peraturan:0tkbpera:e5abba84b1901e99f9c45845f488843e
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
10 September 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 448/PJ.42/2003
TENTANG
PENGHAPUSAN PIUTANG TAK TERTAGIH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 25 Juni 2003 perihal Permohonan Penjelasan, dengan
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut Saudara memohon penjelasan mengenai penyerahan daftar nama debitur dan
jumlah piutang tak tertagih kepada Pengadilan Negeri, sebagai salah satu syarat penghapusan piutang
tak tertagih sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 130/KMK.04/1998
tanggal 27 Pebruari 1998 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.42/1999 tanggal
25 Pebruari 1999 tentang Penghapusan Piutang Tak Tertagih Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya.
Apabila terdapat beberapa debitur dengan wilayah hukum yang berbeda-beda, apakah penyerahan
nama dan jumlah piutangnya harus dilakukan di Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi
kedudukan salah satu debitur saja sebagaimana diatur dalam Pasal 118 Undang-undang Hukum Acara
Perdata mengenai domisili tergugat, yang menyebutkan bahwa penggugat dapat memilih Pengadilan
Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal salah satu dari tergugat.
2. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Undang-undang
Pajak Penghasilan), besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk
usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi antara lain piutang yang nyata-nyata
tidak dapat ditagih, dengan syarat:
1) telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
2) telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang
dan Lelang Negara (BUPLN) atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/
pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan;
3) telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; dan
4) Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat
Jenderal Pajak, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal
Pajak.
yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
3. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-238/PJ./2001 tanggal 28 Maret 2001
tentang Penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dipungut ditagih, antara lain diatur hal-hal
sebagai berikut:
Pasal 1 huruf b dan d
Dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak, Wajib Pajak dapat membebankan penghapusan
piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagai biaya dengan syarat antara lain telah
diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang dan Lelang
Negara (BUPLN), atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang
(perjanjian restrukturisasi utang usaha) antara kreditur dan debitur yang bersangkutan dan Wajib
Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat
Jenderal Pajak.
Pasal 2 ayat (1) dan (3)
Penyerahan perkara penagihan piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b yang
memenuhi persyaratan atau kriteria sebagai piutang negara berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dapat dilakukan kepada Pengadilan Negeri atau kepada Badan Urusan Piutang
dan Lelang Negara (BUPLN). Penyerahan perkara penagihan piutang selain piutang negara hanya
dapat dilakukan pada Pengadilan Negeri.
Pasal 5 ayat (1), (2) dan (4)
Kewajiban menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 huruf d dilakukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar,
bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang bersangkutan
(sebagai lampiran). Daftar piutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat data dan informasi
mengenai debitur, yaitu : nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta jumlah piutang yang
nyata-nyata tidak dapat ditagih. Wajib Pajak harus dapat menunjukkan bukti pendukung masing-
masing debitur apabila diminta atau diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan pajak.
Pasal 6
Kewajiban menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) harus disertai pula dengan fotokopi bukti penyerahan perkara penagihannya
ke Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) atau fotokopi perjanjian
restrukturisasi utang usaha yang telah dilegalisir oleh Notaris, dan fotokopi bukti pengumuman dalam
penerbitan umum atau khusus.
4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dapat diberikan penegasan bahwa:
a. Yang harus diserahkan ke pengadilan negeri adalah perkaranya, bukan daftar nominatif
debiturnya, agar dilakukan proses hukum di pengadilan sesuai ketentuan Undang-undang
Perdata;
b. Adapun daftar nominatif debitur harus diserahkan ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib
Pajak kreditur terdaftar dengan dilampiri fotokopi bukti penyerahan perkara ke pengadilan.
Demikian harap maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/0tkbpera/e5abba84b1901e99f9c45845f488843e.txt · Last modified: by 127.0.0.1