peraturan:0tkbpera:e48e13207341b6bffb7fb1622282247b
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 519/PJ./2002

                              TENTANG

    TATA CARA DAN PROSEDUR PELAKSANAAN PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP PERUSAHAAN 
                         UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.03/2002 tentang 
Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan, perlu menetapkan Keputusan Direktur 
Jenderal Pajak tentang Tata Cara dan Prosedur Pelaksanaan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk 
Tujuan Perpajakan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 
    Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3985);
3.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 486/KMK.03/2002 tentang Penilaian Kembali 
    Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan;

                            MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

TATA CARA DAN PROSEDUR PELAKSANAAN PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP PERUSAHAAN UNTUK TUJUAN 
PERPAJAKAN.


                        Pasal 1

(1) Wajib Pajak yang melakukan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan 
    wajib mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Pajak dengan mengajukan permohonan kepada 
    Kepala Kantor Wilayah yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar (KPP 
    domisili), paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal dilakukannya penilaian kembali 
    aktiva tetap dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud pada lampiran I Keputusan 
    Direktur Jenderal Pajak ini dan dengan melampirkan:
    a.  Fotokopi surat ijin usaha jasa penilai yang dilegalisir oleh instansi Pemerintah yang   berwenang 
        menerbitkan surat ijin usaha tersebut;
    b.  Laporan penilaian perusahaan jasa penilai atau ahli penilai profesional yang diakui 
        Pemerintah;
    c.  Daftar Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan sebagaimana 
        dimaksud pada Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini;
    d.  Laporan Keuangan tahun buku terakhir sebelum penilaian kembali aktiva tetap yang telah 
        diaudit akuntan publik;
    e.  Surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak 
        tempat Wajib Pajak terdaftar.

(2) Permohonan Wajib Pajak yang terlambat diajukan atau tidak dilengkapi dengan lampiran sampai 
    dengan batas waktu sebagaimana diatur pada ayat (1) tidak dapat dipertimbangkan.


                        Pasal 2

(1) Apabila permohonan Wajib Pajak menurut hasil penelitian telah memenuhi persyaratan formal dan 
    material, maka Kepala Kantor Wilayah wajib menerbitkan Keputusan Persetujuan Direktur Jenderal 
    Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud pada lampiran III Keputusan Direktur 
    Jenderal Pajak ini, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan 
    Wajib Pajak.

(2) Apabila permohonan Wajib Pajak menurut hasil penelitian tidak memenuhi persyaratan formal dan 
    atau material, maka Kepala Kantor Wilayah wajib menerbitkan Keputusan Penolakan Direktur Jenderal 
    Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud pada Lampiran IV Keputusan Direktur 
    Jenderal Pajak ini, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan 
    Wajib Pajak.

(3) Apabila setelah lewat batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kepala Kantor 
    Wilayah belum menerbitkan Keputusan Persetujuan atau Keputusan Penolakan Direktur Jenderal 
    Pajak, maka permohonan Wajib Pajak dianggap diterima dan Kepala Kantor Wilayah wajib 
    menerbitkan Keputusan Persetujuan Direktur Jenderal paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal 
    berakhirnya batas waktu tersebut.

(4) Keputusan Persetujuan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku 
    terhitung tanggal akhir batas waktu tersebut.


                        Pasal 3

(1) Bagi Wajib Pajak yang karena kondisi keuangannya tidak memungkinkan untuk melunasi sekaligus 
    pembayaran Pajak Penghasilan Final yang terutang dalam rangka penilaian kembali aktiva tetap 
    perusahaan dengan jumlah tidak lebih dari Rp 2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah) dapat 
    mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran paling lama untuk 12 (dua belas) bulan 
    kepada Kepala Kantor Wilayah dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud pada lampiran 
    V Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, bersamaan dengan pengajuan permohonan persetujuan 
    penilaian kembali aktiva tetap perusahaan.

(2) Atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah wajib 
    menerbitkan Keputusan Persetujuan (seluruhnya atau sebagian) dengan menggunakan formulir 
    sebagaimana dimaksud pada lampiran VI Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, bersamaan dengan 
    penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau 
    ayat (3).

(3) Dalam hal besarnya Pajak Penghasilan Final yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
    lebih dari Rp 2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah) maka Wajib Pajak dapat mengajukan 
    permohonan pembayaran secara angsuran untuk lebih dari 1 (satu) tahun hingga paling lama 5 (lima) 
    tahun kepada Direktur Jenderal Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud pada 
    lampiran VII Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah 
    tanggal Keputusan Persetujuan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) 
    atau ayat (3).

(4) Atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Pajak 
    menerbitkan Keputusan Persetujuan (seluruhnya atau sebagian) atau Keputusan Penolakan dengan 
    menggunakan formulir sebagaimana dimaksud pada lampiran VIII Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
    ini, dalam batas waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan Wajib 
    Pajak.

(5) Apabila setelah lewat batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) belum 
    diterbitkan Keputusan Persetujuan atau Keputusan Penolakan, maka permohonan Wajib Pajak 
    dianggap diterima.

(6) Keputusan Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib diterbitkan paling lambat 3 (tiga) 
    hari kerja setelah berakhirnya batas waktu tersebut.

(7) Persetujuan Kepala Kantor Wilayah atau Keputusan Persetujuan Direktur Jenderal Pajak berlaku sejak 
    tanggal akhir batas waktu tersebut.


                        Pasal 4

(1) Pajak Penghasilan Final yang terutang atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap perusahaan 
    harus dibayar lunas ke Kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) paling lambat 
    15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal diterbitkannya Keputusan Persetujuan Direktur Jenderal 
    Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau ayat (3), atau paling lambat pada tanggal 
    jatuh tempo setiap angsuran pembayaran dalam hal Wajib Pajak memperoleh Keputusan Persetujuan 
    Kepala Kantor Wilayah atau Keputusan Persetujuan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (4), atau ayat (6).

(2) Atas keterlambatan pembayaran dan atas angsuran pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada 
    ayat (1), dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sesuai ketentuan umum Undang-undang 
    Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta peraturan pelaksanaan yang berlaku.


                        Pasal 5

Dalam hal Wajib Pajak dikenakan sanksi tambahan Pajak Penghasilan Final sebesar 20% (dua puluh persen) 
karena melakukan pengalihan aktiva tetap perusahaan yang telah memperoleh persetujuan penilaian kembali 
sebelum berakhirnya masa manfaat baru golongan aktiva dimaksud, maka tambahan Pajak Penghasilan Final 
tersebut harus dibayar lunas ke Kas Negara paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah akhir bulan 
terjadinya pengalihan aktiva tetap tersebut.


                        Pasal 6

Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
SE-29/PJ.42/1998 tanggal 17 September 1998 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penilaian Kembali Aktiva Tetap 
Perusahaan, dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 7

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Desember 2002
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/e48e13207341b6bffb7fb1622282247b.txt · Last modified: (external edit)