peraturan:0tkbpera:e46bc064f8e92ac2c404b9871b2a4ef2
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Agustus 1991 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 229/PJ.32/1991 TENTANG JASA TENAGA KERJA DAN JASA PENYEDIAAN TENAGA KERJA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 1 Juli 1991 Nomor :XXX tentang Penjelasan jasa Tenaga kerja dan Penyediaan Tenaga Kerja, dengan ini ditegaskan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPN 1984 jo. Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 atas penyerahan jasa Kena Pajak (JKP) terutang PPN. Dalam Pasal 1 angka 2 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 diatur bahwa atas penyerahan jasa tenaga kerja dan penyediaan tenaga kerja dikecualikan dari pengenaan PPN. 2. Yang dimaksud dengan jasa tenaga kerja dan penyediaan tenaga kerja adalah jasa yang diberikan oleh pemberi jasa tersebut yang semata-mata hanya tenaga kerja atau penyediaan tenaga kerja dan bukan jasa lainnya yang didalamnya terdapat unsur tenaga kerja. 3. Sebagai contoh kasus yang Saudara kemukakan proyek pembersihan lingkungan/kawasan yang dalam pelaksanaannya banyak menggunakan tenaga kerja. Dalam hal ini jelas bahwa jasa yang diberikan oleh pemborong/pemberi jasa adalah jasa pembersihan lingkungan/kawasan yang didalamnya terdapat unsur tenaga kerja. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPN 1984 jis Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 dan burir 3 huruf n Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : PENG-139/PJ.63/1989, atas jasa pembersihan terutang PPN. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka atas penyerahan jasa pemborongan pembersihan lingkungan/kawasan oleh pemborong/pemberi jasa pembersihan lingkungan/kawasan terutang PPN, dengan tidak memandang apakah dalam pelaksanaan pemberian jasa pembersihan tersebut pemborong/pemberi jasa menggunakan tenaga kerja. Sesuai dengan Pasal 1 huruf n UU PPN 1984, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas penyerahan jasa pembersihan tersebut adalah seluruh harga borongan jasa pembersihan tersebut. Berkaitan dengan contoh yang Saudara kemukakan di atas, dalam hal pemborong/pemberi jasa kebersihan menggunakan tenaga kerja maka atas penyerahan jasa tenaga dari pemberi/penyedia jasa tenaga kerja baik secara perorangan maupun dari pengusaha yang khusus menyediakan tenaga kerja kepada pemborong jasa kebersihan tidak terutang PPN. Demikian kiranya Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ttd Drs. MALIMAR
peraturan/0tkbpera/e46bc064f8e92ac2c404b9871b2a4ef2.txt · Last modified: (external edit)