        Pte. Ltd.
        d.  Atas komisi yang diterima oleh PT. A dari BUT PSI Bulk Shipping Pte. Ltd., PT. A wajib membuat 
        Faktur Pajak dan memungut PPN kepada BUT PSI Bulk Shipping Pte. Ltd. serta menyetorkan 
        dan melaporkannya sesuai ketentuan yang berlaku.
        e.  Mekanisme administrasi tersebut di atas hanya berlaku untuk pekerjaan sebagai agen yang 
        diberikan oleh PT. A kepada BUT PSI Bulk Shipping Pte. Ltd.
        f.  Pembuatan Faktur Pajak Standar, penyetoran dan pelaporan PPN tetap dilaksanakan sesuai 
        ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-undang 
        Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jaas dan Pajak Penjualan 
        Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994.
 
Demikian agar dimaklumi.
 


A.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur,
 
ttd.
 
A. Sjarifuddin Alsah
NIP. 060044664


Tembusan :
1.      Direktur Jenderal Pajak
2.      Direktur Peraturan Perpajakan
3.      Kepala Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing
4.      Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Setiabudi
5.      Direktur Utama BUT PSI Bulk Shipping Pte. Ltd.
        Menara KADIN Indonesia (7th Floor) Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 2 & 3 Kuningan
    Jakarta - 12950
6.  Direktur Utama PT. JP Summitmas II Floor 14 Jl. Jend. Sudirman Kav 61-62 Jakarta - 12190
peraturan/0tkbpera/e6e31529675d0ef99d777d729c423382.txt · Last modified: 2023/02/05 20:44 (external edit)