peraturan:0tkbpera:e4f37b9ed429c1fe5ce61860d9902521
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               21 Oktober 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 927/PJ.52/2005

                             TENTANG

                KOREKSI POTONGAN HARGA/DISKON

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 9 September 2005 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Secara garis besar isi surat Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
    a.  perusahaan Saudara adalah perusahaan yang bergerak di bidang retail. Ketika bertransaksi 
        dengan supplier, Saudara mendapat potongan harga/diskon dari supplier dan telah 
        dicantumkan pada Faktur Pajak yang diterbitkan. Tetapi kadang-kadang terjadi koreksi harga 
        atas potongan harga/diskon tersebut, dimana biasanya nota perhitungan koreksi potongan 
        harga/diskon tersebut diterima oleh Saudara satu bulan kemudian atas Faktur Pajak yang 
        telah diterbitkan oleh supplier.
    b.  Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara mohon penjelasan tentang dokumen apa 
        yang harus diterbitkan atas potongan harga/diskon tersebut, dan dokumen apa saja yang 
        diperlukan untuk mendukung transaksi tersebut di atas.

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut :
    a.  Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
        sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 
        2000, antara lain mengatur sebagai berikut :
        Pasal 8 :   (1) Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat 
                    Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan 
                    pernyataan tertulis dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah 
                    berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, 
                    dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan 
                    pemeriksaan.
                (2) Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan 
                    yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, maka 
                    kepadanya dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% 
                    (dua persen) sebulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, 
                    dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir 
                    sampai dengan tanggal pembayaran karena pembetulan Surat 
                    Pemberitahuan itu.
                (4) Sekalipun jangka waktu pembetulan Surat Pemberitahuan 
                    sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah berakhir, dengan syarat 
                    Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, 
                    Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam 
                    laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat 
                    Pemberitahuan yang telah disampaikan, yang mengakibatkan :
                    a.  pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar; 
                        atau
                    b.  rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil; 
                        atau
                    c.  jumlah harta menjadi lebih besar; atau
                    d.  jumlah modal menjadi lebih besar.
                (5) Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari 
                    pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan 
                    sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) beserta sanksi administrasi 
                    berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pajak yang 
                    kurang dibayar, harus dilunasi sendiri oleh Wajib Pajak sebelum 
                    laporan tersendiri dimaksud disampaikan.
        Pasal 11    :   (1) Atas permohonan Wajib Pajak, kelebihan pembayaran pajak 
                        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 17B, atau 
                        Pasal 17C dikembalikan, namun apabila ternyata Wajib 
                        Pajak mempunyai utang pajak, langsung diperhitungkan 
                        untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut.
        Pasal 17    :   Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan, 
                    menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila jumlah 
                    kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada 
                    jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak 
                    yang tidak seharusnya terutang.
    b.  Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
        Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
        Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur sebagai berikut :
        Pasal 1 angka 23    :   Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh 
                        Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang 
                        Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak, atau bukti 
                        pungutan pajak karena impor Barang Kena Pajak yang 
                        digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
        Pasal 13        :   (1) Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak 
                            untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak 
                            sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau 
                            huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak 
                            sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c.
                        (4) Saat pembuatan, bentuk, ukuran, pengadaan, tata 
                            cara penyampaian, dan tata cara pembetulan Faktur 
                            Pajak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
    c.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ/2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, 
        Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak 
        Standar sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal 
        Pajak Nomor PER-59/PJ./2005, antara lain mengatur bahwa :
        Pasal 7 ayat (1)    :   Atas Faktur Pajak Standar yang cacat, rusak, atau salah dalam 
                    pengisian atau penulisan sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 
                    13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
                    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang 
                    Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang 
                    Nomor 18 TAHUN 2000, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan 
                    Faktur Pajak Standar tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak 
                    Pengganti yang tata caranya sebagaimana diatur dalam Lampiran III 
                    huruf A Keputusan ini.
        Lampiran III    :   A.  Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar yang Rusak atau 
                        Cacat atau Salah dalam Pengisian atau Salah dalam 
                        Penulisan.
                        1.  Atas Permintaan Pengusaha Kena Pajak pembeli 
                            atau penerima Jasa Kena Pajak atau atas kemauan 
                            sendiri, terhadap Faktur Pajak yang rusak, cacat, 
                            salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, 
                            Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa 
                            Kena Pajak membuat Faktur Pajak Standar 
                            Pengganti.
                        2.  Pembetulan Faktur Pajak yang rusak, cacat, salah 
                            dalam pengisian, atau salah dalam penulisan tidak 
                            diperkenankan dengan cara menghapus, atau 
                            mencoret, atau dengan cara lain, selain dengan cara 
                            membuat Faktur Pajak Standar Pengganti 
                            sebagaimana dimaksud dalam butir 1.
                        3.  Penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Standar 
                            Pengganti dilaksanakan seperti Faktur Pajak Standar 
                            yang biasa.
                        4.  Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana 
                            dimaksud pada butir 1, diisi berdasarkan keterangan 
                            yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak 
                            Standar yang rusak atau cacat atau salah dalam 
                            penulisan atau salah dalam pengisian tersebut.
                        5.  Pada Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana 
                            dimaksud pada butir 1, dibubuhkan cap yang 
                            mencantumkan Kode, Nomor seri dan tanggal Faktur 
                            Pajak Standar yang diganti tersebut.
                        6.  Faktur Pajak Standar Pengganti dilaporkan dalam 
                            Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 
                            pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak 
                            dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti.
                        7.  Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti 
                            mengakibatkan adanya kewajiban untuk 
                            membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak 
                            Pertambahan Nilai pada Masa Pajak terjadinya 
                            kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standar 
                            tersebut.

3.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 
    di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
    a.  Saudara dapat meminta kepada supplier untuk menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti 
        atas Faktur Pajak Standar yang telah diterbitkan sebelumnya.
    b.  Faktur Pajak Standar Pengganti tersebut memuat penyerahan dan potongan harga yang 
        sebenarnya.
    c.  Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk 
        membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak terjadinya 
        kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut, sepanjang belum melewati jangka waktu 
        2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak dan belum dilakukan pemeriksaan.
    d.  Dalam hal pembetulan SPT Masa PPN tersebut mengakibatkan utang pajak menjadi lebih 
        besar, maka Saudara harus melunasi kekurangan utang pajak tersebut dengan ditambah 
        sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas jumlah pajak yang 
        kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai 
        dengan tanggal pembayaran.
    e.  Dalam hal pembetulan SPT Masa PPN tersebut mengakibatkan jumlah pajak yang dibayar 
        lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang 
        tidak seharusnya terutang, maka Saudara dapat mengajukan permohonan restitusi atas 
        kelebihan pembayaran pajak tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian untuk dimaklumi.



Pjs. DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd.

GUNADI
peraturan/0tkbpera/e4f37b9ed429c1fe5ce61860d9902521.txt · Last modified: (external edit)