peraturan:0tkbpera:e5ae7b1f180083e8a49e55e4d488bbec
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
24 Maret 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 71/PJ.313/1998
TENTANG
PEMBEBASAN FISKAL BAGI ANGGOTA LEGIUN VETERAN RI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 16 Februari 1998 perihal tersebut diatas, dengan ini
dijelaskan sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara menjelaskan yang intinya sebagai berikut :
a. Dengan adanya penyesuaian besarnya Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang bertolak
ke luar negeri sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 TAHUN 1998 tanggal
26 Januari 1998, Saudara mohon agar ketentuan tersebut tidak diberlakukan terhadap para
anggota Veteran Republik Indonesia dan isterinya.
b. Pertimbangan yang mendasari permohonan adalah :
1. Para anggota veteran jumlahnya sedang dalam proses menyusut.
2. Dari sejumlah anggota veteran kemungkinan yang mampu dan mempunyai
kesempatan bertolak ke luar negeri kurang/lebih hanya 1% (suami/isteri). Itupun
dalam rangka menghadiri konperensi di luar negeri sebagai pengurus organisasi, atau
mengunjungi puteranya yang bekerja di Departemen Luar Negeri (ditempatkan di
luar negeri) yang mengundangnya ke luar negeri atau dalam rangka menjalani ibadah
ke Tanah Suci.
3. Veteran RI Pejuang adalah unsur keluarga besar ABRI yang tidak dapat dipisahkan
dari privilege yang diperoleh ABRI dan dalam GBHN tercatat sebagai obyek yang
perlu ditingkatkan lagi pembinaan kesejahteraannya.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang
Pribadi Yang Bertolak Ke Luar Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 TAHUN 1998, antara lain menentukan bahwa :
a. Pasal 3 huruf i (Pengecualian pembayaran Pajak Penghasilan bagi orang pribadi yang bertolak
ke luar negeri bagi mereka yang akan melakukan ibadah ke Tanah Suci hanya berlaku bagi
jemaah haji yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Departemen Agama dan petugas
pelaksana pemberangkatan haji yang pembiayaannya dibebankan pada dana Ongkos Naik
Haji.
b. Pasal 4
- ayat (1) : Bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, pembayaran Pajak
Penghasilan bagi orang pribadi yang akan bertolak ke luar negeri
merupakan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dapat
dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang dalam Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
- ayat (2) : Apabila pembayaran Pajak Penghasilan bagi orang pribadi yang akan
bertolak ke luar negeri ditanggung oleh pemberi kerja, maka
pembayaran Pajak Penghasilan tersebut dapat dikreditkan terhadap
Pajak Penghasilan yang terutang dalam Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan Pemberi Kerja.
c. Anggota Veteran Republik Indonesia yang akan bertolak ke luar negeri tidak termasuk
sebagai subyek pajak yang dikecualikan dari pembayaran Pajak Penghasilan.
3. Berdasarkan penjelasan di atas dengan ini diberitahukan :
a. Permohonan Saudara agar anggota Veteran Republik Indonesia yang akan bertolak ke luar
negeri dikecualikan dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan dengan sangat menyesal
tidak dapat dipertimbangkan.
b. Pembayaran Pajak Penghasilan bagi orang pribadi dalam negeri yang akan bertolak ke luar
negeri merupakan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 atau angsuran Pajak Penghasilan
dalam tahun berjalan yang dapat dikreditkan dengan jumlah pajak yang terutang pada akhir
tahun pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Demikian penjelasan ini disampaikan untuk dimaklumi.
DIREKTUR
ttd
Drs. DJONIFAR AF, MA
peraturan/0tkbpera/e5ae7b1f180083e8a49e55e4d488bbec.txt · Last modified: by 127.0.0.1