peraturan:0tkbpera:e6385d39ec9394f2f3a354d9d2b88eec
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
10 April 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 43/PJ.32/1997
TENTANG
PERMOHONAN REKOMENDASI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 14 Januari 1997 perihal sebagaimana tersebut di atas,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara dinyatakan bahwa :
a. Dalam buku tarif Bea Masuk Indonesia Tahun 1996 Nomor-nomor HS : 0406.20.000,
0406.40.000 dan 0406.90.000 tercantum tarif PPnBM 10*)%(dengan memakai tanda bintang).
Menurut analisa SGS di negara eksportir, barang yang tercantum dalam HS yang
menggunakan tanda bintang tidak dikenakan PPnBM.
b. Berdasarkan halaman ii butir *7 dan *8 Keputusan Menteri Keuangan Nomor
440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Besarnya Tarif Bea Masuk
Atas Barang Impor, dinyatakan bahwa barang-barang yang HS-nya disebut di atas tidak
dikenakan tarif PPnBM.
c. Sehubungan dengan kedua hal tersebut Saudara mohon penegasan mengenai pengenaan
tarif PPnBM atas jenis barang tersebut.
2. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 274/KMK.04/1995 tanggal
28 Juni 1995 Lampiran I angka a.2 dinyatakan bahwa keju parut dan keju bubuk dari semua jenis,
eju blue veined, dan keju lainnya yang dibotolkan/dikemas dikenakan PPnBM dengan tarif 10%
HS : 0406.20.000, 0406.40.000 dan 0406.90.000).
3. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-05/BC/1996 tanggal
9 Pebruari 1996 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia edisi
ahun 1996 dijelaskan bahwa pencantuman tanda asterik (*) pada Buku Tarif Bea Masuk Indonesia
disi Tahun 1996 dalam kolom PPnBM berarti pengenaan PPnBM hanya berlaku terhadap sebagian jenis
barang atau sebagian kelompok barang dalam pos tarif bersangkutan, sebagaimana ditetapkan dalam
Keputusan Menteri Keuangan tentang pengenaan PPnBM atau Keputusan Menteri Perindustrian dan
Perdagangan yang bersangkutan.
4. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :
a. Butir *7 dan *8 hal ii Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 tentang
Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor tidak
menyatakan bahwa HS 0406.20.000, HS 0406.40.000, dan HS 0406.90.000 tidak terutang
PPnBM.
b. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-05/BC/1996, tanda
asterik (*) pada Buku Tarif Bea Masuk Indonesia tahun 1996 kolom PPnBM menyatakan
bahwa hanya sebagian jenis barang atau sebagian kelompok barang dalam pos tarif yang
bersangkutan yang dikenakan PPnBM. Selanjutnya dalam Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 274/KMK.04/1995 tanggal 28 Juni 1995 dinyatakan bahwa keju parut dan keju bubuk
dan semua jenis keju blue veined, dan keju lainnya yang dibotolkan/dikemas sesuai dengan
nomor HS 0406.20.000, HS 0406.40.000 dan HS 0406.90.000 dinyatakan terutang PPnBM
dengan tarif 10%, sedangkan yang dalam bentuk curah tidak dikenakan PPnBM.
Dengan demikian Anchor Grated Parmesan Cheese, Mainland Blue Cheese dan Anchor
Processed Cheddar adalah termasuk dalam HS 0406.20.000, HS 0406.40.000 dan
HS 0406.90.000, oleh karena itu atas impornya terutang PPnBM dengan tarif 10%.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR
ttd
Drs. DJONIFAR AF, MA
peraturan/0tkbpera/e6385d39ec9394f2f3a354d9d2b88eec.txt · Last modified: by 127.0.0.1