peraturan:0tkbpera:e655c7716a4b3ea67f48c6322fc42ed6
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 64/PJ.1/1996
TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-54/PJ.24/1994
TENTANG PENAMBAHAN DAN PENYEMPURNAAN FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka peningkatan kepada Wajib Pajak dan adanya beberapa perubahan peraturan
perpajakan yang berdampak pada tata cara pembayaran dan penyetoran pajak terutang, maka perlu
dilakukan penyesuaian dan perubahan bentuk formulir Surat Setoran Pajak;
b. bahwa sehubungan dengan hal diatas, perlu ditetapkan kembali bentuk formulir Surat Setoran Pajak
dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3566);
2. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 50, Tambahan lembaran Negara Nomor 3265), sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60,Tambahan lembaran
Negara Nomor 3567);
3. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran
Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
4. Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 69,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3313);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP-54/PJ.24/1994 TENTANG PENAMBAHAN DAN PENYEMPURNAAN FORMULIR SURAT SETORAN
PAJAK.
Pasal 1
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-54/PJ.24/1994 tanggal
28 Desember 1994 diubah, menjadi sebagai berikut :
"Pasal 2
(2) Formulir Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, terdiri
dari :
Lembar Ke-1 : Untuk Wajib Pajak sebagai bukti pembayaran/pemungutan;
Lembar Ke-2 : Untuk Kantor Pelayanan Pajak melalui Kantor Perbendaharaan dan
Kas Negara;
lembar ke-3 : untuk Kantor Pelayanan Pajak;
Lembar ke-4 : Untuk penerima pembayaraan (Bank Persepsi/Kantor Pos
dan Giro);
Lembar ke-5 : Untuk Wajib Pajak/Penjual, untuk diserahkan ke PPAT,".
Pasal II
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juni 1996
a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
ttd
KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/0tkbpera/e655c7716a4b3ea67f48c6322fc42ed6.txt · Last modified: by 127.0.0.1