peraturan:0tkbpera:e46bc064f8e92ac2c404b9871b2a4ef2
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                22 Agustus 1991    

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 229/PJ.32/1991

                            TENTANG

                 JASA TENAGA KERJA DAN JASA PENYEDIAAN TENAGA KERJA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 1 Juli 1991 Nomor :XXX tentang Penjelasan jasa Tenaga kerja 
dan Penyediaan Tenaga Kerja, dengan ini ditegaskan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPN 1984 jo. Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 
    28 TAHUN 1988 atas penyerahan jasa Kena Pajak (JKP) terutang PPN.

    Dalam Pasal 1 angka 2 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 diatur bahwa atas 
    penyerahan jasa tenaga kerja dan penyediaan tenaga kerja dikecualikan dari pengenaan PPN.

2.  Yang dimaksud dengan jasa tenaga kerja dan penyediaan tenaga kerja adalah jasa yang diberikan 
    oleh pemberi jasa tersebut yang semata-mata hanya tenaga kerja atau penyediaan tenaga kerja dan 
    bukan jasa lainnya yang didalamnya terdapat unsur tenaga kerja.

3.  Sebagai contoh kasus yang Saudara kemukakan proyek pembersihan lingkungan/kawasan yang 
    dalam pelaksanaannya banyak menggunakan tenaga kerja. Dalam hal ini jelas bahwa jasa yang 
    diberikan oleh pemborong/pemberi jasa adalah jasa pembersihan lingkungan/kawasan yang 
    didalamnya terdapat unsur tenaga kerja.

    Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPN 1984 jis Pasal 1 angka 2 Peraturan 
    Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 dan burir 3 huruf n Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    PENG-139/PJ.63/1989, atas jasa pembersihan terutang PPN.

    Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka atas penyerahan jasa pemborongan pembersihan 
    lingkungan/kawasan oleh pemborong/pemberi jasa pembersihan lingkungan/kawasan terutang PPN, 
    dengan tidak memandang apakah dalam pelaksanaan pemberian jasa pembersihan tersebut 
    pemborong/pemberi jasa menggunakan tenaga kerja. Sesuai dengan Pasal 1 huruf n UU PPN 1984, 
    Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas penyerahan jasa pembersihan tersebut adalah seluruh harga 
    borongan jasa pembersihan tersebut.

    Berkaitan dengan contoh yang Saudara kemukakan di atas, dalam hal pemborong/pemberi jasa 
    kebersihan menggunakan tenaga kerja maka atas penyerahan jasa tenaga dari pemberi/penyedia 
    jasa tenaga kerja baik secara perorangan maupun dari pengusaha yang khusus menyediakan tenaga 
    kerja kepada pemborong jasa kebersihan tidak terutang PPN.

Demikian kiranya Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MALIMAR
peraturan/0tkbpera/e46bc064f8e92ac2c404b9871b2a4ef2.txt · Last modified: (external edit)