peraturan:0tkbpera:e530eb364302c7bc23d19d0575a7d9cd
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
1 Desember 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2356/PJ.54/2000
TENTANG
PERMOHONAN PENEGASAN ATAS PENYAJIAN HARGA SATUAN DAN
HARGA JUAL/PENGGANTIAN/UANG MUKA/TERMIJN DENGAN
MATA UANG ASING DALAM FAKTUR PAJAK STANDAR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxx tanggal 25 September 2000 hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT. CI (NPWP : 1.824.xxx.x-xxx) adalah perusahaan yang
bergerak di bidang percetakan buku panduan (manual book). Saudara menanyakan bagaimana
penyajian Harga Satuan dan Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn dengan mata uang asing
dalam Faktur Pajak Standar.
2. Berdasarkan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999, ditentukan bahwa apabila pembayaran
atau hargajual atau penggantian dilakukan dengan mempergunakan mata uang asing, maka
penghitungan besarnya pajak yang terutang harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan
mempergunakan kurs yang berlaku menurut Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan
Faktur Pajak.
3. Pada Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP - 53/PJ./1994 tanggal 29 Desember
1994 tentang Penetapan Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan
Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar diatur Tata Cara Pengisian Faktur Pajak Standar.
4. Berdasarkan ketentuan dalam butir 2 dan 3 di atas serta dengan memperhatikan isi surat Saudara
pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
a. Dalam hal penjualan dilakukan menggunakan nilai mata uang asing, maka kolom Harga Satuan
dan Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn diisi dengan nilai hasil konversi mata uang
asing tersebut ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang berlaku menurut
Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak.
b. Nilai mata uang asing dan kurs konversi yang berlaku dapat Saudara jelaskan pada kolom
Nama Barang Kena Pajak / Jasa Kena Pajak.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. Direktur Jenderal
Direktur PPN dan PTLL
ttd.
Moch. Soebakir
NIP. 060020875
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/0tkbpera/e530eb364302c7bc23d19d0575a7d9cd.txt · Last modified: by 127.0.0.1