peraturan:0tkbpera:e5afb0f2dbc6d39b312d7406054cb4c6
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
12 Oktober 1988
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1599/PJ.32/1988
TENTANG
PUNGUTAN PPN ATAS PENYERAHAN KEPADA BUKAN PENGUSAHA KENA PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Direktur PT. XYZ Nomor : XXX tanggal 18 Agustus 1988 dan Nomor : XXX tanggal
8 Oktober 1988 perihal tersebut di atas dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. PT. XYZ telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan Surat Keputusan Nomor :
Kep-0127/PKP/WPJ.03/KI.13/1985 tanggal 26 Maret 1985. Dengan demikian maka selaku Pengusaha
Kena Pajak atas penyerahan yang dilakukan kepada siapapun terutang PPN.
2. Apabila PT. XYZ yang sudah dikukuhkan menjadi PKP tersebut juga melakukan kegiatan lain yaitu
penyerahan Barang Kena Pajak yang berasal bukan dari Barang Kena Pajak yang di impor sendiri/
indent (melakukan kegiatan perdagangan biasa) maka PT. XYZ dengan pemberitahuan tertulis dapat
memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PMPKP). Karena PT. XYZ sudah
mempunyai Nomor Pengukuhan menjadi PKP maka tidak perlu dikukuhkan lagi menjadi Pengusaha
yang memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PMPKP) melainkan cukup dicatat
dengan tata usaha I.P. Saudara.
3. Sehubungan dengan masalah yang disampaikan PT. XYZ yang menyatakan bahwa :
a. Barang Kena Pajak yang diperdagangkan oleh PT. XYZ seluruhnya merupakan Barang Kena
Pajak yang berasal dari impor indent melalui importir tunggal (PT.ABC dan PT. PQR);
b. PT. XYZ disamping telah dikukuhkan sebagai PKP juga dikukuhkan lagi menjadi PMPKP
sehingga memiliki 2 (dua) Nomor Pengukuhan;
c. Karena kurang memahami sepenuhnya ketentuan yang berlaku, PT. XYZ telah menggunakan
Nomor Pengukuhan sebagai PMPKP dalam membuat Faktur Pajak atas penyerahan Barang
Kena Pajak kepada PKP maupun bukan PKP disamping mencantumkan Nomor Pengukuhan
menjadi PMPKP dalam SPT Masa PPN-nya;
maka :
3.1. Pencabutan pengukuhan menjadi PMPKP yang telah Saudara lakukan dengan surat Saudara
Nomor : S-70/WPJ.03/KI/ 13/1987 tanggal 16 Februari 1987 sudah benar.
3.2. Penyerahan yang dilakukan oleh PT. XYZ selaku indentor berdasarkan Pasal 9 Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tanggal 13 Maret 1985 merupakan Penyerahan Kena Pajak dan
karenanya penyerahan yang dilakukan kepada pihak manapun terutang PPN.
3.3. Mengingat bahwa PT. XYZ pada masa yang lalu telah diberi 2 Nomor Pengukuhan dan belum
sepenuhnya memahami ketentuan yang berlaku maka penggunaan Nomor Pengukuhan
sebagai PMPKP dalam membuat Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak yang
berasal dari impor indent kepada PKP maupun bukan PKP dan pencantuman Nomor
Pengukuhan PMPKP dalam SPT Masa PPN agar diperlakukan sama seperti menggunakan
Nomor Pengukuhan menjadi PKP. Dengan perkataan lain penyerahan yang dilakukan PT. XYZ
kepada bukan PKP yang menggunakan Nomor Pengukuhan menjadi PMPKP tersebut tetap
terutang PPN.
Demikian penegasan kami dan selanjutnya perlu Saudara lakukan penelitian atas kebenaran penjelasan
PT. XYZ sebagaimana dimaksud dalam butir 3.a di atas.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG
ttd.
Drs. HUTOMO
peraturan/0tkbpera/e5afb0f2dbc6d39b312d7406054cb4c6.txt · Last modified: by 127.0.0.1