peraturan:0tkbpera:e6384711491713d29bc63fc5eeb5ba4f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
29 Februari 2000
ÂÂÂ
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 08/PJ.6/2000
ÂÂÂ
TENTANG
ÂÂÂ
PERMINTAAN DATA OBJEK PAJAK YANG ADA DI BAWAH PENGAWASAN BPPN YANG BELUM LUNAS PBB
ÂÂÂ
Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan antara Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dengan
Direktorat Jenderal Pajak menyangkut komitmen BPPN untuk membantu pelunasan utang pajak atas aset
Bank Beku Operasi (BBO) dan Bank Take Over (BTO) yang berada di bawah pengawasannya, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Agar Kepala KP PBB segera menginventarisir objek pajak di bawah pengawasan BPPN yang belum
lunas PBB di wilayah kerja masing-masing.
2. Data dimaksud agar segera dilaporkan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak u.p. Direktorat PBB
dengan menggunakan format laporan sebagaimana terlampir disertai dengan fotocopi SPPT/salinan
SPPT, untuk ditindak lanjuti upaya penagihannya.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
HASAN RACHMANY
peraturan/0tkbpera/e6384711491713d29bc63fc5eeb5ba4f.txt · Last modified: by 127.0.0.1