peraturan:0tkbpera:e6be5b6def555465fea6d6458bd7eba5
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
29 Januari 1986
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 145/PJ.21/1986
TENTANG
NPWP WAJIB LP2P YANG BUKAN WAJIB PAJAK PPh ATAU PKk
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berkenaan dengan surat Saudara tanggal 7 Nopember 1985 Nomor : S-2191/KI.12/1985 perihal tersebut pada
pokok surat, bersama ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan yang termuat pada butir 6.1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor :
SE-44/PJ.21/1985 tanggal 24 Oktober 1985, bahwa Pegawai Negeri Sipil Golongan III/a ke atas dan
Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang setingkat mempunyai kewajiban untuk
mengisi dan menyampaikan LP2P. Apabila yang bersangkutan bukan Wajib Pajak karena
penghasilannya tidak melebihi PTKP dan atau karena kekayaan bersihnya tidak melampaui Batas
Kekayaan Bebas Pajak, maka berdasar Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983, yang bersangkutan
tidak mempunyai kewajiban mendaftarkan diri, mempunyai NPWP dan menyampaikan SPT.
2. Berdasarkan hal tersebut di atas, wajib LP2P yang terlanjur Saudara terbitkan NPWP-nya, termasuk
wajib LP2P Golongan II Departemen Keuangan yang dengan adanya KEPPRES Nomor 71 Tahun 1985
otomatis tidak wajib LP2P lagi, maka berdasar Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 NPWP-nya dapat
Saudara hapuskan dengan mengikuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-29/PJ/1985
tanggal 3 Mei 1985.
3. Pelaksanaan penghapusan NPWP tersebut adalah merupakan wewenang dari Saudara Kepala Kantor
PDIP.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,
ttd.
Drs. MANSURY
peraturan/0tkbpera/e6be5b6def555465fea6d6458bd7eba5.txt · Last modified: by 127.0.0.1