peraturan:0tkbpera:e57c6b956a6521b28495f2886ca0977a
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35/KMK.04/1999
TENTANG
PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN
UNTUK KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU BATULICIN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 TAHUN 1998 tentang
Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Batulicin, dipandang perlu untuk mengatur perlakuan
perpajakan dan kepabeanan untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Batulicin dengan Keputusan
Menteri Keuangan;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3566);
2. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3567);
3. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran
Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 34 TAHUN 1994 tentang Fasilitas Perpajakan atas Penanaman Modal di
Bidang-bidang Usaha tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu (Lembaran Negara Tahun 1994
Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3574);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun
1994 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3581) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 14 TAHUN 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 24, Tambahan
lembaran Negara Nomor 3733);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara
Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3717);
8. Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1993 tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1998;
9. Keputusan Presiden Nomor 89 TAHUN 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1998;
10. Keputusan Presiden Nomor 11 TAHUN 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi
Terpadu Batulicin;
11. Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
12. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah
diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 292/KMK.01/1998;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN
UNTUK KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU BATULICIN.
Pasal 1
Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) Batulicin
yang telah mendapatkan ijin dari Badan Pengelola KAPET Batulicin diberikan fasilitas Pajak Penghasilan
berupa :
a. Pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang modal, bahan baku, dan peralatan lain,
yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi;
b. Pilihan untuk menerapkan penyusutan dan/atau amortisasi yang dipercepat di bidang Pajak
Penghasilan, sebagai berikut :
----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Masa Tarif penyusutan dan amortisasi
Kelompok Harta Manfaat Berdasarkan metode
Menjadi ---------------------------------------
Garis lurus Saldo menurun
----------------------------------------------------------------------------------------------------------
I. Bukan Bangunan atau
Harta tak berwujud
Kelompok I 2 th 50% 100%
Kelompok II 4 th 25% 50%
Kelompok III 8 th 12,5% 25%
Kelompok IV 10 th 10% 20%
II. Bangunan
Permanen 10 th 10% -
Tidak Permanen 5 th 20% -
----------------------------------------------------------------------------------------------------------
c. Kompensasi kerugian di bidang Pajak Penghasilan, mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai
paling lama 10 (sepuluh) tahun;
d. Pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Dividen sebesar 50% dari jumlah yang seharusnya
dibayar;
e. Pengurangan sebagai biaya produksi :
1) Kenikmatan berupa natura yang diperoleh karyawan, dan tidak diperhitungkan sebagai
penghasilan bagi karyawan;
2) Biaya pembangunan dan pengembangan daerah setempat, yang mempunyai hubungan
langsung dengan kegiatan usaha yang fungsinya dapat dinikmati oleh umum.
Pasal 2
Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Batulicin yang telah mendapatkan ijin dari Badan
Pengelola KAPET Batulicin diberikan fasilitas PPN dan/atau PPn BM tidak dipungut atas :
a. Pembelian dalam negeri dan/atau impor barang modal dan peralatan lain oleh pengusaha di KAPET
Batulicin, yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi;
b. Impor Barang Kena Pajak oleh pengusaha di KAPET Batulicin untuk diolah lebih lanjut;
c. Penyerahan Barang Kena Pajak oleh pengusaha di luar KAPET Batulicin kepada pengusaha di KAPET
Batulicin untuk diolah lebih lanjut;
d. Penyerahan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut, antar pengusaha di KAPET Batulicin atau oleh
pengusaha di KAPET lain kepada pengusaha di KAPET Batulicin;
e. Penyerahan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut, oleh pengusaha di KAPET Batulicin kepada
pengusaha di Kawasan Berikat atau oleh pengusaha di KAPET Batulicin kepada pengusaha di Daerah
Pabean lainnya, dan hasil pekerjaan tersebut diserahkan kembali di KAPET Batulicin;
f. Penyerahan Jasa Kena Pajak oleh pengusaha di luar KAPET Batulicin kepada atau antar pengusaha di
KAPET Batulicin, sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan
usaha yang dilakukan di KAPET Batulicin;
g. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean maupun dari dalam Daerah
Pabean oleh pengusaha di KAPET Batulicin, sepanjang Barang Kena Pajak tidak berwujud tersebut
mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Batulicin;
h. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean oleh pengusaha di KAPET Batulicin, sepanjang
Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di
KAPET Batulicin.
Pasal 3
(1) Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB)/PKB
merangkap Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) di dalam Wilayah KAPET Batulicin diberikan fasilitas
Kepabeanan berupa penangguhan Bea Masuk atas impor :
a. barang modal atau peralatan dan peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai oleh
PKB/PKB merangkap sebagai PDKB;
b. barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi
PDKB yang semata-mata dipakai di PDKB; serta
c. barang dan/atau bahan untuk diolah di PDKB.
(2) Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam wilayah KAPET tetapi berada di luar Kawasan
Berikat diberikan pembebasan Bea Masuk atas impor mesin, meliputi :
a. mesin yang terkait langsung dengan kegiatan industri/industri jasa;
b. suku cadang dan komponen dari mesin sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam jumlah
yang tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga mesin.
(3) Terhadap pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah mendapat pembebasan Bea
Masuk atas impor mesin dapat diberikan pembebasan Bea Masuk atas impor barang dan bahan untuk
keperluan 4 (empat) tahun sesuai kapasitas terpasang, dengan jangka waktu pengimporan selama 4
(empat) tahun terhitung sejak tanggal keputusan pembebasan Bea Masuk.
(4) Permohonan untuk memperoleh penangguhan dan/atau pembebasan Bea Masuk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), (2) dan (3) disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan
disertai :
a. Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET;
b. Daftar Barang Impor yang telah diketahui oleh Badan Pengelola KAPET.
(5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah memenuhi persyaratan, Direktur
Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan memberikan Keputusan Penangguhan dan/atau
Pembebasan Bea Masuk dengan dilampiri daftar mesin dan/atau barang dan bahan, serta penunjukan
pelabuhan bongkar.
Pasal 4
(1) Permohonan fasilitas sebagaimana dimaksud Pasal 1 dan Pasal 2 diajukan perusahaan yang
bersangkutan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan disertai :
a. Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET Batulicin;
b. Daftar Barang dan Jasa yang dibeli/diperoleh yang telah diketahui oleh Badan Pengelola
KAPET Batulicin.
(2) Atas permohonan tersebut Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan.
(3) Surat Keterangan PPN dan PPn BM Tidak Dipungut dan Surat Keterangan Pembebasan PPh Pasal 22
Impor disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk dilaksanakan.
(4) Setelah menerima surat Keterangan PPN dan PPn BM Tidak Dipungut dari Direktur Jenderal Pajak
sebagaimana dimaksud ayat (3), Direktur Jenderal Bea dan Cukai membubuhkan cap "PPN dan
PPn BM Tidak Dipungut eks Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 TAHUN 1998" dengan
mencantumkan tanggal dan nomor Surat Keterangan Direktur Jenderal Pajak tentang PPN dan PPn BM
Tidak Dipungut pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan formulir Bukti Pungutan Pajak
dan Impor.
(5) Tindasan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Badan Pengelola
KAPET Batulicin, instansi lain yang terkait, dan Menteri Negara Investasi/Ketua Badan Koordinasi
Penanaman Modal dalam hal pemohon adalah perusahaan dalam rangka PMA/PMDN.
Pasal 5
Dalam hal terjadi penyalahgunaan peruntukan barang-barang yang diberikan fasilitas perpajakan dan
kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3, fasilitas yang diberikan tersebut
dinyatakan batal, dan terhadap perusahaan yang bersangkutan, diwajibkan untuk membayar kembali Pajak
Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Bea Masuk
beserta sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6
Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai melakukan pengawasan fungsional dan
melakukan post audit atas pemberian fasilitas berdasarkan Keputusan ini, sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku.
Pasal 7
Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur
Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, baik secara bersama-sama maupun terpisah sesuai
dengan bidang tugas masing-masing.
Pasal 8
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Februari 1999
MENTERI KEUANGAN,
ttd
BAMBANG SUBIANTO
peraturan/0tkbpera/e57c6b956a6521b28495f2886ca0977a.txt · Last modified: by 127.0.0.1