peraturan:0tkbpera:e68d3c6431bf1e25eced5d26c301f68d
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 4 TAHUN 2002
TENTANG
KETENTUAN UMUM PAJAK DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR KEPALA DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang :
a. bahwa Undang-undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 TAHUN 2000, memberi peluang kepada Daerah untuk
melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan Pajak Daerah.
b. bahwa penyempurnaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, disamping untuk
meningkatkan partisipasi dan peran serta masyarakat dalam melaksanakan ketentuan perpajakan
Daerah, juga dimaksudkan untuk menyederhanakan Peraturan Daerah yang mengatur masing-masing
jenis Pajak Daerah.
c. bahwa untuk mencapai maksud tersebut pada huruf b dan menciptakan keseragaman pelaksanaan
pemungutan Pajak Daerah, perlu diatur ketentuan formal yang merupakan pedoman umum
pemungutan pajak yang terpisah dari ketentuan material perpajakan Daerah.
d. bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c, perlu menetapkan
Ketentuan Umum Pajak Daerah dengan Peraturan Daerah.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984).
2. Undang-undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 TAHUN 2000.
3. Undang-undang Nomor 19 TAHUN 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3987).
4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839).
5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3848).
6. Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara
Republik Indonesia Jakarta (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 146, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3878).
7. Undang-undang Nomor 14 TAHUN 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4189).
8. Peraturan Pemerintah Nomor 135 TAHUN 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 247, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4049).
9. Peraturan Pemerintah Nomor 136 TAHUN 2000 tentang Tata Cara Penjualan Barang Sitaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4050).
10. Peraturan Pemerintah Nomor 137 TAHUN 2000 tentang Tata Cara Penyanderaan, Rehabilitasi Nama
Baik Penanggung Pajak, dan Pemberian Ganti Rugi Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat
Paksa, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 249, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4051).
11. Peraturan Pemerintah Nomor 65 TAHUN 2001 tentang Pajak Daerah, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138).
12. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta Tahun 2001 Nomor 66).
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TENTANG KETENTUAN UMUM PAJAK
DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
2. Gubernur adalah Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta;
4. Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
5. Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah adalah Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
6. Peraturan Daerah adalah peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
7. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi
atau badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai
penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan pembangunan Daerah.
8. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal, yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan
usaha maupun yang tidak melakukan usaha, yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer,
perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun
firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa,
organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk
badan lainnya;
9. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan Daerah, diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak yang terutang, termasuk
pemungut atau pemotong pajak tertentu;
10. Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak,
termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan
peraturan perpajakan Daerah;
11. Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan satu bulan takwim atau jangka waktu
lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;
12. Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya satu tahun takwim atau jangka waktu lain, kecuali
bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim.
13. Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang dapat disingkat NPWPD, adalah nomor yang diberikan kepada
Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda
pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dan usaha Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan
kewajiban perpajakan Daerah;
14. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari perhimpunan data objek, subjek pajak dan
penentuan besarnya pajak yang terutang, sampai dengan kegiatan penagihan pajak serta pengawasan
penyetorannya;
15. Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dan Tahun
Pajak atau dalam bagian tahun pajak berdasarkan Peraturan Daerah untuk masing-masing jenis Pajak
Daerah;
16. Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah, yang dapat disingkat SPOPD, adalah surat yang digunakan
Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri dan melaporkan objek pajak atau usahanya ke Dinas Pendapatan
Daerah;
17. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang dapat disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak
digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan
objek pajak, dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan Daerah;
18. Surat Setoran Pajak Daerah, yang dapat disingkat SSPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak
digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kantor
Perbendaharaan dan Kas Daerah atau Bank atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh
Gubernur;
19. Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang dapat disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang
menentukan besarnya jumlah pokok pajak;
20. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang dapat disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan
pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kredit pajak,
jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih
harus dibayar;
21. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang dapat disingkat SKPDKBT, adalah surat
Ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan;
22. Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang dapat disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan
pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak, karena jumlah kredit pajak lebih besar
daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang;
23. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang dapat disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan yang
menentukan jumlah pajak terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak, atau pajak tidak
terutang dan tidak ada kredit pajak;
24. Surat Tagihan Pajak Daerah, yang dapat disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak
dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda;
25. Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan
hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan
perpajakan Daerah,yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak
Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar
Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, atau
Surat Tagihan Pajak Daerah;
26. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak
Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar
Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil; atau
terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak;
27. Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak;
28. Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung pajak
terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan yang berlaku;
29. Putusan banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan
Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak;
30. Gugatan adalah upaya hukum yang akan dapat dilakukan oleh Wajib pajak atau Penanggung Pajak
terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan
berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
31. Pembukuan adalah suatu suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan
data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta
jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan
keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi pada setiap Tahun Pajak berakhir;
32. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data
dan/atau keterangan lainnya, untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah, dan
untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
Daerah;
33. Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan
sekaligus, pemberitahuan surat paksa; penyitaan dan penyanderaan;
34. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan
oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan
bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan Daerah yang terjadi, serta menemukan
tersangkanya.
BAB II
JENIS PAJAK
Pasal 2
Jenis Pajak terdiri dari :
1. Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
4. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan;
5. Pajak Hotel;
6. Pajak Restoran;
7. Pajak Hiburan;
8. Pajak Reklame;
9. Pajak Penerangan Jalan;
10. Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C;
11. Pajak Parkir.
Pasal 3
(1) Pemungutan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(2) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) :
a. sekurang-kurangnya mengatur mengenai :
1) nama, objek, subjek pajak dan wajib pajak;
2) dasar pengenaan pajak;
3) tarif pajak;
4) cara penghitungan pajak;
5) masa pajak;
6) saat terutang pajak.
b. tidak dapat berlaku surut.
c. tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi.
(3) Pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diborongkan.
Pasal 4
(1) Selain jenis pajak sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 2 dengan Peraturan Daerah dapat ditetapkan
jenis pajak lainnya dengan memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. Bersifat pajak dan bukan retribusi.
b. Objek pajak terletak atau terdapat di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan
mempunyai mobilitas yang cukup rendah, serta hanya melayani masyarakat di wilayah
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
c. Objek dan dasar pengenaan pajak tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
d. Objek pajak bukan merupakan objek pajak pusat.
e. Potensinya memadai.
f. Tidak memberikan dampak ekonomi yang negatif.
g. Memperhatikan aspek keadilan dan kemampuan masyarakat.
h. Menjaga kelestarian lingkungan.
(2) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih dahulu disosialisasikan kepada
masyrakat sebelum ditetapkan.
BAB III
PEMUNGUTAN
Bagian Pertama
Sistem Pemungutan
Pasal 5
(1) Sistem pemungutan pajak terdiri dari :
a. dibayar sendiri oleh Wajib Pajak;
b. ditetapkan oleh Gubernur;
c. dipungut oleh pemungut pajak.
(2) Gubernur menetapkan jenis pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak atau ditetapkan oleh
Gubernur atau dipungut oleh pemungut pajak.
Bagian Kedua
Pendaftaran dan Pelaporan
Pasal 6
(1) Setiap Wajib Pajak, wajib mendaftarkan diri dan melaporkan usahanya dengan menggunakan SPOPD
ke Dinas Pendapatan Daerah yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau kedudukan usaha
Wajib Pajak.
(2) SPOPD harus diambil sendiri oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak di Dinas Pendapatan Daerah
atau tempat lain yang ditunjuk oleh Gubernur.
(3) SPOPD harus diisi dengan benar, jelas dan lengkap, dan ditandatangani oleh Wajib Pajak atau
Penanggung Pajak, serta menyampaikannya ke Dinas Pendapatan Daerah.
(4) Wajib Pajak yang telah mendaftarkan diri dan melaporkan usahanya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), diberikan NPWPD.
(5) Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan diri dan melaporkan usahanya, dikenakan sanksi administrasi
berupa denda yang besarnya ditetapkan oleh Gubernur.
(6) Kepala Dinas Pendapatan Daerah dapat menerbitkan NPWPD secara jabatan, apabila Wajib Pajak
tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(7) Tata cara pendaftaran dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh
Gubernur.
Bagian Ketiga
Pajak Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak
Paragraf 1
SPTPD
Pasal 7
(1) Setiap Wajib Pajak yang pajaknya dibayar sendiri, wajib mengisi SPTPD dengan benar, jelas, lengkap
dan menandatangani serta menyampaikannya, ke Dinas Pendapatan Daerah.
(2) Penyampaian SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 20 hari setelah
berakhir masa pajak.
(3) Apabila batas waktu penyampaian SPTPD jatuh pada hari libur, maka batas waktu penyampaian
SPTPD jatuh pada hari kerja berikutnya.
(4) Penyampaian SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilampiri dengan keterangan atau
dokumen yang ditetapkan oleh Gubernur.
(5) SPTPD dianggap tidak disampaikan, apabila tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Penanggung
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tidak dilampiri keterangan atau dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Wajib Pajak atau Penanggung Pajak harus mengambil sendiri SPTPD di Dinas Pendapatan Daerah
atau tempat lain yang ditunjuk oleh Gubernur.
(7) Gubernur menetapkan jenis pajak tertentu yang tidak diwajibkan menyampaikan SPTPD.
Pasal 8
(1) Gubernur atau pejabat yang ditunjuk atas permohonan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak, dapat
memperpanjang jangka waktu penyampaian SPTPD paling lama 2 bulan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan secara tertulis kepada Gubernur atau
pejabat yang ditunjuk, selambat-lambatnya sebelum berakhirnya masa waktu, (2) dengan
persyaratan melampirkan pernyataan tertulis mengenai besarnya pajak terutang yang harus dibayar.
Pasal 9
(1) Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPTPD yang telah
disampaikan, dengan menyampaikan surat pernyataan tertulis kepada Gubernur atau pejabat yang
ditunjuk, dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sesudah berkhirnya masa pajak atau tahun pajak,
sepanjang Dinas Pendapatan Daerah belum melakukan tindakan pemeriksaan.
(2) Dalam hal Wajib Pajak atau Penanggung Pajak membetulkan sendiri SPTPD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, maka kepadanya dikenakan
sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar,
dihitung sejak saat berakhirnya penyampaian SPTPD sampai dengan tanggal pembayaran karena
pembetulan SPTPD.
Paragraf 2
Penetapan
Pasal 10
(1) Setiap Wajib Pajak yang pajaknya dibayar sendiri, wajib menghitung, memperhitungkan, membayar
dan melaporkan sendiri pajak yang terutang berdasarkan Peraturan Daerah untuk masing-masing
Pajak Daerah.
(2) Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan SPTPD.
Pasal 11
(1) Dalam jangka waktu 5(lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Gubernur dapat menerbitkan :
a. SKPDKB dalam hal :
1) apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang
tidak atau kurang bayar;
2) apabila SPTPD tidak disampaikan kepada Gubernur dalam jangka waktu tertentu dan
setelah ditegur secara tertulis;
3) apabila kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi pajak yang terutang dihitung secara
jabatan.
b. SKPDKBT, apabila ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang
menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang.
c. SKPDN, apabila jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau
pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
(2) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
angka 1) dan angka 2), dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan, dihitung
dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 bulan dihitung
sejak saat terutangnya pajak.
(3) Jumlah pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3),
dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan pajak sebesar 25% dari pokok pajak, ditambah sanksi
administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat
dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
(4) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b, dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pajak
tersebut.
(5) Kenaikan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dikenakan apabila Wajib Pajak
melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.
Bagian Keempat
Pajak Ditetapkan Oleh Gubernur
Pasal 12
(1) Pajak ditetapkan oleh Gubernur dengan menerbitkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2) Tata cara penerbitan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditetapkan oleh Gubernur.
Bagian Kelima
Pemungutan Pajak
Pasal 13
(1) Pemungut Pajak ditetapkan oleh Gubernur.
(2) Tata cara pemungutan pajak oleh Pemungut pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh Gubernur.
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 14
Wilayah pemungutan pajak adalah di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
BAB V
PEMBAYARAN
Pasal 15
(1) Pembayaran pajak terutang untuk pajak yang dibayar sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) huruf a, dilaksanakan selambat-lambatnya 15 hari kerja setelah berakhirnya masa pajak
kecuali ditetapkan lain oleh Gubernur.
(2) Pembayaran pajak terutang untuk pajak yang ditetapkan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, dilaksanakan paling lama 30 hari sejak tanggal diterbitkan Surat
Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
(3) Apabila batas waktu pembayaran jatuh pada hari libur maka batas waktu pembayaran jatuh pada hari
kerja berikutnya.
(4) Pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pada Kantor Perbendaharaan dan
Kas Daerah atau Bank atau tempat lain yang ditunjuk oleh Gubernur.
(5) Apabila pembayaran pajak terutang dilakukan setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana
dimaksud pada pada ayat (1), dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2% sebulan untuk jangka
waktu paling lama 24 bulan.
Pasal 16
(1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, membayar pajaknya dengan
menggunakan SSPD.
(2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, membayar pajaknya dengan
menggunakan SKPD.
(3) Gubernur dapat menetapkan sarana pembayaran lain selain SSPD dan SKPD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan (2).
Pasal 17
SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan
Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, wajib dilunasi dalam jangka waktu
paling lama 30 hari sejak tanggal diterbitkan.
Pasal 18
(1) Gubernur atau pejabat yang ditunjuk atas permohonan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak setelah
memenuhi persyaratan yang ditentukan, dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau
menunda pembayaran pajak, dengan dikenakan bunga sebesar 2% sebulan.
(2) Tata cara pengajuan permohonan, persyaratan dan pembayaran angsuran serta penundaan
pembayaran pajak, ditetapkan oleh Gubernur.
BAB VI
PENAGIHAN
Bagian Pertama
STPD
Pasal 19
(1) Gubernur dapat menerbitkan STPD apabila :
a. pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
b. dari hasil penelitian SPTPD, terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan
atau salah hitung;
c. Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
(2) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dan huruf b, ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan untuk
jangka waktu paling lama 15 bulan sejak saat terutangnya pajak.
(3) Surat Ketetapan Pajak Daerah yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran,
dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan, dan ditagih melalui STPD.
Pasal 20
(1) Penagihan pajak dilakukan terhadp pajak yang terutang dalam SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD,
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding.
(2) Penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan terlebih dahulu memberikan
surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis.
(3) Surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis, sekurang-kurangnya memuat :
a. nama wajib pajak, atau nama wajib pajak dan penanggung pajak;
b. besarnya utang pajak;
c. perintah untuk membayar;
d. saat pelunasan utang pajak.
Bagian Kedua
Penagihan Seketika dan Sekaligus
Pasal 21
(1) Penagihan Pajak dapat dilakukan seketika dan sekaligus tanpa menunggu tanggal jatuh tempo
pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf d, apabila :
a. Wajib Pajak atau Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya,
atau berniat untuk itu;
b. Wajib Pajak atau Penanggung Pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau dikuasai
dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan, atau pekerjaan yang
dilakukan di Indonesia;
c. terdapat tanda-tanda bahwa Wajib Pajak atau Penanggung Pajak akan membubarkan badan
usahanya, atau menggabungkan usahanya, atau memekarkan usahanya, atau
memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau dikuasainya, atau melakukan perubahan
bentuk lainnya;
d. badan usaha akan dibubarkan oleh Negara;
e. terjadi penyitaan atas barang Wajib Pajak atau Penanggung Pajak oleh pihak ketiga, atau
terdapat tanda-tanda kepailitan.
(2) Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, sekurang-kurangnya memuat :
a. nama Wajib Pajak, atau nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajak;
b. besarnya utang pajak;
c. perintah untuk membayar;
d. saat pelunasan pajak.
(3) Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus diterbitkan sebelum penerbitan Surat Paksa.
(4) Pelaksanaan penagihan seketika dan sekaligus, dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Ketiga
Surat Paksa
Pasal 22
(1) Pajak yang terutang berdasarkan SKPD, SKPDKB, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Pajak pada
waktunya, dapat ditagih dengan Surat Paksa.
(2) Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan apabila:
a. Wajib Pajak atau Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan kepadanya telah
diterbitkan Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis;
b. terhadap Wajib Pajak atau Penanggung Pajak telah dilaksanakan penagihan seketika dan
sekaligus;
c. Wajib Pajak atau Penanggung Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum
dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak.
Pasal 23
(1) Surat Paksa diberitahukan oleh Juru Sita Pajak dengan pernyataan dan penyerahan Salinan Surat
Paksa, kepada Wajib Pajak atau Penanggung Pajak.
(2) Pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam Berita Acara,
yang sekurang-kurangnya memuat:
a. hari dan tanggal pemberitahuan Surat Paksa;
b. nama Juru Sita Pajak;
c. nama yang menerima;
d. tempat pemberitahuan Surat Paksa.
(3) Surat Paksa terhadap orang pribadi diberitahukan oleh Juru Sita Pajak kepada:
a. Wajib Pajak atau Penanggung Pajak di tempat tinggal, tempat usaha atau di tempat lain yang
memungkinkan;
b. orang dewasa yang bertempat tinggal bersama ataupun yang bekerja di tempat usaha
Penanggung Pajak, apabila Penanggung Pajak yang bersangkutan tidak dapat dijumpai;
c. salah seorang ahli waris atau pelaksana wasiat atau yang mengurus harta peninggalannya,
apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan harta waris belum dibagi;
d. para ahli waris, apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan harta warisan telah dibagi.
(4) Surat Paksa terhadap badan diberitahukan oleh Juru Sita Pajak kepada :
a. Pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal, baik di
tempat tinggal mereka, maupun di tempat lain yang memungkinkan;
b. pegawai tetap di tempat kedudukan atau tempat usaha badan yang bersangkutan, apabila
Juru Sita Pajaktidak dapat menjumpai salah seorang sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(5) Dalam hal Wajib Pajak dinyatakan pailit, Surat Paksa diberitahukan kepada Kurator, Hakim Pengawas
atau Balai Harta Peninggalan, dan dalam hal Wajib Pajak dinyatakan bubar atau dalam likuidasi,
Surat Paksa diberitahukan kepada orang atau badan yang dibebani untuk melakukan pemberesan,
atau likuidator.
(6) Dalam hal Wajib Pajak menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak
dan kewajiban perpajakan, Surat Paksa dapat diberitahukan kepada penerima kuasa dimaksud.
(7) Apabila pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan (4) tidak dapat
dilaksanakan, Surat Paksa disampaikan melalui Pemerintah Daerah setempat.
(8) Dalam hal Wajib Pajak atau Penanggung Pajak tidak diketahui tempat tinggalnya, tempat usaha, atau
tempat kedudukannya, penyampaian Surat Paksa dilaksanakan dengan cara menempelkan Surat
Paksa pada papan pengumuman Kantor Pejabat yang menerbitkannya, mengumumkan melalui media
massa, atau cara lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(9) Dalam hal Surat Paksa harus dilaksanakan di luar wilayah kerja Pejabat, Pejabat dimaksud meminta
bantuan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat pelaksanaan Surat Paksa, kecuali
ditetapkan lain oleh Gubernur.
(10) Pejabat yang diminta bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), wajib membantu dan
memberitahukan tindakan yang telah dilaksanakan kepada Pejabat yang meminta bantuan.
(11) Dalam hal Wajib Pajak atau Penanggung Pajak atau pihak-pihak yang dimaksud dalam ayat (3) dan
(4) menolak untuk menerima Surat Paksa, dan Surat Paksa dianggap telah diberitahukan.
(12) Pengajuan kberatan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajaktidak mengakibatkan penundaan
pelaksanaan Surat Paksa.
Pasal 24
(1) Pelaksanaan Surat Paksa tidak dapat dilanjutkan dengan penyitaan sebelum lewat 2 kali 24 jam
setelah Surat Paksa diberitahukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
(2) Pelaksanaan penagihan pajak dengan surat paksa, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Keempat
Penyitaan
Pasal 25
(1) Apabila utang pajak tidak dilunasi Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pejabat menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
(2) Penyitaan dilaksanakan oleh Juru Sita Pajak dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 orang
yang telah dewasa, Penduduk Indonesia, dikenal oleh Juru Sita Pajak, dan dapat dipercaya.
(3) Setiap pelaksanaan penyitaan, Juru Sita Pajak membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita yang
ditandatangani oleh Juru Sita Pajak, Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dan saksi-saksi.
Pasal 26
(1) Penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang berada di
tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya
berada di tangan pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu yang dapat
berupa :
a. barang bergerak termasuk mobil, perhiasan, uang tunai, dan deposito berjangka, tabungan,
saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, obligasi
saham, atau surat berharga lainnya, piutang, dan penyertaan modal pada perusahaan lain;
b. barang tidak bergerak termasuk tanah, bangunan, dan kapal dengan isi kotor tertentu.
(2) Penyitaan terhadap Wajib Pajak atau Penanggung Pajak Badan dapat dilaksanakan terhadap barang
milik perusahaan, pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal,
baik di tempat kedudukan yang bersangkutan, di tempat tinggal mereka maupun di tempat lain.
(3) Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sampai dengan nilai barang yang
disita diperkirakan cukup oleh Juru Sita Pajak untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.
(4) Pengajuan keberatan tidak mengakibatkan penundaan pelaksanaan penyitaan.
Pasal 27
Penyitaan tambahan dapat dilaksanakan apabila :
1. nilai barang yang disita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 nilainya tidak cukup untuk melunasi
biaya penagihan pajak dan utang pajak;
2. hasil lelang barang yang telah disita tidak cukup untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang
pajak.
Bagian Kelima
Pelelangan
Pasal 28
(1) Apabila utang pajak dan/atau biaya penagihan pajak tidak dilunasi setelah dilaksanakan penyitaan,
Pejabat berwenang melaksanakan penjualan secara lelang terhadap barang yang disita melalui Kantor
Lelang.
(2) Barang yang disita berupa uang tunai, deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro atau
bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, obligasi, saham, atau surat berharga lainnya, piutang
dan penyertaan modal pada perusahaan lain, dikecualikan dari penjualan secara lelang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Barang yang disita sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan untuk membayar biaya
penagihan pajak dan utang pajak dengan cara :
a. uang tunai disetor ke Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah atau Bank atau tempat lain
yang ditunjuk;
b. deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu, dipindahbukukan ke rekening Kantor Perbendaharaan dan Kas
Daerah atau Bank atau tempat lain yang ditunjuk atas permintaan Pejabat kepada Bank yang
bersangkutan;
c. obligasi, saham, atau surat berharga lainnya yang diperdagangkan di bursa efek dijual di
bursa efek atas permintaan pejabat;
d. obligasi, saham, atau surat berharga lainnya yang tidak diperdagangkan di bursa efek segera
dijual oleh pejabat;
e. piutang dibuatkan berita acara persetujuan tentang pengalihan hak menagih dari Wajib Pajak
dan Penanggung Pajak kepada Pejabat;
f. penyertaan modal pada perusahaan lain dibuatkan akte persetujuan pengalihan hak menjual
dan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak kepada Pejabat.
Pasal 29
(1) Penjualan secara lelang terhadap barang yang disita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)
dilaksanakan paling singkat 14 hari setelah pengumuman lelang melalui media massa.
(2) Pengumuman lelang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan paling singkat 14 hari
setelah penyitaan.
(3) Pengumuman lelang untuk barang bergerak dilakukan 1 kali dan untuk barang tidak bergerak
dilakukan 2 kali.
(4) Pengumuman lelang terhadap barang dengan nilai paling banyak Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta
rupiah) tidak harus diumumkan melalui media massa.
Pasal 30
(1) Lelang tetap dapat dilaksanakan walaupun keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak atau
Penanggung Pajak belum memperoleh keputusan keberatan.
(2) Lelang tetap dapat dilaksanakan tanpa dihadiri Wajib Pajak dan atau Penanggung Pajak.
(3) Lelang tidak dilaksanakan apabila Wajib Pajak atau Penanggung Pajak telah melunasi utang Pajak dan
biaya penagihan pajak, atau berdasarkan putusan pengadilan atau putusan pengadilan pajak, atau
objek lelang musnah.
Bagian Keenam
Hak Mendahulu
Pasal 31
(1) Daerah mempunyai hal mendahulu untuk tagihan pajak atas barang-barang milik Wajib Pajak atau
Wajib Pajak dan Penanggung Pajak.
(2) Ketentuan hak mendahulu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi pokok pajak, sanksi
administrasi berupa kenaikan, bunga, denda, dan biaya penagihan pajak.
(3) Hal mendahulu untuk tagihan pajak melebihi segala hal mendahulu lainnya, kecuali :
a. biaya perkara yang semata-mata disebabkan suatu penghukuman untuk melelang suatu
barang bergerak dan atau barang tidak bergerak;
b. biaya yang dikeluarkan untuk menyelematkan barang dimaksud;
c. biaya perkara, yang semata-mata disebabkan pelelangan;
d. hak lain yang ditetapkan oleh Gubernur.
(4) Hak mendahului itu hilang setelah lampau waktu 2 tahun sejak tanggal diterbitkan SKPD, SKPDKBT,
STPD, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, yang
menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, kecuali apabila dalam jangka waktu 2
tahun tersebut, Surat Paksa untuk membayar itu diberitahukan secara resmi, atau diberikan
penundaan pembayaran.
(5) Dalam hal Surat Paksa untuk membayar diberitahukan secara resmi, jangka waktu 2 tahun
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dihitung sejak tanggal pemberitahuan Surat Paksa, atau dalam
hal diberikan penundaan pembayaran, jangka waktu 2 tahun tersebut ditambah dengan jangka waktu
penundaan pembayaran.
BAB VII
KEDALUWARSA PENAGIHAN
Pasal 32
(1) Hak untuk melakukan penagihan pajak kedaluwarsa setelah melalui jangka waktu 5 tahun terhitung
sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang
perpajakan Daerah.
(2) Kedaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tertangguh apabila :
a. diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa;
b. ada pengakuan utang pajak dan Wajib Pajak, baik langsung maupun tidak langsung.
BAB VIII
KEBERATAN, BANDING, DAN GUGATAN
Bagian Pertama
Keberatan
Pasal 33
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk atas
suatu :
a. SKPD;
b. SKPDKB;
c. SKPDKBT;
d. SKPDLB;
e. SKPDN;
f. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
(2) keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas ketetapan pajak secara jabatan, Wajib Pajak
harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut.
(4) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sejak tanggal diterimanya surat
ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali apabila Wajib Pajak dapat
menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(5) Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), (3) dan (4), tidak
dianggap sebagai pengajuan keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan.
(6) Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 34
(1) Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal Surat
Keberatan diterima, harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2) Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat berupa menerima seluruhnya
atau sebagian, menolak atau menambah besarnya pajak yang terutang.
(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Gubernur atau pejabat
yang ditunjuk tidak memberi suatu keputusan, maka keberatan yang diajukan tersebut dianggap
dikabulkan.
(4) Keputusan keberatan tidak menghilangkan hak Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan
mengangsur pembayaran.
Bagian Kedua
Banding
Pasal 35
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Pengadilan Pajak, terhadap
Keputusan mengenai Keberatan yang ditetapkan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia,
dengan alasan yang jelas, dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak keputusan keberatan
diterima, dengan dilampiri salinan dan surat keputusan tersebut.
(3) Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan
penagihan pajak.
Pasal 36
(1) Terhadap satu keputusan keberatan, diajukan satu surat banding.
(2) Terhadap banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak.
(3) Banding yang dicabut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dihapus dari daftar sengketa dengan :
a. penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang
dilaksanakan;
b. putusan Majelis Hakim/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan
pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan terbanding.
(4) Banding yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
tidak dapat diajukan kembali.
Pasal 37
Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, dalam hal banding diajukan terhadap
besarnya jumlah pajak yang terutang, banding hanya dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang
dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).
Pasal 38
(1) Banding diajukan sendiri oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus,
atau kuasa hukumnya.
(2) Apabila selama proses banding, pemohon banding meninggal dunia, banding dapat dilanjutkan oleh
ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, atau pengampunya dalam hal pemohon banding
pailit.
(3) Apabila selama proses banding pemohon banding melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan
atau pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang
menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan atau pemekaran usaha,
atau karena likuidasi dimaksud.
Bagian Ketiga
Gugatan
Pasal 39
(1) Gugatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.
(2) Jangka waktu untuk mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan penagihan pajak adalah 14 (empat
belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud
tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat.
(4) Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah 14 (empat belas) hari
terhitung sejak tanggal berakhirnya keadaan di luar kekuasaan penggugat.
(5) Terhadap 1(satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan.
Pasal 40
(1) Sanggahan pihak ketiga terhadap kepemilikan barang yang disita, hanya dapat diajukan kepada
Pengadilan Negeri.
(2) Pengadilan Negeri yang menerima surat sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
memberitahukan secara tertulis kepada pejabat.
(3) Pejabat menangguhkan pelaksanaan penagihan pajak hanya terhadap barang yang disanggah
kepemilikannya sejak menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4) Sanggahan pihak ketiga terhadap kepemilikan barang yang disita, tidak dapat diajukan setelah lelang
dilaksanakan.
BAB IX
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
Pasal 41
(1) Atas kelebihan pembayaran pajak berdasarkan perhitungan dari Wajib Pajak, Wajib Pajak dapat
mengajukan permohonan pengembalian kepada Gubernur.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan secara tertulis dan ditandatangani,
dengan sekurang-kurangnya memuat :
a. bukti setoran pajak;
b. bukti SPTPD;
c. dokumen atau keterangan yang menjadi dasar pembayaran pajak;
d. perhitungan pembayaran pajak menurut Wajib Pajak.
(3) Terhadap permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu dilakukan
pemeriksaan kepada Wajib Pajak untuk mengetahui kebenaran atas permohonan tersebut.
(4) Gubernur dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak diterimanya permohonan kelebihan
pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan dan
menerbitkan SKPDLB dalam jangka waktu paling lama 1 bulan.
(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah dilampaui dan Gubernur
tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
dianggap dikabulkan, dan SKPDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 bulan.
(6) Apabila Wajib Pajak mempunyai utang pajak yang sama atau utang pajak Daerah lainnya, kelebihan
pembayaran pajak langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut.
(7) Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dilakukan dalam
jangka waktu paling lama 2 bulan sejak diterbitkannya SKPDLB.
(8) Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah lewat jangka waktu 2 bulan,
Gubernur memberikan imbalan bunga sebesar 2% sebulan atas keterlambatan pembayaran
kelebihan pembayaran pajak.
Pasal 42
(1) Atas kelebihan pembayaran pajak berdasarkan surat keputusan keberatan, dan putusan banding,
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Gubernur.
(2) Terhadap kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan
pemeriksaan kepada Wajib Pajak.
(3) Berdasarkan permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau berdasarkan
keputusan keberatan atau berdasarkan salinan putusan banding dan Pengadilan Pajak, Gubernur
menerbitkan SKPDLB dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% sebulan untuk jangka waktu
paling lama 24 bulan yang dihitung sejak bulan pelunasan yang menyebabkan terdapatnya kelebihan
pembayaran, sampai dengan diterbitkannya SKP DLB.
(4) Kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikompensasikan dengan
jenis pajak yang sama, atau langsung diperhitungkan untuk melunasi utang pajak Daerah lainnya.
Pasal 43
Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak berikut imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 dan 42, ditetapkan oleh Gubernur.
BAB X
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN
KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 44
(1) Gubernur karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak, dapat membetulkan SKPD atau
SKPDKB atau SKPDKBT atau STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan
hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundangan-undangan perpajakan Daerah.
(2) Gubernur dapat :
a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan
pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah, dalam hal
sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
b. mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.
(3) Tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan
ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (20, ditetapkan oleh Gubernur.
BAB XI
PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
Pasal 45
(1) Wajib Pajak dengan peredaran pendapatan bruto lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)
dalam 1 tahun, wajib menyelenggarakan pembukuan yang dapat menyajikan keterangan yang
cukup untuk menghitung harga perolehan, atau harga penggantian yang digunakan sebagai dasar
penghitungam pajak.
(2) Wajib Pajak dengan peredaran pendapatan bruto sampai dengan Rp 300.000.000,00
(tiga ratus juta rupiah) dalam jangka waktu 1 tahun, dapat dibebaskan dari kewajiban pembukuan,
akan tetapi tetap diwajibkan menyelenggarakan pencatatan nilai pendapatan bruto secara teratur,
yang menjadi dasar untuk penghitungan pajak.
(3) Dikecualikan dari kewajiban pembukuan dan pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
(2), adalah Wajib Pajak :
a. Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
c. Pajak Reklame;
d. Pajak Penerangan Jalan;
e. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan;
f. Jenis Pajak Lain yang ditetapkan oleh Gubernur.
Pasal 46
(1) Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan
pemenuhan kewajiban perpajakan Daerah dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-
undangan perpajakan Daerah.
(2) Wajib Pajak yang diperiksa wajib :
a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi
dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek pajak yang terutang;
b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan
memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;
c. memberikan keterangan yang diperlukan.
(3) Apabila dalam mengungkapkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta keterangan yang
diminta, Wajib Pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakan, maka kewajiban untuk
merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
Pasal 47
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dalam bentuk ;
a. pemeriksaan lengkap;
b. pemeriksaan sederhana.
(2) Pemeriksaan lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan di tempat domisili atau
di lokasi usaha Wajib Pajak, meliputi seluruh jenis pajak untuk tahun pajak berjalan dan atau tahun-
tahun pajak sebelumnya yang dilakukan dengan menerapkan teknis pemeriksaan yang pada
umumnya lazim digunakan dalam pemeriksaan.
(3) Pemeriksaan sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan :
a. di lapangan, meliputi seluruh jenis pajak untuk tahun pajak berjalan atau tahun-tahun pajak
sebelumnya dengan menerapkan teknik pemeriksaan dengan bobot yang sederhana;
b. di kantor, meliputi jenis pajak tertentu untuk tahun pajak berjalan.
Pasal 48
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dilakukan dengan berpedoman pada norma
pemeriksaan yang memuat batasan terhadap pemeriksa, pemeriksaan, dan Wajib Pajak.
(2) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan ke dalam laporan pemeriksaan.
(3) Terhadap temuan dalam pemeriksaan yang tidak atau tidak seluruhnya disetujui oleh Wajib Pajak
atau Wajib Pajak dan Penanggung Pajak, dilakukan pembahasan akhir pemeriksaan.
(4) Hasil pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibuatkan berita
acara yang ditandatangani oleh petugas pemeriksa dan Wajib Pajak yang bersangkutan.
(5) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan laporan hasil pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), dapat diterbitkan SKPD atau SKPDKB atau SKPDN atau STPD.
Pasal 49
Norma pemeriksaan, pedoman laporan pemeriksaan, dan tata cara pemeriksaan untuk setiap jenis pajak
ditetapkan oleh Gubernur.
Pasal 50
(1) Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dapat melakukan penyegelan tempat atau ruangan tertentu,
apabila :
a. Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2);
b. Wajib Pajak memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau
dipalsukan.
(2) Tata cara penyegelan dalam rangka pemeriksaan ditetapkan oleh Gubernur.
BAB XII
PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK
Pasal 51
(1) Piutang Pajak yang sudah kedaluwarsa dapat dilakukan penghapusan.
(2) Penghapusan piutang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Gubernur
berdasarkan permohonan penghapusan piutang pajak dari Kepala Dinas Pendapatan Daerah.
(3) Permohonan penghapusan piutang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sekurang-
kurangnya memuat :
a. nama dan alamat Wajib Pajak atau Penanggung Pajak;
b. jumlah piutang pajak;
c. tahun pajak;
d. jenis pajak.
(4) Berdasarkan permohonan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Gubernur dapat
menetapkan penghapusan piutang pajak sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
sedangkan untuk penghapusan piutang pajak di atas Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
ditetapkan oleh Gubernur setelah mendapat persetujuan Dewan.
Pasal 52
(1) Terhadap piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi akan tetapi belum kedaluwarsa, dimasukkan
ke dalam daftar piutang pajak yang akan dihapuskan.
(2) Piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi sebagaimana dimaksud ayat (1), adalah :
a. Wajib Pajak meninggal dunia dan tidak meninggalkan harta kekayaan/warisan yang
dibuktikan dengan Surat Keterangan Kematian dari Lurah dan Laporan hasil pemeriksaan
Petugas Dinas Pendapatan Daerah;
b. Wajib Pajak tidak mempunyai harta kekayaan lagi, yang dibuktikan berdasarkan laporan
hasil pemeriksaan Petugas Dinas Pendapatan Daerah yang menyatakan bahwa Wajib Pajak
memang benar-benar tidak mempunyai harta kekayaan lagi;
c. Wajib Pajak yang menyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan, dan dari hasil penjualan
hartanya tidak mencukupi untuk melunasi utang pajaknya;
d. Wajib Pajak yang tidak ditemukan.
(3) Terhadap piutang pajak yang dicadangkan sebagai piutang pajak yang akan dihapuskan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), tidak dilakukan lagi tindakan penagihan.
(4) Tata cara penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ditetapkan oleh
Gubernur.
BAB XIII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN
Pasal 53
(1) Atas permohonan Wajib Pajak, Gubernur dapat memberikan pengurangan pajak setinggi-tingginya
50% dari pokok pajak.
(2) Permohonan pengurangan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara tertulis
dengan sekurang-kurangnya memuat:
a. nama dan alamat Wajib Pajak;
b. jenis pajak dan besar pengurangan pajak yang dimohon;
c. alasan yang mendasari diajukannya permohonan pengurangan pajak.
Pasal 54
(1) Gubernur karena jabatannya dapat memberikan keringanan pajak setinggi-tingginya 50% dari dasar
pengenaan pajak atau pokok pajak.
(2) Pemberian keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan berdasarkan pertimbangan
atau keadaan tertentu.
Pasal 55
(1) Gubernur karena jabatannya dapat memberikan pembebasan pajak kepada Wajib Pajak atau
terhadap objek pajak tertentu, berdasarkan atas keadilan dan asas timbal balik (reciprocitas).
(2) Pemberian pembebasan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan sebagian atau
seluruhnya dari pajak yang terutang.
Pasal 56
Persyaratan dan tata cara pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak, ditetapkan oleh
Gubernur.
Pasal 57
Bentuk dan isi SPOPD, NPWPD, SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, Surat Keputusan
Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan Ketetapan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pengurangan dan
Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan/Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah, STPD,
SSPD, Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis, Surat Penagihan Seketika atau
Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Untuk Melaksanakan Penyitaan dan Surat Permohonan Pelelangan,
ditetapkan oleh Gubernur.
BAB XIV
KETENTUAN KHUSUS
Pasal 58
(1) Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau
diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya, untuk
menjalankan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku juga terhadap tenaga ahli yang ditunjuk
oleh Gubernur untuk membantu dalam melaksanakan ketentuan perundang-undangan perpajakan
Daerah.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2), adalah :
a. Pejabat dan tenaga ahli yang bertindak sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang pengadilan.
b. Pejabat dan tenaga ahli yang memberikan keterangan kepada pihak lain yang ditetapkan
oleh Gubernur.
(4) Untuk kepentingan Daerah, Gubernur berwenang memberi izin tertulis kepada pejabat dan tenaga ahli
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tenaga-tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
supaya memberikan keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dan atau tentang Wajib Pajak, kepada
pihak yang ditunjuknya.
(5) Untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan dalam perkara pidana atau perdata atas permintaan
hakim sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata, Gubernur dapat memberi izin
tertulis untuk meminta kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan selanjutnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bukti tertulis dan keterangan Wajib Pajak yang ada padanya.
(6) Permintaan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (5), harus menyebutkan nama terdakwa atau
nama tergugat, keterangan-keterangan yang diminta, serta kaitan antara perkara pidana atau perdata
yang bersangkutan, dengan keterangan yang diminta tersebut.
BAB XV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 59
(1) Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar
atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan
Daerah, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak
2 kali jumlah pajak yang terutang.
(2) Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau
tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah,
dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak 4 kali
jumlah pajak yang terutang.
Pasal 60
Tindak pidana di bidang perpajakan Daerah tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu 10 tahun sejak
saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak atau berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.
Pasal 61
(1) Pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) dan (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau
denda paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(2) Pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan
tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) dan (2),
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00
lima juta rupiah).
(3) Penuntutan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), hanya dilakukan
atas pengaduan orang yang kerahasiaannya dilanggar.
(4) Besarnya denda maksimum sebagaimana dimaksud dengan pada ayat (1) dan (2), dapat ditinjau
kembali sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Besarnya denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), dan Pasal 59, merupakan
penerimaan Negara.
BAB XVI
PENYIDIKAN
Pasal 62
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus
sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
(2) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan
tindak pidana di bidang perpajakan Daerah, agar keterangan atau laporan tersebut menjadi
lebih lengkap dan jelas;
b. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan
tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana perpajakan
Daerah;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan, sehubungan dengan
tindak pidana di bidang perpajakan Daerah;
d. memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan
tindak pidana di bidang perpajakan Daerah;
e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan
dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan Daerah;
g. menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada
saat pemeriksaan sedang berlangsung, dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen
yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
h. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan Daerah;
i. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j. menghentikan penyidikan;
k. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang
perpajakan Daerah menurut hukum yang saat dipertanggungjawabkan;
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberitahukan dimulainya penyidikan dan
menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut umum melalui Penyidik pejabat Polisi Negara
Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana.
BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 63
(1) Terhadap kewajiban perpajakan yang belum dilaksanakan sampai dengan berlakunya Peraturan
Daerah ini, dinyatakan masih tetap berlaku peraturan perpajakan Daerah untuk masing-masing jenis
pajak sampai dengan dilaksanakan kewajiban tersebut.
(2) Dengan berlakunya peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan pelaksanaan Peraturan Daerah di
bidang perpajakan Daerah, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau
belum ditetapkan ketentuan pelaksanaan berdasarkan Peraturan Daerah ini.
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 64
(1) Dengan berlakunya peraturan Daerah ini, maka :
a. Ketentuan formal sebagaimana diatur dalam masing-masing Peraturan Daerah mengenai
pemungutan Pajak Daerah dinyatakan tidak berlaku lagi sepanjang telah diatur dalam
Peraturan Daerah ini.
b. Ketentuan material sebagaimana diatur dalam masing-masing Peraturan Daerah tentang
Pemungutan Pajak Daerah, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya
Peraturan Daerah untuk masing-masing Pajak Daerah.
(2) Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juni 2002
GUBERNUR PROPINSI DKI JAKARTA,
ttd.
SUTIYOSO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juni 2002
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA,
ttd.
H. FAUZI BOWO
NIP.470044314
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 4 TAHUN 2002
TENTANG
KETENTUAN UMUM PAJAK DAERAH
I. PENJELASAN UMUM
Pada dasarnya Undang-undang No. 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang No. 34 TAHUN 2000, menempatkan pajak Daerah sebagai sub-sistem
perpajakan Nasional, dalam arti pemungutan pajak Daerah dilaksanakan selaras dengan sistem perpajakan
Nasional, maka sistem pemungutan pajak Daerah terus disempurnakan, pemungutannya diintensifkan dan
aparat perpajakan harus makin ditingkatkan kemampuannya di bidang perpajakan Daerah.
Dalam undang-undang tersebut masyarakat Wajib Pajak lebih ditingkatkan peran sertanya untuk memenuhi
kewajiban perpajakan Daerah, dan diarahkan serta dibina agar dengan sadar memenuhi kewajibannya.
Paradigma menempatkan Wajib Pajak sebagai objek sudah harus dihilangkan dengan menempatkannya
sebagai mitra kerja yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan Daerah.
Sejalan dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, yang dilatarbelakangi kemampuan keuangan
Daerah yang memadai, intensifikasi pungutan pajak terus diupayakan peningkatannya melalui penyempurnaan
peraturan perpajakan Daerah yang lebih mudah dipahami, sederhana dan memberikan kepastian hukum
terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak.
Di sisi lain tuntutan masyarakat terhadap adanya transparansi pemungutan pajak semakin meningkat, hal ini
perlu diimbangi dengan berbagai pengaturan tentang pengawasan dalam pelaksanaan pemungutan pajak
Daerah.
Peluang yang diberikan Undang-undang Nomor 34 TAHUN 2000 untuk melakukan penyempurnaan Peraturan
Daerah, merupakan dasar pemikiran yang melandasi tekad dan keinginan untuk meningkatkan kualitas produk
hukum perpajakan Daerah, melalui penyederhanaan ketentuan-ketentuan pelaksanaan pemungutan
(ketentuan formal) perpajakan Daerah yang lebih simpel, integral dan sederhana, sehingga mudah dipahami
oleh Wajib Pajak maupun aparat pelaksana, yang pada gilirannya diharapkan mampu meningkatkan
partisipasi dan peran serta masyarakat dalam memenuhi ketentuan perpajakan Daerah, serta mudah dalam
pelaksanaan administrasi pemungutannya.
Untuk mewujudkan maksud dan keinginan tersebut, perlu secara terpisah antara ketentuan formal dan
ketentuan material perpajakan Daerah. Ketentuan formal perpajakan Daerah mengatur mengenai
pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah, hak dan kewajiban Wajib Pajak, sanksi administrasi maupun sanksi
pidana, yang merupakan pedoman umum pemungutan Pajak Daerah. Oleh karenanya Peraturan Daerah ini
disebut sebagai Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD) yang diberlakukan terhadap Peraturan Daerah yang
mengatur mengenai ketentuan material untuk masing-masing jenis Pajak Daerah yang dipungut di Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
angka 1 s.d angka 6
Cukup jelas
angka 7
Yang dimaksud dengan tanpa imbalan langsung adalah bahwa atas pembayaran pajak Daerah
tidak diberikan imbalan langsung secara individual, tetapi diberikan secara kolektif.
angka 8
Cukup jelas
angka 9
Yang dimaksud pemungut antara lain Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai pemungut
Pajak Penerangan Jalan, Pertamina sebagai pemungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan
Bermotor. Sedangkan yang dimaksud pemotong belum ada dalam sistem dan prosedur Pajak
Daerah.
angka 10 s.d. angka 34
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
ayat (1) dan ayat (2)
Cukup jelas
ayat (3)
Yang dimaksud dengan tidak dapat diborongkan adalah bahwa seluruh proses kegiatan
pemungutan pajak tidak dapat diserahkan kepada pihak ketiga. Namun dimungkinkan adanya
kerja sama dengan pihak ketiga dalam rangka proses pemungutan pajak, antara lain,
pencetakan formulir perpajakan, pengiriman surat-surat kepada Wajib Pajak, atau
penghimpunan data Objek dan Subjek Pajak. Kegiatan yang tidak dapat dikerjasamakan
dengan pihak ketiga adalah kegiatan penghitungan besarnya pajak yang terutang,
pengawasan penyetoran pajak, dan penagihan pajak.
Pasal 4
ayat (1)
Cukup jelas
ayat (2)
Yang dimaksud dengan terlebih dahulu disosialisasikan kepada masyarakat sebelum
ditetapkan adalah ditujukan terhadap jenis-jenis pajak Daerah selain yang telah disebutkan
dalam Pasal 2 Peraturan Daerah ini (jenis Pajak Daerah yang baru).
Pasal 5
ayat (1)
Ayat ini mengatur sistem pemungutan/pengenaan pajak, yaitu:
a. self assessment (dibayar sendiri), adalah pengenaan pajak yang memberi
kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar
dan melaporkan sendiri pajak yang terutang dengan menggunakan SPTPD
b. Official assessment (ditetapkan oleh Gubernur), adalah pengenaan pajak yang
dibayar oleh Wajib Pajak setelah terlebih dahulu ditetapkan oleh Gubernur atau
pejabat yang ditunjuk melalui Surat Ketetapan Pajak Daerah atau dokumen lain yang
dipersamakan.
c. Witholding (pemungut pajak), adalah pengenaan pajak yang dipungut oleh pemungut
pajak, antara lain Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang telah ditetapkan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 65 TAHUN 2001 tentang Pajak Daerah, sebagai
pemungut pajak, Pajak Penerangan Jalan atas penggunaan tenaga listrik yang
disediakan oleh PLN.
ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 6
ayat (1)
SPOPD tidak dipergunakan bagi sistem pemungutan pajak yang dipungut oleh pemungut.
ayat (2) s.d. ayat (5)
Cukup jelas
ayat (6)
NPWPD secara jabatan diterbitkan apabila Wajib Pajak tidak mendaftar dan melaporkan ke
Dinas Pendapatan Daerah walaupun secara material telah memenuhi ketentuan untuk menjadi
Wajib Pajak.
ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 7
ayat (1) s.d. ayat (6)
Cukup jelas
ayat (7)
Yang dimaksud dengan jenis pajak tertentu adalah pajak-pajak yang dipungut dengan sistem
Official assessment
Pasal 8
ayat (1)
Yang dimaksud dengan memperpanjang jangka waktu penyampaian SPTPD pada ayat ini,
bahwa Wajib Pajak ternyata tidak dapat menyampaikan SPTPD sesuai dengan jangka waktu
yang ditetapkan benar-benar mengalami kesulitan, karena masalah-masalah teknis yang
berkaitan dengan persyaratan yang harus dilampirkan dalam pengajuan untuk keperluan
kelengkapan SPTPD.
Pemberian jangka waktu paling lama 2 bulan sebagaimana dimaksud ayat ini dihitung sejak
jangka waktu penyampaian SPTPD berakhir.
ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 9
ayat (1)
Yang dimaksud dengan kalimat "belum melakukan tindakan pemeriksaan" adalah surat
pemberitahuan atau surat tugas pemeriksaan yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendapatan
Daerah, belum disampaikan kepada Wajib Pajak atau kuasanya atau pegawai dan Wajib
Pajak.
ayat (2)
Contoh :
Pembayaran Pajak Restoran dalam SPTPD untuk masa pajak bulan Juni 2000 sebesar
Rp 10.000.000,00 SPTPD tersebut terdapat kekeliruan dan Wajib Pajak membetulkan sendiri
SPTPD masa pajak tersebut pada bulan September 2001 serta kepadanya belum dilakukan
tindakan pemeriksaan.
Penghitungan bunga (sanksi administrasi 2% per bulan).
Pajak terutang karena pembetulan = Rp 15.000.000,00
Pembayaran pajak masa Juni 2000 = Rp 10.000.000,00
___________________
Pajak yang kurang dibayar = Rp 5.000.000,00
Sanksi Administrasi :
Bunga 2% per bulan
(2% x 15 bulan) x Rp 5.000.000,00 = Rp 1.500.000,00
___________________
Pajak dan Bunga Yang Harus Dibayar = Rp 6.500.000,00
Pasal 10
ayat (1)
Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan
melaporkan sendiri pajak yang terutang.
ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 11
Pasal ini mengatur tentang penerbitan surat ketetapan pajak atas pajak yang dibayar sendiri (sistem
self assessment). Penerbitan surat ketetapan pajak ditujukan kepada Wajib Pajak tertentu yang
disebabkan oleh ketidakbenaran dalam pengisian SPTPD atau karena ditemukannya data fiskal yang
tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak.
ayat (1)
Ketentuan ayat ini memberi kewenangan Kepada Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas
Pendapatan Daerah untuk dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT atau SKPDN hanya terhadap
kasus-kasus tertentu seperti tersebut dalam ayat ini, dengan perkataan lain hanya terhadap
Wajib Pajak tertentu yang nyata-nyata atau berdasarkan hasil pemeriksaan tidak memenuhi
kewajiban formal dan/atau kewajiban material.
Contoh :
1. Seorang Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah pada
masa pajak tertentu, misalnya dalam tahun pajak 2000. Setelah ditegur dalam jangka
waktu tertentu juga belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah maka
dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak saat terutangnya pajak Gubernur
dalam hal ini Kepala Dinas Pendapatan Daerah dapat menerbitkan SKPDKB atas
pajak yang terutang.
2. Seorang Wajib Pajak telah menyampaikan SPTPD pada tahun pajak 2000. Dalam
jangka waktu paling lama 5 tahun, ternyata dari hasil pemeriksaan Surat
Pemberitahuan Pajak Daerah yang disampaikan tidak benar. Atas pajak yang
terutang kurang bayar tersebut, Kepala Dinas Pendapatan Daerah dapat menerbitkan
SKPDKB ditambah dengan sanksi administrasi.
3. Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam contoh 2 yang telah diterbitkan SKPDKB,
apabila dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sesudah pajak yang terutang
ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang
menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang, maka Gubernur dalam hal
ini Kepala Dinas Pendapatan Daerah dapat menerbitkan SKPDKBT.
4. Wajib Pajak berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata jumlah pajak yang terutang
sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada
kredit pajak, maka Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Pendapatan Daerah dapat
menerbitkan SKPDN.
huruf a
angka 1)
Cukup jelas
angka 2)
Yang dimaksud dengan kalimat "SPTPD tidak disampaikan" adalah
penyampaian SPTPD tidak dalam batas waktu yang ditentukan setelah
ditegur secara tertulis.
Artinya Wajib Pajak tetap menyampaikan SPTPD tetapi telah melampaui
batas waktu yang ditetapkan dalam surat teguran.
angka 3)
- Yang dimaksud "kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi" dapat
terjadi dua kemungkinan Pertama, SPTPD sama sekali tidak
disampaikan; Kedua, SPTPD disampaikan tetapi diisi tidak benar.
- Yang dimaksud dengan penetapan pajak secara jabatan adalah
penetapan besarnya pajak terutang yang dilakukan oleh Gubernur
atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan data yang ada atau
keterangan lain yang dimiliki oleh Gubernur atau pejabat yang
ditunjuk.
huruf b dan huruf c
Cukup jelas
ayat (2)
Ayat ini mengatur sanksi terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban
perpajakannya yaitu mengenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan dari
pajak yang tidak atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 bulan atas pajak
yang tidak atau terlambat dibayar. Sanksi administrasi berupa bunga dihitung sejak saat
terutangnya pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang
Bayar.
ayat (3)
Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakannya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a angka 3), yaitu Wajib Pajak tidak mengisi Surat Pemberitahuan Pajak
Daerah yang seharusnya dilakukannya, maka dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan
pajak sebesar 25% dari pokok pajak yang terutang. Dalam kasus ini, maka Gubernur
menetapkan pajak yang terutang secara jabatan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak
Daerah Kurang Bayar.
Selain sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 25% dari pokok pajak yang terutang juga
dikenakan Sanksi administrasi berupa bunga 2% sebulan dihitung dari pajak yang kurang
atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 bulan. Sanksi administrasi berupa
bunga dihitung sejak saat terutangnya pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan
Pajak Daerah Kurang Bayar.
Contoh :
Wajib Pajak tidak menyampaikan SPTPD untuk masa pajak Januari tahun pajak 2000 dan
setelah ditegur secara tertulis Wajib Pajak tersebut tidak juga memenuhi kewajiban
perpajakannya, Kepala Dinas Pendapatan Daerah melakukan penetapan pajak yang
terutang secara jabatan pada Bulan April 2001.
Misalkan :
Berdasarkan pernetapan jabatan
Pajak yang terutang = Rp 160.000.000,00
Pembayaran Pajak Tahun 2000 = Rp 100.000.000,00
____________________
Pokok Pajak = Rp 60.000.000,00
Sanksi berupa kenaikan
25% x Rp 60.000.000,00 = Rp 15.000.000,00
____________________
Pajak Kurang Dibayar = Rp 75.000.000,00
Sanksi berupa bunga
2% x 16 bulan x Rp 75.000.000,00 = Rp 24.000.000,00
____________________
Pajak Yang Harus Dibayar = Rp 99.000.000,00
ayat (4) dan (5)
Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakannya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, yaitu dengan ditemukannya data baru dan/atau data yang semula
belum terungkap yang berasal dari hasil pemeriksaan sampai sehingga pajak yang terutang
bertambah, maka terhadap Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi ini tidak dikenakan
apabila Wajib Pajak melaporkannya sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.
Pasal 12
ayat (1)
Yang dimaksud dokumen lain yang dipersamakan adalah dokumen yang dipergunakan dan
berfungsi sama dengan SKPD, antara lain berupa karcis, nota perhitungan, tagihan rekening
listrik.
ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 13 dan Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
ayat (1) dan ayat (2)
Jenis pajak tertentu yang pembayaran pajaknya telah diatur bersamaan dalam proses/
mekanisme pelayanan administrasi lainnya seperti pembayaran Pajak Penerangan Jalan
dilakukan bersamaan dengan pembayaran tagihan rekening listrik kepada PLN.
ayat (3) dan ayat (4)
Cukup jelas
ayat (5)
Besarnya bunga ditetapkan dengan menerbitkan STPD dan dihitung sejak berakhirnya jatuh
tempo pembayaran sampai dengan diterbitkan STPD.
Pasal 16
ayat (1) dan ayat (2)
Cukup jelas
ayat (3)
Yang dimaksud dengan sarana pembayaran lain adalah antara lain surat tagihan rekening
listrik.
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
ayat (1)
Penundaan pembayaran pajak dapat dipertimbangkan berdasarkan kesulitan likuiditas yang
dialami Wajib Pajak dengan dikenakn bunga sebesar 2% sebulan.
Contoh :
Apabila pajak terutang dalam SKPDKB sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) telah
disetujui pembayaran angsuran sebanyak 5 kali dengan besar angsuran yang sama, maka
penghitungan besarnya angsuran ditambah bunga sebagai berikut:
_____________________________________________________________________________
Angsuran Utang Pokok Bunga Jumlah
Pajak Angsuran 2% Angsuran
_____________________________________________________________________________
Ke-1 10.000.000 2.000.000 200.000 2.200.000
Ke-2 8.000.000 2.000.000 160.000 2.160.000
Ke-3 6.000.000 2.000.000 120.000 2.120.000
Ke-4 4.000.000 2.000.000 80.000 2.080.000
Ke-5 2.000.000 2.000.000 40.000 2.040.000
_____________________________________________________________________________
ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 19
ayat (1) dan ayat (2)
Ayat ini mengatur pengenaan bunga atas pajak yang tidak atau kurang dibayar pada saat
jatuh tempo pembayaran atau terlambat dibayar.
Pasal 20
ayat (1)
Yang dimaksud Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak
melunasi utang pajak dan biaya penagihan dengan menegur atau memperingatkan,
melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan
pencegahan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.
ayat (2)
ayat dimaksud dalam ayat ini adalah surat lain yang sejenis adalah surat yang dipersamakan
dengan surat teguran atau surat peringatan.
Penyampaian Surat Teguran dilakukan sebelum jatuh tempo pembayaran.
ayat (3)
huruf a s.d huruf c
Cukup jelas
huruf d
Yang dimaksud dengan saat pelunasan utang pajak adalah tanggal jatuh tempo
pembayaran yang tercantum dalam surat teguran atau surat peringatan atau surat
lain yang sejenis.
Pasal 21
ayat (1)
Yang dimaksud dengan Penagihan Pajak Seketika dan Sekaligus adalah tindakan penagihan
pajak yang dilaksanakan oleh Juru Sita Pajak kepada Penanggung Pajak tanda menunggu
tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak,
masa pajak, dan tahun pajak. Juru Sita Pajak diangkat oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah.
ayat (2)
Cukup jelas
ayat (3)
Surat perintah penagihan seketika dan sekaligus adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala
Dinas Pendapatan Daerah kepada petugas Juru Sita untuk melakukan penagihan pajak
dengan surat pajak.
Surat perintah penagihan seketika dan sekaligus dapat dijadikan dasar untuk melakukan
penagihan pajak dengan surat paksa.
ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 22
ayat (1)
Pengertian kata "dapat" pada ayat ini adalah bahwa penagihan pajak dengan surat paksa baru
dapat dilaksanakan apabila Wajib Pajak tidak melunasi utang pajak sampai dengan tanggal
jatuh tempo pembayaran dan setelah jangka waktu 21 hari surat teguran atu surat peringatan
atau surat lain yang sejenis diterima oleh Wajib Pajak atau Wajib Pajak tidak memenuhi
angsuran pembayaran pajak atau penundaan pembayaran pajak.
ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 23
ayat (1) s.d. ayat (3)
Cukup jelas
ayat (4)
Yang dimaksud dengan "maupun di tempat lain yang dimungkinkan" adalah kantor
pemerintahan kelurahan setempat.
ayat (5) s.d. ayat (12)
Cukup jelas
Pasal 24
ayat (1)
Jangka waktu 2 kali 24 jam dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada Penanggung
Pajak melunasi utang pajak sebagaimana tercantum dalam Surat Paksa yang bersangkutan.
ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 25
ayat (1)
Cukup jelas
ayat (2)
Kehadiran para sanksi dimaksudkan untuk meyakinkan bahwa pelaksanaan penyitaan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ayat (3)
Berita Acara Pelaksanaan Sita merupakan pemberitahuan kepada Penanggung Pajak dan
masyarakat bahwa penguasaan barang Penanggung Pajak telah berpindah dari Penanggung
Pajak kepada Pejabat. Oleh karena itu, dalam setiap penyitaan, Juru Sita Pajak harus
membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita secara jelas dan lengkap yang sekurang-kurangnya
memuat hari dan tanggal, nomor, nama Juru Sita Pajak, nama Penanggung Pajak, nama dan
jenis barang yang disita, dan tempat penyitaan.
Pasal 26
ayat (1)
Tujuan penyitaan adalah memperoleh jaminan pelunasan utang pajak dan Penanggung Pajak.
Oleh karena itu, penyitaan dapat dilaksanakan terhadap semua barang Penanggung Pajak,
baik yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan Penanggung Pajak,
atau di tempat lain maupun yang penguasaannya berada di tangan pihak lain.
Pada dasarnya penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak, namun
dalam keadaan tertentu penyitaan dapat dilaksanakan langsung terhadap barang tidak
bergerak. Keadaan tertentu, misalnya, Juru Sita Pajak tidak menjumpai barang bergerak
yang dapat dijadikan objek sita, atau barang bergerak yang dijumpainya tidak mempunyai
nilai, atau harganya tidak memadai jika dibandingkan dengan utang pajaknya. Pengertian
kepemilikan atas tanah meliputi, antara lain, hak milik, hak pakai, hak guna bangunan, dan
hak guna usaha.
Yang dimaksud dengan penguasaan berada di tangan pihak lain, misalnya, disewakan atau
dipinjamkan, sedangkan yang dimaksud dengan dibebani dengan hak tanggungan sebagai
jaminan pelunasan utang tertentu misalnya, barang yang dihipotekkan, digadaikan, atau
diagunkan.
ayat (2)
Pada dasarnya penyitaan terhadap badan dilakukan terhadap barang milik perusahaan.
Namun apabila nilai barang tersebut tidak mencukupi atau barang milik perusahaan tidak
dapat ditemukan atau karena kesulitan dalam melaksanakan penyitaan terhadap barang
milik perusahaan tidak mencukupi, maka penyitaan dapat dilakukan terhadap barang-barang
milik pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal atau
ketua untuk yayasan.
ayat (3)
Dalam memperkirakan nilai barang yang disita, Juru Sita Pajak harus memperhatikan jumlah
dan jenis barang berdasarkan harga wajar sehingga Juru Sita Pajak tidak dapat melakukan
penyitaan secara berlebihan. Dalam hal tertentu Juru Sita Pajak dimungkinkan untuk
meminta bantuan Jasa Penilai.
Yang dimaksud dengan biaya penagihan pajak adalah biaya pelaksanaan Surat Paksa, Surat
Perintah Melaksanakan Penyitaan. Pengumuman lelang, Jasa Penilai dan biaya lainnya
sehubungan dengan penagihan pajak.
ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 27
Ketentuan ini dimaksudkan agar Juru Sita Pajak dapat melaksanakan penyitaan terhadap barang milik
Penanggung Pajak yang ditemukan atau diketahui kemudian apabila nilai barang yang telah disita
terdahulu tidak cukup untuk membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak. Dengan dmikian,
penyitaan dapat dilaksanakan lebih dari satu kali sampai dengan jumlah yang cukup untuk melunasi
utang pajak dan biaya penagihan baik sebelum lelang maupun setelah lelang dilaksanakan.
Pasal 28
ayat (1)
Sekalipun Penanggung Pajak telah melunasi hutang pajak tetapi belum melunasi biaya
penagihan pajak, penjualan secara lelang terhadap harang yang telah disita tetap dapat
dilaksanakan.
ayat (2)
Cukup jelas
ayat (3)
huruf a
Cukup jelas
huruf b
Pemindahbukuan objek sita yang tersimpan di bank berupa deposito berjangka,
tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan
dengan itu dilaksanakan dengan mengacu kepada ketentuan mengenai rahasia baik
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
huruf c
Cukup jelas
Pasal 29
ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada penanggung pajak melunasi
hutang pajaknya sebelum pelelangan terhadap barang yang disita dilaksanakan. Sesuai
dengan ketentuan dalam peraturan lelang setiap penjualan secara lelnag harus didahului
dengan Pengumuman Lelang.
ayat (2)
Cukup jelas
ayat (3)
Dalam hal barang tidak bergerak yang akan dilelang bersama-sama barang bergerak,
pengumuman lelang dilakukan dua kali untuk barang tidak bergerak, satu kali bersama-sama
barang bergerak pada pengumuman pertama, sehingga penjualan barang bergerak dapat
didahulukan.
ayat (4)
Pengertian tidak harus diumumkan melalui media massa misalnya dengan selebaran atau
pengumuman yang ditempelkan di tempat umum, misalnya di Kantor Kelurahan atau di papan
pengumuman kantor pejabat.
Pasal 30
ayat (1)
Mengingat bahwa lelang merupakan tindak lanjut eksekusi dari Surat Paksa yang
kedudukannya sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap, maka sekalipun Wajib Pajak mengajukan keberatan dan belum memperoleh
keputusan, lelang tetap dapat dilaksanakan.
ayat (2)
Karena penguasaan barang yang disita telah berpindah dari Penanggung Pajak kepada
pejabat yang bersangkutan mempenyai wewenang untuk menjual barang yang disita
dimaksud. Mengingat Penanggung Pajak yang memiliki barang yang disita telah diberitahukan
bahwa barang yang disita akan dijual secara lelang pada waktu yang telah ditentukan, lelang
tetap dapat dilaksanakan walaupun tanpa dihadiri oleh Penanggung Pajak.
ayat (3)
Pada dasarnya lelang tidak dilaksanakan apabila Penanggung Pajak telah melunasi utang
pajak dan biaya penagihan pajak. Namun, dalam hal terdapat putusan pengadilan yang
mengabulkan gugatan pihak ketiga atas kepemilikan barang yang disita, atau putusan
Pengadilan Pajak yang mengabulkan gugatan Penanggung Pajak atas melaksanakan
penagihan pajak, atau barang sitaan yang akan dilelang musnah karena terbakar atau
bencana alam, lelang tetap tidak dilaksanakan walaupun utang pajak dan biaya penagihan
pajak belum dilunasi.
Pasal 31
ayat (1) dan ayat (2)
Cukup jelas
ayat (3)
huruf a s.d.huruf c
Cukup jelas
huruf d
Hak lain yang ditetapkan oleh Gubernur setelah dikoordinasikan dengan Pemerintah
Pusat dalam hal ini Departemen Keuangan.
ayat (4)
Cukup jelas
ayat (5)
Yang dimaksud dengan jangka waktu penambahan penundaan pembayaran, apabila
permohonan penundaan pembayaran dikabulkan.
Pasal 32
ayat (1)
Saat kedaluwarsa penagihan pajak ini perlu ditetapkan untuk memberi kepastian hukum
kapan utang pajak tersebut tidak dapat ditagih lagi.
ayat (2)
huruf a
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa, kedaluarsa penagihan dihitung
sejak tanggal penyampaian Surat Paksa tersebut.
huruf b
Yang dimaksud dengan pengakuan utang pajak secara langsung adalah Wajib Pajak
tidak secara nyata-nyata langsung menyatakan bahwa ia mengakui mempunyai
utang pajak kepada Pemerintah Daerah.
Contoh :
- Wajib Pajak mengajukan permohonan angsuran/penundaan pembayaran.
- Wajib Pajak mengajukan permohonan keberatan.
Pasal 33
ayat (1)
Apabila Wajib Pajak berpendapat bahwa jumlah pajak dalam surat ketetapan pajak dan
pemungutan tidak sebagaimana mestinya, maka Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan
hanya kepada Gubernur yang menerbitkan surat ketetapan pajak.
Keberatan yang dilakukan adalah terhadap materi atau isidari ketetapan dengan membuat
perhitungan jumlah yang seharusnya dibayar menurut perhitungan Wajib Pajak.
Satu keberatan harus diajukan terhadap satu jenis pajak dan satu tahun pajak.
huruf a s.d. huruf e
Cukup jelas
huruf f
Yang dimaksud dengan pihak ketiga adalah orang pribadi atau badan yang menurut
peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah atau yang ditunjuk oleh
Gubernur sebagai pemotong/pemungut pajak.
ayat (2)
Alasan-alasan yang jelas di sini adalah mengemukakan dengan data atau bukti bahwa jumlah
pajak yang terutang yang ditetapkan oleh petugas pajak (fiskus) tidak benar.
ayat (3)
Ayat ini mengharuskan Wajib Pajak membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak dalam hal
Wajib Pajak mengajukan keberatan terhadap pajak-pajak yang ditetapkan secara jabatan.
Surat Ketetapan Pajak secara jabatan tersebut diterbitkan karena Wajib Pajak tidak
menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (STPD) meskipun telah ditegur secara
tertulis.
Apabila Wajib Pajak tidak membuktikan ketidakbenaran Surat ketetapan Pajak secara
jabatan itu, maka keberatannya ditolak.
ayat (4)
Yang dimaksud dengan keadaan di luar kekuasaannya adalah suatu keadaan yang terjadi
di luar kehendak/kekuasaan Wajib Pajak, misalnya, karena Wajib Pajaksakit atau terkena
musibah bencana alam.
ayat (5)
Cukup jelas
ayat (6)
Ketentuan ini perlu dicantumkan dengan maksud agar Wajib Pajak tidak menghindar dari
kewajiban untuk membayar pajak yang telah ditetapkan dengan dalih mengajukan keberatan,
sehingga dapat dicegah terganggunya penerimaan Daerah.
Pasal 34
ayat (1)
Ayat ini memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak maupun fiskus dan dalam
rangka tertib administrasi, oleh karena itu keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak harus
diberi keputusan oleh Gubernur dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak Surat
Keberatan diterima.
ayat (2) s.d. ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 36
ayat (1) dan ayat (2)
Cukup jelas
ayat (3)
Atas banding yang disampaikan kepada Pengadilan Pajak dan belum dilakukan pemeriksaan
atau sedang dilakukan pemeriksaan dapat diajukan permohonan pencabutan.
Terhadap permohonan pencabutan dimaksud dilakukan pemeriksaan dengan acara cepat.
Atas putusan pemeriksaan dengan acara cepat dimaksud tidak dapat lagi diajukan banding.
Pasal 37
Yang dimasud dengan jumlah pajak yang terutang ternasuk sanksi administrasi.
Contoh :
Pokok Pajak Rp 1.000.000,00
Sanksi administrasi (bunga) 2% sebulan Rp 20.000,00
__________________
Pajak terutang Rp 1.020.000,00
Apabila mengajukan banding, Wajib Pajak terlebih dahulu diwajibkan untuk menyetor sebesar
50% x Rp 1.020.000,- = Rp 510.000,-
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan hak kepada Penanggung Pajak untuk
mengajukan gugatan kepada badan peradilan pajak dalam hal Penanggung Pajak tidak setuju
dengan pelaksanaan penagiham pajak yang meliputi pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah
Melaksanakan Penyitaan atau Pengumuman Lelang.
Jangka waktu 14 hari untuk mengajukan gugatan dianggap memadai dan telah sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Undang-undang tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
Jangka waktu untuk mengajukan gugatan terhadap Surat Paksa dihitung sejak pemberitahuan
kepada Penanggung Pajak, untuk sita dihitung sejak Pengumuman Lelang. Dengan demikian,
lelang tidak boleh dilaksanakan sebelum lewat 14 hari sejak Pengumuman Lelang. Apabila
dalam jangka waktu dimaksud Penanggung Pajak tidak mengajukan gugatan maka hak
penanggung Pajak untuk menggugat dinyatakan gugur.
ayat (2) s.d. (4)
Cukup jelas
ayat (5)
Permohonan ganti rugi diajukan oleh Penanggung Pajak yang gugatannya dikabulkan kepada
Pejabat tempat pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan atau
Pengumuman Lelang dilakukan.
Pemulihan nama baik dan ganti rugi yang diberikan hanya dalam bentuk uang.
ayat (6) dan ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 40
ayat (1) s.d. ayat (3)
Cukup jelas
ayat (4)
Pada dasarnya pihak ketiga dapat mengajukan sanggahan terhadap kepemilikan barang yang
disita oleh Juru Sita Pajak melalui proses perdata. Namun, apabila Pejabat Lelang telah
menunjuk seorang pembeli sebagai pemenang lelang dalam proses lelang yang sedang
berlangsung, maka sanggahan tidak dapat diajukan lagi terhadap kepemilikan barang yang
telah terjual dimaksud. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan
melindungi kepentingan pembeli lelang karena kepada pihak ketiga telah diberikan
kesempatan yang cukup untuk mengajukan sanggahan sebelum lelang dilaksanakan.
Pasal 41
ayat (1) dan ayat (2)
Cukup jelas
ayat (3)
Gubernur atau pejabat yang ditunjuk sebelum memberikan keputusan dalam hal kelebihan
pembayaran pajak harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu, kecuali pengembalian
kelebihan pembayaran berdasarkan putusan banding dan surat keputusan keberatan.
ayat (4) s.d. ayat (6)
Cukup jelas
ayat (7)
Besarnya imbalan bunga atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
dihitung dari batas waktu 2 bulan sejak diterbitkannya SKPDLB sampai dengan saat
dilakukannya pembayaran kelebihan.
ayat (8)
Cukup jelas
Pasal 42 dan Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
ayat (1)
Cukup jelas
ayat (2)
huruf a
Yang dimaksud dengan kekhilafan Wajib Pajak adalah keadaan Wajib Pajak secara
tidak sadar atau lupa atau dalam kondisi tertentu sulit untuk menentukan pilihan
dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
huruf b
Gubernur karena jabatannya dan berlandasan unsur keadilan dapat mengurangkan
atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar misalnya Wajib Pajak yang
ditolak pengajuan pengurangannya karena tidak memenuhi persyaratan formal
(memasukkan surat permohonan pengurangan tidak pada waktunya) meskipun
persyaratan material terpenuhi.
ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 45
ayat (1) dan ayat (2)
Cukup jelas
ayat (3)
huruf a s.d. huruf e
Cukup jelas
huruf f
Yang dimaksud dengan pajak lain yang ditetapkan oleh Gubernur adalah jenis pajak
selain yang telah disebutkan pada ayat (3) huruf a s.d. e dan yang ditetapkan
berdasarkan Pasal 4 yang dalam perkembangannya dapat dikecualikan oleh
Gubernur dari kewajiban pembukuan dan pencatatan.
Pasal 46
ayat (1)
Gubernur atau pejabat yang ditunjuknya dalam rangka pengawasan berwenang melaksanakan
pemeriksaan untuk :
a. Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Daerah.
b. Tujuan lain dalam rangka melaksanakan peraturan perpajakan Daerah.
ayat (2)
Apabila Wajib Pajak tidak dapat memenuhi kewajibannya yang berkaitan dengan pemeriksaan
pajak maka dikenakan penetapan secara jabatan.
huruf a
Cukup jelas
huruf b
Termasuk memberikan kesempatan kepada petugas untuk melakukan pemeriksaan
kas (kas opname).
huruf c
Cukup jelas
ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 47
ayat (1)
Yang dimaksud :
- pemeriksaan lengkap adalah pemeriksaan lapangan terhadap seluruh kegiatan Wajib
Pajak yang bersifat komprehensif.
- Pemeriksaan sederhana atau verifikasi adalah pemeriksaan sederhana di kantor
maupun pemeriksaan sederhana di lapangan.
ayat (2) dan ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 48
ayat (1)
Cukup jelas
ayat (2)
Yang dimaksud Laporan pemeriksaan dalam ayat ini adalah laporan tentang hasil
pemeriksaan yang disusun oleh pemeriksa secara rinci, dan jelas serta sesuai dengan ruang
lingkup dan maksud pemeriksaan.
ayat (3) s.d. ayat (5)
Pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah pembahasan yang dilakukan antara pemeriksa
dengan Wajib Pajak dalam upaya memperoleh pendapat yang sama atas temuan selama
pemeriksaan, dan hasil bahasan temuan tersebut baik yang disetujui maupun yang tidak
disetujui, dituangkan dalam berita acara hasil pemeriksaan yang ditandatangani oleh
pemeriksa dan Wajib Pajak, yang selanjutnya dijadikan dasar penerbitan surat ketetapan
pajak daerah atau STPD.
Pasal 49 dan Pasal 50
Cukup jelas
Pasal 51
ayat (1)
Cukup jelas
ayat (2)
Permohanan penghapus piutang pajak kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah harus
menjelaskan alasan-alasan penghapusan dan upaya-upaya yang telah dilakukan.
ayat (3) dan ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 52
ayat (1)
Yang dimaksud daftar piutang pajak yang akan dihapuskan adalah apabila suatu piutang
pajak yang nyata-nyata sulit atau tidak mungkin ditagih, tetapi masih belum melampaui masa
kedaluwarsa.
ayat (2)
huruf a s.d. huruf c
Cukup jelas
huruf d
Contoh :
Wajib Pajak tidak diketemukan karena pindah tempat usaha dan tidak jelas data
alamatnya.
ayat (3) dan ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 53
ayat (1)
Pengurangan yang dapat diberikan adalah merupakan pengurangan pokok pajak yang
merupakan perkalian antara tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak.
Pengurangan pokok pajak dalam pasal ini diberikan oleh Gubernur berdasarkan alasan-alasan
yang dapat diterima.
Contoh :
Pemberian pengurangan bagi kepentingan sosial dan keagamaan yang tidak bersifat
komersil.
ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 54
ayat (1)
Keringanan diberikan pada dasar pengenaan pajak yang akan digunakan untuk menghitung
besarnya pokok pajak. Wajib Pajak yang telah mendapat putusan pemberian keringanan
dasar pengenaan pajak untuk suatu ketetapan pajak, tidak dapat mengajukan permohonan
untuk mendapatkan pengurangan pokok pajak untuk ketetapan yang sama atau sebaliknya.
ayat (2)
Pemberian keringanan yang dimaksud pada pasal ini berdasarkan pertimbangkan Gubernur
pada suatu keadaan tertentu.
Contoh :
Pada saat kondisi perekonomian sedang resesi untuk membantu masyarakat ekonomi lemah.
Gubernur memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor angkutan umum.
Contoh :
Wajib Pajak Restoran yang beromzet di bawah 30 juta per tahun dibebaskan dari pengenaan
pajak.
Yang dimaksud dengan pembebasan pajak berdasarkan azaz timbal balik adalah perlakuan
yang sama berdasarkan Konvensi Wina tahun 1961.
Contoh :
Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama kendaraan Bermotor kepada
Korps Diplomatik.
ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 56 dan 57
Cukup jelas
Pasal 58
ayat (1)
Setiap pejabat baik petugas pajak maupun mereka yang melakukan tugas di bidang
perpajakan Daerah dilarang mengungkapkan kerahasiaan Wajib Pajak yang menyangkut
masalah perpajakan Daerah. Masalah kerahasiaan tersebut perlu mendapat perlindungan
untuk mencegah disalahgunakannya bahan keterangan Wajib Pajak dalam usaha persaingan
dagang atau mengungkapkan keadaan asal-usul kekayaan dari Wajib Pajak yang dapat
dikategorikan sebagai rahasia pribadi berdasarkan asas hukum pajak.
ayat (2)
Yang dimaksud dalam ayat ini, antara lain ahli bahasa, akuntan pengacara dan sebagainya
yang ditunjuk oleh Gubernur untuk membantu pelaksanaan undang-undang perpajakan
Daerah, adalah sama dengan petugas pajak yang dilarang pula untuk menungkapkan
kerahasiaan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
ayat (3)
huruf a
Cukup jelas
huruf b
Yang dimaksud dengan pihak lain, antara lain adalah lembaga negara atau instansi
pemerintah Daerah yang berwenang melakukan pemeriksaan di bidang keuangan
Daerah.
ayat (4)
Untuk kepentingan Daerah, misalnya dalam rangka penyidikan, penuntutan atau dalam
rangka mengadakan kerja sama dengan instansi lainnya, keterangan atau bukti tertulis dari
atau tentang Wajib Pajak dapat diberikan atau diperlihatkan kepada pihak tertentu yang
ditunjuk oleh Gubernur.
Dalam surat izin yang diterbitkan Gubernur harus dicantumkan nama Wajib Pajak, nama
pihak yang ditunjuk dan nama pejabat atau ahli atau tenaga ahli yang diizinkan untuk
memberikan keterangan atau memperlihatkan bukti tertulisdari atau tentang Wajib Pajak.
Pemberian izin tersebut dilakukan secara terbatas dalam hal-hal yang dipandang perlu oleh
Gubernur.
ayat (5)
Untuk melaksanakan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara pidana atau perdata
yang berhubungan dengan masalah perpajakan Daerah, dan untuk kepentingan peradilan,
Gubernur memberikan atas kewajiban kerahasiaan kepada pejabat pajak dan tenaga ahli
atas permintaan tertulis Hakim Ketua Sidang.
ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 59
ayat (1)
Dengan adanya sanksi pidana, diharapkan timbulnya kesadaran Wajib Pajak untuk memenuhi
kewajibannya.
Yang dimaksud kealpaan berarti tidak sengaja, lalai, tidak hati-hati, atau kurang
mengindahkan kewajibannya sehingga perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan
Daerah.
ayat (2)
Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat ini yang dilakukan dengan
sengaja, dikenakan sanksi yang lebih berat daripada alpa, mengingat pentingnya penerimaan
pajak bagi Daerah.
Pasal 60
Ketentuan ini dimaksudkan guna memberikan suatu kepastian hukum bagi Wajib Pajak, Penuntut
Umum dan Hakim.
Pasal 61
ayat (1)
Ketentuan ini untuk menjamin bahwa kerahasiaan mengenai perpajakan Daerah tidak akan
diberitahukan kepada pihak lain, juga agar supaya Wajib Pajak dalam memberikan data dan
keterangan kepada pejabat mengenai perpajakan Daerah tidak ragu-ragu.
ayat (2)
Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat ini yang dilakukan dengan
sengaja, dikenakan sanksi yang lebih berat.
ayat (3)
Tuntutan pidana pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai sifatnya adalah menyangkut kepentingan
pribadi seseorang atau badan selaku Wajib Pajak, karena itu dijadikan tindak pidana
pengaduan.
ayat (4) dan ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 62
ayat (1)
Penyidik di bidang perpajakan Daerah adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Pendapatan Daerah yang diusulkan oleh Gubernur dan
diangkat oleh Menteri Kehakiman atau pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dilaksanakan menurut ketentuan yang
diatur dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
ayat (2) dan ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 63 dan Pasal 64
Cukup jelas
peraturan/0tkbpera/e68d3c6431bf1e25eced5d26c301f68d.txt · Last modified: by 127.0.0.1