peraturan:0tkbpera:e6872f5bbe75073f8c7cfb93de7f6f3a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
28 Agustus 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 336/PJ.43/2003
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN ATAS BONUS AGEN PELUMAS PERTAMINA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX perihal tersebut di atas, dengan ini dijelaskan sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut Saudara meminta penegasan mengenai perlakuan Pajak Penghasilan atas bonus
yang diberikan kepada agen pelumas Pertamina.
2. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU
PPh), atas penghasilan berupa hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh sebagaimana
yang dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e, yang dibayarkan atau terutang oleh badan
pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau
perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap
dipotong pajak sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto.
3. Berdasarkan Pasal 11 huruf a Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ./2000 tanggal
29 Desember 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak
Penghasilan Pasal 21 dan PPh Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang
Pribadi, atas honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk
apapun, komisi, bea siswa, dan pembayaran lain dengan nama apapun sebagai imbalan atas jasa atau
kegiatan yang jumlahnya dihitung tidak atas dasar banyaknya hari yang diperlukan untuk
menyelesaikan jasa atau kegiatan yang diberikan, dikenakan PPh Pasal 21 dengan menerapkan tarif
Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa:
a. Dalam hal bonus yang diterima atau diperoleh agen pelumas Pertamina diberikan oleh
Pertamina untuk penyaluran pelumas Pertamina sewaktu menebus ke Pertamina dengan
harga yang telah ditentukan, maka bonus tersebut merupakan marjin atau selisih harga
sehingga pengenaan PPh sesuai dengan pengenaan PPh atas penebusan pelumas Pertamina
yaitu PPh yang bersifat final.
b. Namun apabila bonus yang diberikan tersebut diberikan kepada agen pelumas Pertamina
karena penjualan melebihi jumlah tertentu atau mencapai tingkat prestasi tertentu maka
bonus tersebut termasuk hadiah atau penghargaan.
c. Dalam hal bonus sebagaimana dimaksud dalam huruf b diberikan kepada badan, maka atas
bonus tersebut dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto dan
merupakan kredit pajak bagi badan/perusahaan yang mendapat bonus.
d. Dalam hal bonus sebagaimana dimaksud dalam huruf b diberikan kepada orang pribadi, maka
atas bonus tersebut dipotong PPh Pasal 21 dengan menerapkan tarif Pasal 17 Undang-undang
Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17
Tahun 2000 terhadap penghasilan bruto.
Demikian agar Saudara menjadi maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR
ttd
SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/0tkbpera/e6872f5bbe75073f8c7cfb93de7f6f3a.txt · Last modified: by 127.0.0.1