peraturan:0tkbpera:e61eaa38aed621dd776d0e67cfeee366
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
10 Juni 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1309/PJ.54/1998
TENTANG
PENCAIRAN RESTITUSI ATAS NAMA PT. XYZ
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 2 Maret 1998 perihal tersebut di atas, dengan ini diberikan
penegasan sebagai berikut :
1. KPP Jakarta Tanah Abang telah menerbitkan SKKPP nomor Kep-0107/LB.8071.1291/1991 tanggal
11 Desember 1991 dan SKPKPP nomor 308/WPJ.04/KP.0806/1991 tanggal 17 Desember 1991 atas
nama PT. Sahara Zamrud Mas atas kelebihan PPN Masa Pajak Oktober 1991 sebesar
Rp. 659.622.611,00 namun sampai saat ini belum diterbitkan SPMKP-nya;
2. Sesuai Pasal 11 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 Jo. Keputusan Menteri Keuangan nomor 655/KMK.04/1990
tanggal 11 Juni 1990 dan nomor 163/KMK.04/1995 tanggal 21 April 1995 atas keterlambatan
penerbitan SPMKP kepada Wajib Pajak diberikan bunga sebesar 2% per bulan;
3. Untuk menghindari pemberian imbalan bunga yang terus bertambah pada tahap pertama agar
Saudara menginstruksikan kepada Kepala KPP Jakarta Tanah Abang untuk segera memproses
penerbitan SPMKP-nya yang menyangkut pembayaran pokok pajak saja.
Demikian agar dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/e61eaa38aed621dd776d0e67cfeee366.txt · Last modified: by 127.0.0.1