peraturan:0tkbpera:e48a900a95c8e0a3db31da9fbad6866e
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
10 September 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 401/PJ.731/2002
TENTANG
PEMALSUAN SPMIB
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Kepala Kanwil I DJP Sumatera Bagian Utara Nomor : S-1402/WPJ.01/2002 tanggal
15 Agustus 2002 hal sebagaimana pada pokok surat, dengan ini diberitahukan bahwa telah terjadi upaya
pembobolan uang negara dari Rekening Kas Negara ke Rekening pihak ketiga dengan cara memalsukan tanda
tangan Kepala KPP Rantau Prapat pada SKEP tentang Imbalan Bunga dan Surat Perintah Membayar Imbalan
Bunga. Oleh karena itu, memperhatikan hal tersebut diminta kepada Saudara agar lebih berhati-hati dan selalu
berkoordinasi dengan KPKN setempat dalam hal menguji kebenaran dokumen apabila ditemukan kejanggalan.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PEMERIKSAAN, PENYIDIKAN
DAN PENAGIHAN PAJAK
ttd
GUNADI
peraturan/0tkbpera/e48a900a95c8e0a3db31da9fbad6866e.txt · Last modified: by 127.0.0.1