peraturan:0tkbpera:e48382353dc6c66379fb8e1ebf48c5e8
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 74/KMK.06/2004
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 40/KMK.06/2003
TENTANG PENDANAAN KREDIT USAHA MIKRO DAN KECIL
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka pemberdayaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta peningkatan efisiensi
dan efektifitas penyaluran kredit kepada usaha mikro dan kecil, Menteri Negara Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah mengusulkan agar BUMD dapat diikutsertakan sebagai Lembaga Keuangan
Pelaksana (LKP) yang dapat ditunjuk langsung oleh Menteri Keuangan dalam rangka penyaluran Kredit
Usaha Mikro dan Kecil (KUMK);
b. bahwa dalam Rapat Kerja antara Pemerintah dengan Komisi IX DPR-RI pada tanggal 19 Desember
2003 telah disepakati agar lembaga keuangan dimana Pemerintah sebagai pemegang saham
minoritas, dapat pula ditunjuk langsung oleh Menteri Keuangan sebagai LKP dalam rangka penyaluran
KUMK, dengan mempertimbangkan peran dan potensi yang dimilikinya dalam penyaluran kredit
kepada usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan kehati-hatian, maka untuk dapat ditunjuk sebagai BUMN Pengelola
dan LKP, lembaga keuangan yang bersangkutan seyogyanya telah memperoleh persetujuan dari
Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas, dan tidak mempunyai permasalahan pinjaman dengan
Pemerintah;
d. bahwa guna menyelaraskan penerimaan angsuran pinjaman pendanaan KUMK dengan pembayaran
kewajiban pinjaman dana Surat Utang Pemerintah, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan jadwal
pembayaran angsuran pengembalian pinjaman pendanaan KUMK;
e. bahwa berkaitan dengan pengikutsertaan BUMD dan lembaga keuangan dimana Pemerintah sebagai
pemegang saham minoritas sebagai LKP yang dapat ditunjuk langsung oleh Menteri Keuangan,
peningkatan kehati-hatian, dan penyelarasan penerimaan angsuran pinjaman pendanaan KUMK
dengan pembayaran kewajiban pinjaman dana Surat Utang Pemerintah, maka ketentuan mengenai
pendanaan KUMK sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 40/KMK.06/2003,
perlu disempurnakan;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e, perlu
menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 40/KMK.06/2003 tentang Pendanaan Kredit Usaha Mikro dan Kecil;
Mengingat :
1. Keputusan Presiden Nomor 228/Tahun 2001;
2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 40/KMK.06/2003 tentang Pendanaan Kredit Usaha Mikro dan
Kecil;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
40/KMK.06/2003 TENTANG PENDANAAN KREDIT USAHA MIKRO DAN KECIL.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 40/KMK.06/2003 tentang Pendanaan Kredit
Usaha Mikro dan Kecil, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 6
(1) BUMN Pengelola ditunjuk oleh Menteri Keuangan atas dasar permohonan BUMN yang
bersangkutan dengan memperhatikan rekomendasi dari Menteri Negara Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah.
(2) Disamping persyaratan untuk dapat direkomendasikan sebagai BUMN Pengelola yang
ditetapkan oleh Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, BUMN Pengelola
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memenuhi persyaratan:
a. telah memperoleh persetujuan untuk dapat bertindak sebagai BUMN Pengelola dari
Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas masing-masing BUMN Pengelola yang
bersangkutan;
b. tidak sedang mempunyai permasalahan yang terkait dengan pinjaman kepada
Pemerintah.
(3) Permohonan untuk ditunjuk sebagai BUMN Pengelola sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilampiri dengan RP-KUMK serta proposal mekanisme dan persyaratan penerusan KUMK dari
BUMN Pengelola kepada LKP dan dari LKP kepada usaha mikro dan kecil.
(4) RP-KUMK sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) memuat jumlah dan jadwal penyaluran
KUMK yang dirinci per triwulan, per wilayah, dan per sektor kegiatan ekonomi".
2. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 9
(1) Dalam hal pendanaan KUMK disalurkan langsung oleh Pemerintah kepada LKP, maka Menteri
Keuangan menunjuk LKP atas dasar permohonan lembaga keuangan yang bersangkutan
dengan memperhatikan rekomendasi Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah.
(2) LKP yang dapat ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
adalah:
a. lembaga keuangan yang mempunyai status sebagai Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) dan/atau BUMD;
b. lembaga keuangan dimana Pemerintah sebagai pemegang saham minoritas, dengan
ketentuan penyertaan Pemerintah pada lembaga keuangan tersebut sekurang-
kurangnya sebesar 20% dan bukan penyertaan yang bersifat sementara dalam
rangka penyehatan.
(3) Disamping persyaratan untuk dapat direkomendasikan sebagai LKP yang ditetapkan oleh
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, lembaga-lembaga keuangan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib memenuhi persyaratan:
a. telah memperoleh persetujuan untuk dapat bertindak sebagai LKP dari Dewan
Komisaris atau Dewan Pengawas masing-masing lembaga keuangan yang
bersangkutan;
b. tidak sedang mempunyai permasalahan yang terkait dengan pinjaman kepada
Pemerintah;
c. khusus untuk BUMD, didukung oleh Pemerintah Propinsi terkait dengan membuat
pernyataan ikut menjamin pengembalian pinjaman pendanaan KUMK yang diberikan
kepada BUMD tersebut, yang ditandatangani oleh Gubernur dan Pimpinan DPRD
Propinsi yang bersangkutan.
(4) Permohonan untuk ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai LKP sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dilampiri dengan RP-KUMK, serta proposal mekanisme dan persyaratan penerusan
KUMK kepada usaha mikro dan kecil.
(5) RP-KUMK sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) sekurang-kurangnya memuat jumlah dan
jadwal penyaluran KUMK yang dirinci per triwulan, per wilayah, dan per sektor kegiatan
ekonomi".
3. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf c diubah sehingga keseluruhan Pasal 11 ayat (1) menjadi berbunyi
sebagai berikut:
"Pasal 11
(1) Persyaratan pinjaman dana SUP untuk pendanaan KUMK dari Pemerintah kepada BUMN
Pengelola dan LKP yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. tingkat bunga pinjaman pendanaan KUMK adalah sebesar suku bunga Sertifikat Bank
Indonesia (SBI) berjangka waktu 3 (tiga) bulan sesuai dengan hasil lelang, dengan
ketentuan tidak bunga berbunga dan akan ditinjau/disesuaikan setiap 3 (tiga) bulan
sekali pada tanggal 10 Maret, 10 Juni, 10 September, dan 10 Desember;
b. bunga pinjaman pendanaan KUMK dihitung sejak tanggal penarikan dana SUP oleh
BUMN Pengelola dan LKP, dan dibayar secara triwulanan pada tanggal 10 Maret,
10 Juni, 10 September, dan 10 Desember;
c. jadwal pembayaran angsuran pokok pinjaman dari BUMN Pengelola dan LKP kepada
Pemerintah ditetapkan sama dengan jadwal pembayaran angsuran pokok SUP dari
Pemerintah kepada Bank Indonesia;
d. tidak dikenakan biaya komitmen dan provisi kredit;
e. persyaratan lain sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini dan
Perjanjian Pinjaman Pendanaan KUMK, serta ketentuan-ketentuan terkait lainnya yang
ditetapkan Pemerintah".
Pasal II
Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Februari 2004
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BOEDIONO
peraturan/0tkbpera/e48382353dc6c66379fb8e1ebf48c5e8.txt · Last modified: by 127.0.0.1