peraturan:0tkbpera:e5a90182cc81e12ab5e72d66e0b46fe3
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 September 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 918/PJ.53/2003 TENTANG PPN ATAS PARKIR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 18 Juni 2003 hal Penegasan Pengenaan Pajak Parkir dan surat Saudara tanpa nomor tanggal 3 Juni 2003 hal PPN atas Parkir, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut dan lampirannya dikemukakan bahwa PT ABC menyewa sebuah lahan milik PT XYZ lalu mengelola lahan tersebut sebagai tempat parkir, atas tempat parkir tersebut, para pengguna tempat parkir dipungut bayaran. Berdasarkan surat kami kepada Sekretaris Daerah Propinsi DKI Jakarta dengan Nomor S-38/PJ.532/2003 tanggal 16 Januari 2003, Saudara berkesimpulan bahwa atas transaksi tersebut tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, Saudara meminta penegasan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi tersebut. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, mengatur antara lain: a. Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. b. Pasal 4A ayat (3) sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000, bahwa jasa menyewa lahan tidak termasuk ke dalam kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Pasal 2 ayat (2) huruf g Undang-undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 TAHUN 2000 dan memori penjelasan disebutkan bahwa jenis pajak Kabupaten/Kota antara lain terdiri dari Pajak Parkir. Pajak Parkir adalah pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan oleh orang pribadi atau badan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran. 4. Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 65 TAHUN 2001 tentang Pajak Daerah mengatur bahwa objek Pajak Parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran. 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4, serta memperhatikan surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa: a. Atas penyerahan jasa persewaan lahan dari PT XYZ kepada PT ABC dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. b. Atas pungutan bayaran oleh PT ABC kepada para pengguna tempat parkir di lahan tersebut tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/e5a90182cc81e12ab5e72d66e0b46fe3.txt · Last modified: (external edit)