peraturan:0tkbpera:e5e580bb7e6f5e01ecf1be2c21a834e7
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 505/KMK.01/2000
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 335/KMK.01/2000
TENTANG CRASH PROGRAM PENGURUSAN PIUTANG NEGARA PERBANKAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa untuk kelancaran penyelesaian kasus-kasus piutang negara perbankan, dipandang perlu
mengadakan perubahan beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor
335/KMK.01/2000 tentang Crash Program Pengurusan Piutang Negara Perbankan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan
Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 335/KMK.01/2000
tentang Crash Program Pengurusan Piutang Negara Perbankan;
Mengingat :
1. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetboek Staatsblad 1847 Nomor 23);
2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel, Staatsblad 1847 Nomor 23)
sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 tentang Perubahan dan
Penambahan Atas Ketentuan Pasal 54 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2959);
3. Undang-undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2104);
4. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4790);
5. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1976 tentang Panitia Urusan Piutang Negara dan Badan Urusan
Piutang Negara;
6. Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1991 tentang Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara;
7. Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 940/KMK.01/1991 tentang Organisasi dan Tata kerja Badan
Urusan Piutang dan Lelang Negara sebagaimana diubah dan ditambah dengan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 2/KMK.01/1997;
9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 381/KMK.09/1998 tentang Panitia Urusan Piutang Negara;
10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 333/KMK.01/2000 tentang Pengurusan Piutang Negara;
11. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 335/KMK.01/2000 tentang Crash Program Pengurusan Piutang
Negara Perbankan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
335/KMK.01/2000 TENTANG CRASH PROGRAM PENGURUSAN PIUTANG NEGARA PERBANKAN.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 335/KMK.01/2000 tentang Crash Program
Pengurusan Piutang Negara Perbankan diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf b dan huruf c diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai
berikut :
"Pasal 3
(1) Crash Program dilaksanakan dengan cara
a. eksekusi;
b. memberikan keringanan bunga, denda dan biaya;
c. memberikan keringanan hutang pokok (haircut), bunga, denda dan biaya; atau
d. menghapus tagihan piutang.
(2) Cara penyelesaian tersebut di atas disesuaikan dengan keadaan kasus Piutang Negara
Perbankan yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Urusan Piutang dan
Lelang Negara (BUPLN)."
2. Ketentuan Pasal 4 butir b dan huruf c diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai
berikut :
"Pasal 4
Untuk melaksanakan Crash Program Kepala BUPLN diberi kewenangan untuk :
a. melakukan eksekusi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku;
b. memberikan keringanan bunga, denda dan biaya dengan syarat cara tersebut lebih
menguntungkan daripada cara penyelesaian lainnya;
c. memberikan keringanan hutang pokok (haircut), bunga, denda dan biaya, dengan syarat :
1) piutang Negara Perbankan tersebut tidak didukung dengan barang jaminan atau
barang jaminan habis atau barang jaminan tidak bernilai ekonomis;
2) tidak ditemukan harta kekayaan lain dari penanggung hutang/penjamin hutang yang
dibuktikan dengan pemeriksaan; dan
3) pembayaran hutang dilaksanakan secara tunai.
d. menghapuskan tagihan Piutang Negara Perbankan dengan syarat :
1) piutang Negara Perbankan tersebut telah dinyatakan untuk sementara belum dapat
ditagih lebih dari 10 tahun, dan ;
2) tidak ditemukan harta kekayaan lain dari penanggung hutang/penjamin hutang yang
dibuktikan dengan pemeriksaan."
3. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 6
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001."
Pasal II
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Nopember 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
peraturan/0tkbpera/e5e580bb7e6f5e01ecf1be2c21a834e7.txt · Last modified: by 127.0.0.1