peraturan:0tkbpera:e6da32eef072f987685b6eddca072d4f
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 69 TAHUN 2007 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN OPERASIONAL PENINGKATAN PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB), BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB), PAJAK PENGHASILAN (PPh) DAN SUMBER DAYA ALAM (SDA) SECARA KOORDINASI DI PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN ANGGARAN 2007 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan dan mengamankan rencana penerimaan PBB, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), PPh dan SDA di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlu melaksanakan kegiatan operasional secara koordinasi dengan instansi terkait di dalam maupun di luar lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; b. bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan kegiatan operasional peningkatan penerimaan PBB, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), PPh dan SDA setiap tahun, ditetapkan alokasi biaya pelaksanaan kegiatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2007 pada Dinas Pendapatan Daerah yang dituangkan dalam RKA-SKPD; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b serta dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, perlu menetapkan keputusan Gubernur tentang pelaksanaan kegiatan operasional peningkatan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Penghasilan (PPh) dan Sumber Daya Alam (SDA) secara koordinasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2007. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000; 2. Undang-Undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 TAHUN 1994; 3. Undang-Undang Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 TAHUN 2000; 4. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta; 5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi; 6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah; 8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1997 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 16 TAHUN 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 14. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 635/KMK.04/2/1997 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Bagian Pemerintah Daerah; 15. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 636/KMK.04/1997 tentang Tata Cara Pelaporan atau Pemberitahuan Perolehan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan; 16. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.04/2000 tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan; 17. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/KMK.04/2001 tentang Pelaksanaan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri Pasal 21 antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; 18. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 519/KMK.01/2003 tentang Perubahan Lampiran I, II, III, IV dan V Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan; 19. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 587/KMK.01/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar; 20. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I, Kantor Pelayanan Pajak Madya dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I; 21. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Bagian Pemerintah Daerah; 22. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.03/2005 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah; 23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 24. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; 25. Keputusan Bersama Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Direktur Jenderal Pajak Nomor 63 Tahun 2001, dan Nomor 410/PJ/2001 tentang Koordinasi Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; 26. Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2470 Tahun 2001 tentang Penetapan Biaya Koordinasi Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri (OPDN) dan Pajak Penghasilan Pasal 21 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; 27. Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 29 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; 28. Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 85 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Koordinasi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; 29. Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 108 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2007; 30. Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 70 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Koordinasi Intensifikasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; 31. Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 81 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Koordinasi Optimalisasi Penerimaan Sumber Daya Alam Sektor Minyak Bumi, Gas Alam Pertambangan Umum dan Perikanan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN OPERASIONAL PENINGKATAN PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB), BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB), PAJAK PENGHASILAN (PPh) DAN SUMBER DAYA ALAM (SDA) SECARA KOORDINASI DI PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN ANGGARAN 2007. Pasal 1 (1) Pelaksanaan kegiatan operasional peningkatan penerimaan PBB, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), PPh dan SDA dapat dilaksanakan secara koordinasi dengan instansi vertikal. (2) Instansi vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Kanwil Direktorat Jenderal Pajak, Kanwil BPN, dan Kanwil DJ PLN. Pasal 2 (1) Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan kegiatan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) diberikan biaya kegiatan operasional yang telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2007 pada Dinas Pendapatan Daerah. (2) Penggunaan biaya kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan rincian kegiatan yang tertuang di dalam Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Pasal 3 (1) Berdasarkan alokasi biaya kegiatan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), instansi/unit terkait terlebih dahulu harus menyampaikan proposal tentang rencana pelaksanaan kegiatan dan penggunaan biaya kepada Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. (2) Berdasarkan proposal yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dinas Pendapatan Daerah melaksanakan proses pencairan anggaran dan mendistribusikan biaya kegiatan operasional dimaksud sekaligus atau secara bertahap kepada instansi/unit terkait dengan menggunakan Berita Acara Penyerahan Uang sebagai bukti sah pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan. (3) Instansi/unit terkait setelah menerima pendistribusian biaya kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya melaksanakan kegiatan dan berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan Daerah. (4) Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) instansi/unit terkait tetap mengacu dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundangan. Pasal 4 (1) Terhadap penggunaan biaya pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 instansi/unit terkait wajib menyampaikan kepada Dinas Pendapatan Daerah, yaitu : a. laporan hasil pelaksanaan kegiatan paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak kegiatan selesai dilaksanakan; b. laporan pertanggungjawaban keuangan sekaligus atau secara bertahap paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. (2) Berdasarkan laporan hasil pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (10), Dinas Pendapatan Daerah selanjutnya melaporkan kepada Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta melalui Sekretaris Daerah. Pasal 5 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 2 Januari 2007. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2007 GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA ttd. SUTIYOSO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2007 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA ttd. RITOLA TASMAYA NIP 140061657 BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2007 NOMOR 71
peraturan/0tkbpera/e6da32eef072f987685b6eddca072d4f.txt · Last modified: (external edit)