peraturan:0tkbpera:e6ba70fc093b4ce912d769ede1ceeba8
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
8 Oktober 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1029/PJ.51/2002
TENTANG
PPn BM ATAS IMPOR BARANG KERAMIK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 27 Agustus 2002 hal SK Menkeu No.
141/KMK.03/2002, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa:
a. Menunjuk Lampiran IV huruf n Keputusan Menteri Keuangan Nomor 141/KMK.03/2002
tanggal 15 April 2002 ditetapkan bahwa kelompok barang yang terbuat dari porselin, tanah
lempung cina atau keramik dengan Nilai Impor atau Harga Jual Rp.1.000.000,-(satu juta
rupiah) dikenakan PPn BM dengan tarif 40% (empat puluh persen).
b. Sehubungan dengan hal tersebut Saudara meminta penegasan apakah untuk impor barang
keramik pajangan lainnya selain yang merupakan karya seni (HS ex XXXX.XX.XXX) yang
terdiri dari beberapa item/model dengan harga perunit/satuan dibawah Rp. 1.000.000,-
(satu juta rupiah), dengan nilai impor keseluruhan lebih dari Rp. 1.000.000,- (satu juta
rupiah) dalam 1 (satu) PIB, dan 1 (satu) invoice apakah terkena PPn BM.
2. Sesuai dengan Lampiran IV huruf n Keputusan Menteri Keuangan Nomor 141/KMK.03/2002 tentang
Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 tentang jenis Barang
Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang dikenakan Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah ditetapkan bahwa atas impor atau penyerahan barang-barang yang terbuat
dari porselin, tanah lempung cina atau keramik dengan nilai impor atau harga jual Rp. 1.000.000,-
(satu juta rupiah) atau lebih per unit atau satuan berupa bak cuci, baskom cuci, bak mandi, bidet
bejana kloset, bak pembilasan, tempat kencing dan perlengkapan sanitasi semacamnya yang terbuat
dari keramik dan barang keramik pajangan lainnya selain yang merupakan karya seni yang termasuk
dalam nomor HS XXXX.XX.XXX; XXXX.XX.XXX; XXXX.XX.XXX; dan XXXX.XX.XXX terutang PPn BM
dengan tarif 40% (empat puluh persen).
3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa atas impor keramik pajangan
lainnya selain yang merupakan karya seni yang termasuk dalam nomor HS XXXX.XX.XXX tidak
dikenakan PPn BM sepanjang nilai impor per unit atau satuannya dibawah Rp. 1.000.000,- (satu juta
rupiah).
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/e6ba70fc093b4ce912d769ede1ceeba8.txt · Last modified: by 127.0.0.1