User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:e4f26beeb0ae24b92ffd355f5e9c5fda

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


SURAT EDARAN
NOMOR SE-25/PJ/2020

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI DAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PENGUSAHAAN PANAS BUMI

Yth.

1.

Pejabat Eselon II di Iingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak; 

 

2.

Kepala Kantor Wilayah di Iingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan 

 

3.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak di Iingkungan Direktorat Jenderal Pajak. 

 

 

A.

Umum

 

Sehubungan dengan:

 

1.

telah dicabutnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor **SE-64/PJ/2013** tentang Tata Cara Penatausahaan PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi dan Panas Bumi, yang memuat ketentuan  mengenai administrasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor  Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (PBB Migas) dan Pajak Bumi dan Bangunan  Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi (PBB Panas Bumi); 

 

2.

penyederhanaan prosedur administrasi pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi;

 

3.

penyelarasan tugas pokok dan fungsi unit kerja Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.01/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang  Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan; dan 

 

4.

penyempurnaan petunjuk pelaksanaan administrasi pembayaran PBB Migas dan  PBB Panas Bumi, 

 

perlu ditetapkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak mengenai petunjuk pelaksanaan  administrasi pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi. 

 

 

 

B.

Maksud dan Tujuan

 

1.

Maksud

 

 

Surat Edaran mi dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam mengadministrasikan pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi yang dilakukan melalui pemindahbukuan, mekanisme lain, atau pembayaran sendiri oleh  Wajib Pajak. 

 

2.

Tujuan

 

 

Surat Edaran  ini  bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi melalui pemindahbukuan atau mekanisme lain, pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi melalui pembayaran sendiri oleh Wajib Pajak, formulir-formulir, prosedur kerja, dan tindak lanjut yang harus dilakukan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak  sehubungan dengan administrasi pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi. 

C.

Ruang Lingkup

 

Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi:

 

1.

pengertian;

 

2.

Pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi; 

 

3.

Pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi Melalui Pemindahbukuan atau  Mekanisme Lain; 

 

4.

Pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi Melalui Pembayaran Sendiri oleh  Wajib Pajak; dan 

 

5.

Prosdur Kerja. 

 

 

 

D.

Dasar

 

1.

Undang-Undang Nomor **12 TAHUN 1985** tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor **12 TAHUN 1994** tentang  Perubahan atas Undang-Undang Nomor **12 TAHUN 1985** tentang Pajak Bumi dan Bangunan; 

 

2.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **76/PMK.03/2013** tentang Penatausahaan  Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak  Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **131/PMK.03/2017** tentang Perubahan  Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor **76/PMK.03/2013** tentang  Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi; 

 

3.

Peraturan Menteri Keuangan Nornor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan  Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.01/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan; dan 

 

4.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **186/PMK.03/2019** tentang Kiasifikasi Objek  Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. 

 

 

 

E.

Materi

 

1.

Pengertian

 

 

Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal mi yang dimaksud dengan: 

 

 

a.

Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB adalah pajak  sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor **12 TAHUN 1985** tentang  Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang  Nomor **12 TAHUN 1994** tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12  Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, selain PBB Perdesaan dan  Perkotaan.

 

 

b.

PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut PBB Migas adalah PBB atas bumi dan/atau bangunan yang berada di kawasan pertambangan minyak dan/atau gas bumi.

 

 

c.

PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi yang selanjutnya  disebut PBB Panas Bumi adalah PBB atas bumi dan/atau bangunan yang  berada di kawasan pertambangan untuk pengusahaan panas bumi. 

 

2.

Pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi

 

 

a.

PBB Migas dan PBB Panas Bumi terutang dalam Surat Pemberitahuan Pajak  Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SKP PBB) harus dilunasi oleh Wajib Pajak paling lambat: 

 

 

 

1)

6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh Wajib Pajak; atau 

 

 

 

2)

1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkannya SKP PBB. 

 

 

b.

Pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi terutang sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat dilakukan melalul: 

 

 

 

1)

pemindahbukuan atau mekanisme lain; atau 

 

 

 

2)

pembayaran sendiri oleh Wajib Pajak, 

 

 

 

sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan untuk  pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi. 

 

3.

Pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi Melalui Pemindahbukuan atau  Mekanisme Lain. 

 

 

a.

Pembayaran PBB Migas melalui pemindahbukuan atau mekanisme lain berlaku untuk Wajib Pajak yang kontraknya ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor **79 TAHUN 2010** tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. 

 

 

b.

Pembayaran PBB Panas Bumi melalui pemindahbukuan atau mekanisme lain  berlaku untuk Wajib Pajak yang memiliki kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan/atau izin pengusahaan sumber daya panas bumi, sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi. 

 

 

c.

Pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi melalui pemindahbukuan atau mekanisme lain dilakukan berdasarkan permintaan pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi dan Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal Anggaran. 

 

 

d.

Permintaan pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi dilengkapi dengan dokumen: 

 

 

 

1)

daftar ketetapan PBB Migas, yang terdiri dari: 

 

 

 

 

a)

daftar ketetapan PBB Migas untuk Permukaan Bumi Onshore per Wajib Pajak per kabupaten/kota; 

 

 

 

 

b)

daftar ketetapan PBB Migas untuk Permukaan Bumi Offshore  per Wajib Pajak; dan

 

 

 

 

c)

daftar ketetapan PBB Migas untuk Tubuh Bumi per Wajib Pajak,

 

 

 

 

menggunakan formulir dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Surat Edaran Direktur Jenderal ini.

 

 

 

2)

daftar ketetapan PBB Panas Bumi, terdirm dari: 

 

 

 

 

a)

daftar ketetapan PBB Panas Bumi untuk Permukaan Bumi Onshore per Wajib Pajak per kabupaten/kota; 

 

 

 

 

b)

Daftar ketetapan PBB Panas Bumi untuk Permukaan Bumi Offshore per Wajib Pajak; dan 

 

 

 

 

c)

daftar ketetapan PBB Panas Bumi untuk Tubuh Bumi per Wajib Pajak, 

 

 

 

 

menggunakan formulir dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Surat Edaran Direktur Jenderal ini. 

 

 

 

3)

SPPT dan/atau SKP PBB Migas: dan 

 

 

 

4)

SPPT dan/atau SKP PBB Panas Bumi.

 

 

e.

Dalam rangka pengajuan permintaan pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi, Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian: 

 

 

 

1)

membuat daftar ketetapan PBB Migas sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 1);

 

 

 

2)

membuat daftar ketetapan PBB Panas Burni sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 2);

 

 

 

3)

memindai dan mengarsipkan daftar ketetapan PBB Migas, daftar ketetapan  PBB Panas Bumi, dan SPPT dan/atau SKP PBB; 

 

 

 

4)

membuat konsep nota dinas Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal Anggaran mengenai permintaan pembayaran PBB Migas dan PBB  Panas Bumi melalui pemindahbukuan atau mekanisme lain; 

 

 

 

5)

menjumlahkan besarnya permintaan pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi melalui pemindahbukuan atau mekanisme lain berdasarkan:

 

 

 

 

a)

PBB yang terutang dalam SPPT; dan/atau 

 

 

 

 

b)

pokok atau selisih PBB yang terutang dalam SKP PBB; 

 

 

 

6)

menyampaikan nota dinas Direktur Jenderal Pajak mengenai permintaan pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi melalui pemindahbukuan atau mekanisme lain beserta dokumen kelengkapannya kepada Direktur Jenderal Anggaran, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan paling lambat minggu kedua bulan Juni tahun pengajuan permintaan pembayaran; 

 

 

 

7)

menyampaikan nota dinas Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian mengenai jawaban atas permintaan kiarifikasi beserta dokumen kelengkapan permintaan pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi ke Direktorat Jenderal Anggaran, terkait:

 

 

 

 

a)

adanya kenaikan ketetapan PBB Migas dan PBB Panas Bumi; 

 

 

 

 

b)

permintaan pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi yang seharusnya tidak dimintakan pembayarannya melalui Direktorat Jenderal Anggaran; dan/atau

 

 

 

 

c)

hal-hal lain terkait dengan pengajuan permintaan pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi, dalam hal terdapat permintaan kiarifikasi dan Direktorat Jenderal Anggaran atas permintaan pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi dimaksud; 

 

 

f.

Dalam rangka pengajuan permintaan pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi, Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan:

 

 

 

1)

memantau proses pemindahbukuan atau mekanisme lain dalam rangka pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi; 

 

 

 

2)

melakukan analisis atas permintaan pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal Anggaran untuk setiap Kantor Pelayanan Pajak dan jangka waktu realisasi pembayarannya; dan 

 

 

 

3)

menyarnpaikan nota dinas mengenai pencatatan realisasi penerimaan PBB Migas dan PBB Panas Bumi Kantor Pelayanan Pajak terkait dengan dilampiri laporan hasil analisis permintaan pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi ke Direktorat Data dan Informasi Perpajakan, Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, dan Kantor Pelayanan Pajak. 

 

 

g.

Prosedur permintaan pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi melalui pemindahbukuan atau mekanisme lain terdiri dari: 

 

 

 

1)

Prosedur Penerbitan Nota Dinas Permintaan Pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf A; 

 

 

 

2)

Prosedur Tindak Lanjut Nota Dinas Direktur Jenderal Anggaran atas Permintaan Pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi yang Belum Disetujui sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf B; dan

 

 

 

3)

Prosedur Tindak Lanjut Nota Dinas Direktur Jenderal Anggaran atas Permintaan Pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi yang Telah Disetujui sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf C, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Surat Edaran Direktur Jenderal ini. 

 

4.

Pernbayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi Melalui Pembayaran Sendiri oleh Wajib Pajak. 

 

 

a.

Pembayaran PBB Migas yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak benlaku untuk Wajib Pajak yang kontraknya ditandatangani setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor **79 TAHUN 2010** tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. 

 

 

b.

Pembayaran PBB Panas Bumi yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak berlaku untuk Wajib Pajak yang memiliki Izin Panas Bumi setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi. 

 

 

c.

Pembayaran PBB Migas dan PBB Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dilakukan oleh Wajib Pajak melalul Bank Persepsi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai sistem pembayaran pajak secara elektronik. 

 

5.

Surat Edaran Direktur Jenderal mi mulal berlaku sejak tanggal ditetapkan. 

 

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 April 2020

 

 

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

SURYO UTOMO

Kp.:PJ.024/PJ.0201/2020

 

 

 

 

peraturan/0tkbpera/e4f26beeb0ae24b92ffd355f5e9c5fda.txt · Last modified: (external edit)