peraturan:0tkbpera:e56954b4f6347e897f954495eab16a88
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 539/KMK.04/2000
ÂÂÂ
TENTANG
PIHAK LAIN YANG DAPAT DIBERIKAN KETERANGAN OLEH PEJABAT DAN TENAGA AHLI YANG DITUNJUK
MENGENAI SEGALA SESUATU YANG DIKETAHUI ATAU DIBERITAHUKAN KEPADANYA OLEH WAJIB PAJAK
DALAM RANGKA JABATAN ATAU PEKERJAANNYA UNTUK MENJALANKAN
KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN
ÂÂÂ
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (2a) huruf b Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 16 TAHUN 2000, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pihak Lain yang Dapat Diberikan
Keterangan oleh Pejabat dan Tenaga Ahli yang Ditunjuk mengenai Segala Sesuatu yang Diketahui atau
Diberitahukan Kepadanya oleh Wajib Pajak Dalam Rangka Jabatan atau Pekerjaannya Untuk Menjalankan
Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3984);
2. Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PIHAK LAIN YANG DAPAT DIBERIKAN KETERANGAN OLEH PEJABAT
DAN TENAGA AHLI YANG DITUNJUK MENGENAI SEGALA SESUATU YANG DIKETAHUI ATAU DIBERITAHUKAN
KEPADANYA OLEH WAJIB PAJAK DALAM RANGKA JABATAN ATAU PEKERJAANNYA UNTUK MENJALANKAN
KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN.
Pasal 1
(1) Pihak lain yang kepadanya dapat diberikan keterangan oleh pejabat dan tenaga ahli mengenai segala
sesuatu yang diketahui atau diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya
untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan adalah pejabat dari lembaga
negara atau instansi pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan di bidang keuangan negara.
(2) Pejabat dari lembaga negara atau instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah
pejabat yang sedang menjalankan tugas sesuai dengan surat tugas yang diterima dan ditunjukkan
kepada pejabat atau tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000.
(3) Lembaga negara atau instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
(4) Surat tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menyebutkan nama Wajib Pajak dan
keterangan yang ingin diketahui tentang Wajib Pajak yang bersangkutan.
Pasal 2
Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) yang dapat diberitahukan adalah keterangan yang
bersifat umum mengenai perpajakan yang menyangkut Wajib Pajak dan pelaksanaannya ditetapkan dengan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 3
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
peraturan/0tkbpera/e56954b4f6347e897f954495eab16a88.txt · Last modified: by 127.0.0.1