DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
17 Februari 2006
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-88/PJ.53/2006
TENTANG
PEMBEBASAN PPN ATAS PEMBANGUNAN RUMAH IBADAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara dengan Nomor XXX tanggal 02 Desember 2005, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.
Dalam surat tersebut Saudara meminta penegasan mengenai pembebasan pajak PPN atas penyerahan jasa kontraktor dalam pembangunan Mesjid ABC sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden RI No. 204 Tahun 1998 tanggal 31 Desember 1998.
2.
Pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor **146 TAHUN 2000** tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor **38 TAHUN 2003**, antara lain menyatakan bahwa jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk pembangunan tempat semata-mata untuk keperluan ibadah dibebaskan dari pengenaan PPN.
3.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor **370/KMK.03/2003** tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan Atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu antara lain menyatakan :
a.
Pasal 1 ayat (2) huruf d mengatur bahwa jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf j dan pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah termasuk dalam Jasa Kena Pajak Tertentu.
b.
Pasal 12 ayat (1) mengatur bahwa atas penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2, dibebaskan dari pengenaan PPN.
4.
Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa atas penyerahan Jasa Pemborongan Bangunan yang semata-mata digunakan untuk sarana ibadah dibebaskan dari pengenaan PPN.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,
ttd.
A. SJARIFUDDIN ALSAH