peraturan:0tkbpera:e6e31529675d0ef99d777d729c423382
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Januari 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 37/PJ.54/2000 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN ATAS PENERBITAN INVOICE/TAGIHAN DENGAN METODE "QQ" DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor tanggal 17 September 1999 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa PT. A NPWP : 1.002.xxx.x-xxx merupakan perusahaan pelayaran Indonesia yang ditunjuk menjadi agen dari PSI BS Pte. Ltd. ("BSI Bulk") yang merupakan BUT dengan NPWP : 1.863.xxx.x-xxx. Sehubungan dengan Perjanjian Pengangkutan/Contract Of Affreightment batubara untuk proyek pembangkit tenaga listrik Paiton Private Power Project Phase II tanggal 15 Februari 1996, PT. JP di Paiton meminta PSI untuk melakukan pengangkutan batubara dari Kalimantan atau tempat lain ke Paiton, Jawa Timur. PSI mendelegasikan pelaksanaan pengangkutan kepada perusahaan afiliasinya yaitu PSI Bulk dan PT. A ditunjuk oleh PSI sebagai agen/operator di Indonesia yang akan menerima komisi sesuai aturan dari Departemen Perhubungan bahwa perusahaan pelayaran asing tidak diperkenankan mengoperasikan kapalnya di Indonesia tetapi harus menunjuk perusahaan pelayaran Indonesia sebagai agen/operator. Atas permasalahan yang dihadapi, Saudara mohon penegasan atas penggunaan sistem "qq" untuk invoice/tagihan yang akan diterbitkan kepada PT. JP dan pembuatan Faktur Pajak atas komisi yang diterima PT. A. 2. Sesuai ketentuan Pasal 4 huruf c dan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 1994 diatur bahwa : a. Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha. b. Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Lebih lanjut dalam penjelasan dinyatakan bahwa Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal tersebut dapat mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum didalamnya tidak dapat dikreditkan. 3. Sesuai dengan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan penjelasan surat Saudara pada butir 1, dengan ini kami jelaskan bahwa berhubung PT. A hanya sebagai agen dari PSI yang akan menerima komisi atas pekerjaan pengangkutan batubara kepada PT. JP serta tidak ada perubahan harga dari PSI Bulk kepada PT. A maupun PT. A kepada PT. JP, maka penyelesaian atas permasalahan Saudara adalah sebagai berikut : a. Atas pembayaran yang akan diterima oleh PSI Bulk dari PT. JP, PT. A akan membuat invoice dan Faktur Pajak kepada PT. JP dimana pada kolom Nama Pengusaha Kena Pajak dicantumkan "PT. A qq BUT PSI Bulk Shipping Pte. Ltd", sedangkan pada kolom Alamat, NPWP dan No. serta Tanggal Pengukuhan PKP dicantumkan alamat, NPWP dan No. serta Tanggal Pengukuhan PKP BUT PSI Bulk Shipping Pte. Ltd. b. BUT PSI Bulk Shipping Pte. Ltd. dapat mengklaim Pajak Keluaran yang dipungut oleh PT. A sebagai Pajak Keluarannya dan dapat dilaporkan dalam SPT Masa PPN BUT PSI Bulk Shipping Pte. Ltd. c. PT. A tidak berhak untuk mengklaim Pajak Keluaran yang dipungutnya tersebut sebagai Pajak Keluarannya dan dengan demikian tidak mempunyai Pajak Masukan dari BUT PSI Bulk Shipping Pte. Ltd. d. Atas komisi yang diterima oleh PT. A dari BUT PSI Bulk Shipping Pte. Ltd., PT. A wajib membuat Faktur Pajak dan memungut PPN kepada BUT PSI Bulk Shipping Pte. Ltd. serta menyetorkan dan melaporkannya sesuai ketentuan yang berlaku. e. Mekanisme administrasi tersebut di atas hanya berlaku untuk pekerjaan sebagai agen yang diberikan oleh PT. A kepada BUT PSI Bulk Shipping Pte. Ltd. f. Pembuatan Faktur Pajak Standar, penyetoran dan pelaporan PPN tetap dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jaas dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994. Demikian agar dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP. 060044664 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan 3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing 4. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Setiabudi 5. Direktur Utama BUT PSI Bulk Shipping Pte. Ltd. Menara KADIN Indonesia (7th Floor) Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 2 & 3 Kuningan Jakarta - 12950 6. Direktur Utama PT. JP Summitmas II Floor 14 Jl. Jend. Sudirman Kav 61-62 Jakarta - 12190
peraturan/0tkbpera/e6e31529675d0ef99d777d729c423382.txt · Last modified: 2023/02/05 20:44 (external edit)