peraturan:0tkbpera:e5afb0f2dbc6d39b312d7406054cb4c6
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 Oktober 1988 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1599/PJ.32/1988 TENTANG PUNGUTAN PPN ATAS PENYERAHAN KEPADA BUKAN PENGUSAHA KENA PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Direktur PT. XYZ Nomor : XXX tanggal 18 Agustus 1988 dan Nomor : XXX tanggal 8 Oktober 1988 perihal tersebut di atas dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. PT. XYZ telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan Surat Keputusan Nomor : Kep-0127/PKP/WPJ.03/KI.13/1985 tanggal 26 Maret 1985. Dengan demikian maka selaku Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan yang dilakukan kepada siapapun terutang PPN. 2. Apabila PT. XYZ yang sudah dikukuhkan menjadi PKP tersebut juga melakukan kegiatan lain yaitu penyerahan Barang Kena Pajak yang berasal bukan dari Barang Kena Pajak yang di impor sendiri/ indent (melakukan kegiatan perdagangan biasa) maka PT. XYZ dengan pemberitahuan tertulis dapat memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PMPKP). Karena PT. XYZ sudah mempunyai Nomor Pengukuhan menjadi PKP maka tidak perlu dikukuhkan lagi menjadi Pengusaha yang memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PMPKP) melainkan cukup dicatat dengan tata usaha I.P. Saudara. 3. Sehubungan dengan masalah yang disampaikan PT. XYZ yang menyatakan bahwa : a. Barang Kena Pajak yang diperdagangkan oleh PT. XYZ seluruhnya merupakan Barang Kena Pajak yang berasal dari impor indent melalui importir tunggal (PT.ABC dan PT. PQR); b. PT. XYZ disamping telah dikukuhkan sebagai PKP juga dikukuhkan lagi menjadi PMPKP sehingga memiliki 2 (dua) Nomor Pengukuhan; c. Karena kurang memahami sepenuhnya ketentuan yang berlaku, PT. XYZ telah menggunakan Nomor Pengukuhan sebagai PMPKP dalam membuat Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak kepada PKP maupun bukan PKP disamping mencantumkan Nomor Pengukuhan menjadi PMPKP dalam SPT Masa PPN-nya; maka : 3.1. Pencabutan pengukuhan menjadi PMPKP yang telah Saudara lakukan dengan surat Saudara Nomor : S-70/WPJ.03/KI/ 13/1987 tanggal 16 Februari 1987 sudah benar. 3.2. Penyerahan yang dilakukan oleh PT. XYZ selaku indentor berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tanggal 13 Maret 1985 merupakan Penyerahan Kena Pajak dan karenanya penyerahan yang dilakukan kepada pihak manapun terutang PPN. 3.3. Mengingat bahwa PT. XYZ pada masa yang lalu telah diberi 2 Nomor Pengukuhan dan belum sepenuhnya memahami ketentuan yang berlaku maka penggunaan Nomor Pengukuhan sebagai PMPKP dalam membuat Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak yang berasal dari impor indent kepada PKP maupun bukan PKP dan pencantuman Nomor Pengukuhan PMPKP dalam SPT Masa PPN agar diperlakukan sama seperti menggunakan Nomor Pengukuhan menjadi PKP. Dengan perkataan lain penyerahan yang dilakukan PT. XYZ kepada bukan PKP yang menggunakan Nomor Pengukuhan menjadi PMPKP tersebut tetap terutang PPN. Demikian penegasan kami dan selanjutnya perlu Saudara lakukan penelitian atas kebenaran penjelasan PT. XYZ sebagaimana dimaksud dalam butir 3.a di atas. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG ttd. Drs. HUTOMO
peraturan/0tkbpera/e5afb0f2dbc6d39b312d7406054cb4c6.txt · Last modified: (external edit)