peraturan:0tkbpera:e5f6ad6ce374177eef023bf5d0c018b6
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 607/KMK.04/1994
TENTANG
TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI
DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam melaksanakan pengurangan atau penghapusan sanksi adminisrtrasi perpajakan berupa
bunga, denda, dan kenaikan serta pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, dipandang perlu
menetapkan tata caranya;
b. bahwa oleh karena itu, tata cara tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3566);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGURANGAN ATAU
PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK.
Pasal 1
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi
berupa bunga, denda, dan kenaikan yang ternyata dikenakan karena adanya kekhilafan Wajib Pajak
atau bukan karena kesalahannya.
(2) Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara tertulis oleh Wajib Pajak kepada
Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak yang mengenakan sanksi administrasi
tersebut selambat-lambatnya tiga bulan sejak tanggal diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dengan
memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonannya.
(3) Keputusan atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak selambat-lambatnya dua belas bulan
sejak surat permohonan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak.
(4) Apabila setelah lewat waktu dua belas bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Direktur Jenderal
Pajak tidak memberikan suatu Keputusan, maka permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi
administrasi dianggap dikabulkan.
Pasal 2
(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan
atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.
(2) Permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus menyebutkan jumlah pajak yang menurut penghitungan Wajib Pajak seharusnya
terutang.
(3) Direktur Jenderal Pajak selambat-lambatnya dua belas bulan sejak surat permohonan Wajib Pajak
diterima, wajib memberikan keputusan atas permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan
pajak yang tidak benar.
(4) Apabila setelah lewat waktu dua belas bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Direktur Jenderal
Pajak tidak memberikan suatu keputusan, maka permohonan pengurangan atau pembatalan
ketetapan pajak dianggap dikabulkan.
Pasal 3
Terhadap keputusan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak tidak dapat diajukan banding.
Pasal 4
Petunjuk pelaksanaan keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 5
Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 898/KMK.04/1993 tanggal
19 November 1993 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995.
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 21 Desember 1994
MENTERI KEUANGAN,
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/e5f6ad6ce374177eef023bf5d0c018b6.txt · Last modified: by 127.0.0.1