peraturan:0tkbpera:e5a90182cc81e12ab5e72d66e0b46fe3
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   16 September 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 918/PJ.53/2003

                            TENTANG

                      PPN ATAS PARKIR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 18 Juni 2003 hal Penegasan Pengenaan Pajak Parkir 
dan surat Saudara tanpa nomor tanggal 3 Juni 2003 hal PPN atas Parkir, dengan ini diberikan penjelasan 
sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut dan lampirannya dikemukakan bahwa PT ABC menyewa sebuah lahan milik 
    PT XYZ lalu mengelola lahan tersebut sebagai tempat parkir, atas tempat parkir tersebut, para 
    pengguna tempat parkir dipungut bayaran. Berdasarkan surat kami kepada Sekretaris Daerah 
    Propinsi DKI Jakarta dengan Nomor S-38/PJ.532/2003 tanggal 16 Januari 2003, Saudara 
    berkesimpulan bahwa atas transaksi tersebut tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena 
    itu, Saudara meminta penegasan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi tersebut.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 
    Tahun 2000, mengatur antara lain:
    a.  Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Penyerahan Jasa Kena Pajak 
        di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    b.  Pasal 4A ayat (3) sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 
        144 TAHUN 2000, bahwa jasa menyewa lahan tidak termasuk ke dalam kelompok jasa yang 
        tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Pasal 2 ayat (2) huruf g Undang-undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi 
    Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 TAHUN 2000 dan memori 
    penjelasan disebutkan bahwa jenis pajak Kabupaten/Kota antara lain terdiri dari Pajak Parkir. Pajak 
    Parkir adalah pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan oleh 
    orang pribadi atau badan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang 
    disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor dan 
    garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran.

4.  Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 65 TAHUN 2001 tentang Pajak Daerah mengatur bahwa 
    objek Pajak Parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan 
    berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang 
    disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor dan 
    garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran.

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4, serta memperhatikan surat Saudara pada 
    butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa:
    a.  Atas penyerahan jasa persewaan lahan dari PT XYZ kepada PT ABC dikenakan Pajak 
        Pertambahan Nilai.
    b.  Atas pungutan bayaran oleh PT ABC kepada para pengguna tempat parkir di lahan tersebut 
        tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/e5a90182cc81e12ab5e72d66e0b46fe3.txt · Last modified: (external edit)