User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:e5afb0f2dbc6d39b312d7406054cb4c6
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               12 Oktober 1988  

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1599/PJ.32/1988

                            TENTANG

            PUNGUTAN PPN ATAS PENYERAHAN KEPADA BUKAN PENGUSAHA KENA PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat  Direktur PT. XYZ Nomor : XXX tanggal 18 Agustus 1988 dan Nomor : XXX tanggal 
8 Oktober 1988 perihal tersebut di atas dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  PT. XYZ telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan Surat Keputusan Nomor :  
    Kep-0127/PKP/WPJ.03/KI.13/1985 tanggal 26 Maret 1985. Dengan demikian maka selaku Pengusaha 
    Kena Pajak atas penyerahan yang dilakukan kepada siapapun terutang PPN.

2.  Apabila PT. XYZ yang sudah dikukuhkan menjadi PKP tersebut juga melakukan kegiatan lain yaitu 
    penyerahan Barang Kena Pajak yang berasal bukan dari Barang Kena Pajak yang di impor sendiri/
    indent (melakukan kegiatan perdagangan biasa) maka PT. XYZ dengan pemberitahuan tertulis dapat 
    memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PMPKP). Karena PT. XYZ sudah 
    mempunyai Nomor Pengukuhan menjadi PKP maka tidak perlu dikukuhkan lagi menjadi Pengusaha 
    yang memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PMPKP) melainkan cukup dicatat 
    dengan tata usaha I.P. Saudara.

3.  Sehubungan dengan masalah yang disampaikan PT. XYZ yang menyatakan bahwa :
    a.  Barang Kena Pajak yang diperdagangkan oleh PT. XYZ seluruhnya merupakan Barang Kena 
        Pajak yang berasal dari impor indent melalui importir tunggal (PT.ABC dan PT. PQR);
    b.  PT. XYZ disamping telah dikukuhkan sebagai PKP juga dikukuhkan lagi menjadi PMPKP 
        sehingga memiliki 2 (dua) Nomor Pengukuhan;
    c.  Karena kurang memahami sepenuhnya ketentuan yang berlaku, PT. XYZ telah menggunakan 
        Nomor Pengukuhan sebagai PMPKP dalam membuat Faktur Pajak atas penyerahan Barang 
        Kena Pajak kepada PKP maupun bukan PKP disamping mencantumkan Nomor Pengukuhan 
        menjadi PMPKP dalam SPT Masa PPN-nya;

    maka :
    3.1.    Pencabutan pengukuhan menjadi PMPKP yang telah Saudara lakukan dengan surat Saudara 
        Nomor : S-70/WPJ.03/KI/ 13/1987 tanggal 16 Februari 1987 sudah benar.
    3.2.    Penyerahan yang dilakukan oleh PT. XYZ selaku indentor berdasarkan Pasal 9 Peraturan 
        Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tanggal 13 Maret 1985 merupakan Penyerahan Kena Pajak dan 
        karenanya penyerahan yang dilakukan kepada pihak manapun terutang PPN.
    3.3.    Mengingat  bahwa PT. XYZ pada masa yang lalu telah diberi 2 Nomor Pengukuhan dan belum 
        sepenuhnya memahami ketentuan yang berlaku maka penggunaan Nomor Pengukuhan 
        sebagai PMPKP dalam membuat Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak yang 
        berasal dari impor indent kepada PKP maupun bukan PKP dan pencantuman Nomor 
        Pengukuhan PMPKP dalam SPT Masa PPN agar diperlakukan sama seperti menggunakan 
        Nomor Pengukuhan menjadi PKP. Dengan perkataan lain penyerahan yang dilakukan PT. XYZ 
        kepada bukan PKP yang menggunakan Nomor Pengukuhan menjadi PMPKP tersebut tetap 
        terutang PPN.

Demikian penegasan kami dan selanjutnya perlu Saudara lakukan penelitian atas kebenaran penjelasan 
PT. XYZ sebagaimana dimaksud dalam butir 3.a di atas.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG

ttd.

Drs. HUTOMO
peraturan/0tkbpera/e5afb0f2dbc6d39b312d7406054cb4c6.txt · Last modified: (external edit)